Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Gto 1.Samba Sadikin, SH
2.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
Sigit alias Git Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1249/P.5.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sigit alias Git[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------Bahwa Terdakwa SIGIT alias GIT bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi ANDIKA BILONDATU (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Taman Bunga Kel Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar siang hari sehabis makan siang, saksi ANDIKA BILONDATU duduk disamping terdakwa dalam mobil truk, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ANDIKA BILONDATU “andika ba pesan torang” (andika ayo kita sama-sama beli narkotika jenis sabu) lalu saksi ANDIKA BILONDATU menjawab belum mempunyai uang. Lalu terdakwa mengatakan nanti terdakwa yang menalangi dulu. Kemudian  saksi ANDIKA BILONDATU menjawab “oke”, dan saksi ANDIKA BILONDATU maminjam Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) nanti dibayar setelah gajian, selanjutnya terdakwa pun mengatakan dirinya juga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa langsung mengirim pesan whatsapp kepada temannya yang bernama Sdr. REZA yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang dikirim oleh Sdr. REZA melalui aplikasi Brimo milik terdakwa.

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2024, sekitar jam 15.00 wita terdakwa meminjam motor saksi ANDIKA BILONDATU untuk mengambil paket kiriman di wilayah Kota Gorontalo. Dikarenakan terdakwa tidak mengetahui jalalan di Kota Gorontalo dan juga tidak mempunyai paket data, maka terdakwa mengajak teman kerjanya yakni saksi SARUL RAMADAN PANTO alias PANTO untuk menemani terdakwa sebagai penunjuk jalan sekaligus terdakwa menumpang paket data untuk membuka titik maps yang dikirim oleh pihak agen / travel melalui aplikasi whatsapp di handphone terdakwa. Setibanya di agen ekspedisi lalu terdakwa mengatakan mau mengambil paket atas nama SIGIT ke salah satu orang yang ada didalam PO tersebut.  Sesaat setelah paket diserahkan kepada terdakwa, salah satu orang yang didalam PO  langsung bertanya kepada terdakwa isi dari paket tersebut apa, lalu terdakwa menjawab hanya paket saja.

 

Tiba-tiba saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU yang keduanya merupakan Tim BNNP Gorontalo yang telah mendapatkan informasi tindak pidana narkotika langsung masuk ke dalam PO dan menyuruh terdakwa untuk membuka helm dan kacamata kerja yang dipakainya, kemudian saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU bertanya isi paket tersebut sehingga terdakwa menjadi panik dan gugup. Selanjutnya paket yang terdakwa  pegang dibuka oleh saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU dan disaksikan juga oleh warga dan ibu RT setempat. Setelah paket dibuka, saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU menemukan sabu yang terbungkus kardus, yang di isi beberapa biji batu kecil dan potongan kain bekas.  Selanjutnya saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU menanyakan kepada terdakwa siapakah pemilik sabu tersebut. Awalnya terdakwa berkelit dengan menjawab bahwa terdakwa hanya disuruh dan paket kiriman sabu tersebut milik teman kerja terdakwa yang bernama Sdr. Reza. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya terdakwa pun mengakui bahwa paket yang dijemput adalah milik terdakwa yang berpatungan bersama dengan saksi ANDIKA BILONDATU. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta melakukan pengembangan perkara kepada saksi ANDIKA BILONDATU.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BPOM Di Gorontalo nomor : LHU.111.K.06.16.25.0001 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Fitriana Nur Husain, S.Si, Apt selaku Ketia Tim Pengujian, dengan kesimpulan POSITIF METAMFETAMIN, serta berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Riva Listiani selaku penimbang, dengan catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,36740 (nol koma tiga enam tujuh empat nol) gram.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

                                                           

ATAU

 

KEDUA :

 

---------Bahwa Terdakwa SIGIT alias GIT bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi ANDIKA BILONDATU (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Taman Bunga Kel Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira Pukul 10.00 wita, TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU yang keduanya merupakan Tim BNNP Gorontalo mendapatkan informasi tentang adanya paket kiriman dari kota palu dengan nama penerima Sigit yang isinya diduga narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman Perusahaan Otobus (PO) Celebes tepatnya di jalan Taman Bunga Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota gorontalo Prov. Gorontalo. Selanjutnya Informasi tersebut ditindaklanjuti dnngan cara berkoordinasi dengan pihak PO. Celebes perihal kiriman paket tersebut.  Dan informasi dari pihak agen rental PO.  Celebes membenarkan bahwa ada paket kiriman dari palu dengan penerima an. SIGIT.

 

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 16.00 wita, TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU bersama tim BNNP Gorontalo berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berpakaian seragam proyek yang masuk kedalam PO. Celebes bermaksud mengambil paket kiriman tersebut. Kedua laki-laki itu mengaku terdakwa dan Sdr. Panto. Kemudian tim membuka isi paket tersebut  yang disaksikan oleh terdakwa dan Sdr. Panto dan juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar setempat. Dari paket tersebut Tim BNNP Gorontalo menemukan 1 (satu) buah plastik kiv kecil, yang berisi serbuk krital bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari interogasi awal yang dilakukan, terdakwa mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh Sdr. Reza yang merupakan rekan kerjanya yang menunggu di lokasi kerja proyek waduk di Kab. Bone Bolango untuk menjemput paket tersebut. Mendengar informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke proyek waduk di Kab. Bone Bolango guna mengamankan Sdr. Reza. Sesampainya tim dilokasi waduk, dan bertanya tentang keberadaan  Sdr. Reza kepada pekerja proyek setempat, tim mendapatkan informasi bahwa Sdr. Reza telah pulang ke kota Palu kurang lebih sudah 2 (dua) minggu sebelumnya dalam rangka cuti. Dari informasi yang di peroleh tersebut, Tim kembali ke kantor BNNP Gorontalo guna menggali lebih dalam informasi terhadap terdakwa. Dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa paket kiriman yang dijemputnya berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli secara patungan dengan saksi ANDIKA BILONDATU seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Reza di Kota Palu yang dibayar secara transfer melalui rekening aplikasi Brimo milik terdakwa. Selanjutnya dari keterangan terdakwa tersebut, Tim kembali ke lokasi proyek waduk Bone Bolango dan berhasil mengamankan saksi ANDIKA BILONDATU yang mana saksi ANDIKA BILONDATU langsung mengakui perbuatannya.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BPOM Di Gorontalo nomor : LHU.111.K.06.16.25.0001 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Fitriana Nur Husain, S.Si, Apt selaku Ketia Tim Pengujian, dengan kesimpulan POSITIF METAMFETAMIN, serta berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Riva Listiani selaku penimbang, dengan catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,36740 (nol koma tiga enam tujuh empat nol) gram.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

---------Bahwa Terdakwa SIGIT alias GIT pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Owata Kec. Bulango Ulu Kab. Bone Bolango, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menyalahgunakan Narkotika Bagi Diri Sendiriperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira Pukul 08.00 Wita di Lokasi Proyek Pembangunan Waduk Bone Bolango tepatnya di Desa Owata Kec. Bulango Ulu Kab. Bone Bolango, terdakwa menemui Sdr. REZA di parkiran, lalu terdakwa menanyakan apakah Sdr. REZA mempunyai barang (sabu), dan Sdr. REZA menyampaikan dirinya masih mempunyai sabu, lalu terdakwa membeli dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. REZA menyerahkan narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 13.00 wita terdakwa menuju ke pinggiran sungai untuk terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara terdakwa manggunakan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dipasangi 2 (dua) buah pipet yang salah satu ujungnya dipasangi kaca pirex, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk dimasukan ke dalam kaca pirex dan membakar pipet yang berisi narkotika sabu tersebut dengan korek gas sehingga terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara menghisap asap dari pembakaran tersebut.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar siang hari sehabis makan siang, saksi ANDIKA BILONDATU duduk disamping terdakwa dalam mobil truk, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ANDIKA BILONDATU “andika ba pesan torang” (andika ayo kita sama-sama beli narkotika jenis sabu) lalu saksi ANDIKA BILONDATU menjawab belum mempunyai uang. Lalu terdakwa mengatakan nanti terdakwa yang menalangi dulu. Kemudian  saksi ANDIKA BILONDATU menjawab “oke”, dan saksi ANDIKA BILONDATU maminjam Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) nanti dibayar setelah gajian, selanjutnya terdakwa pun mengatakan dirinya juga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa langsung mengirim pesan whatsapp kepada temannya yang bernama Sdr. REZA yang sedang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening yang dikirim oleh Sdr. REZA melalui aplikasi Brimo milik terdakwa.

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2024, sekitar jam 15.00 wita terdakwa meminjam motor saksi ANDIKA BILONDATU untuk mengambil paket kiriman di wilayah Kota Gorontalo. Dikarenakan terdakwa tidak mengetahui jalalan di Kota Gorontalo dan juga tidak mempunyai paket data, maka terdakwa mengajak teman kerjanya yakni saksi SARUL RAMADAN PANTO alias PANTO untuk menemani terdakwa sebagai penunjuk jalan sekaligus terdakwa menumpang paket data untuk membuka titik maps yang dikirim oleh pihak agen / travel melalui aplikasi whatsapp di handphone terdakwa. Setibanya di agen ekspedisi lalu terdakwa mengatakan mau mengambil paket atas nama SIGIT ke salah satu orang yang ada didalam PO tersebut.  Sesaat setelah paket diserahkan kepada terdakwa, salah satu orang yang didalam PO langsung bertanya kepada terdakwa isi dari paket tersebut apa, lalu terdakwa menjawab hanya paket saja.

 

Tiba-tiba saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU yang keduanya merupakan Tim BNNP Gorontalo yang telah mendapatkan informasi tindak pidana narkotika langsung masuk ke dalam PO dan menyuruh terdakwa untuk membuka helm dan kacamata kerja yang dipakainya, kemudian saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU bertanya isi paket tersebut sehingga terdakwa menjadi panik dan gugup. Selanjutnya paket yang terdakwa  pegang dibuka oleh saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU dan disaksikan juga oleh warga dan ibu RT setempat. Setelah paket dibuka, saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU menemukan sabu yang terbungkus kardus, yang di isi beberapa biji batu kecil dan potongan kain bekas.  Selanjutnya saksi TOMI HULOPI dan saksi BENI L. RONDONUWU menanyakan kepada terdakwa siapakah pemilik sabu tersebut. Awalnya terdakwa berkelit dengan menjawab bahwa terdakwa hanya disuruh dan paket kiriman sabu tersebut milik teman kerja terdakwa yang bernama Sdr. Reza. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya terdakwa pun mengakui bahwa paket yang dijemput adalah milik terdakwa yang berpatungan bersama dengan saksi ANDIKA BILONDATU. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta melakukan pengembangan perkara kepada saksi ANDIKA BILONDATU.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BPOM Di Gorontalo nomor : LHU.111.K.06.16.25.0001 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Fitriana Nur Husain, S.Si, Apt selaku Ketia Tim Pengujian, dengan kesimpulan POSITIF METAMFETAMIN, serta berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Riva Listiani selaku penimbang, dengan catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 0,36740 (nol koma tiga enam tujuh empat nol) gram.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN-002/I/2025/BNNP tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Slamet Salam I. Mantali, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Amphetamin                  : Negatif
  2. Methamphetamine          : Negatif
  3. Morphine                       : Negatif
  4. THC                             : Negatif
  5. Cocaine                        : Negatif
  6. Benzodiazepine             : Negatif
  7. Carisoprodol                  : Negatif

Kesimpulan : tidak terindikasi menggunakan narkotika.

 

Berdasarkan Hasil Asesmen Medis tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANWAR PASARIBU, M.K.M dan Sdri. CHRISTY R.T. NAINGGOLAN, S.Psi., M.Psi., Psikolog keduanya Tim Asesmen Medis TAT Provinsi Gorontalo, diperoleh hasil bahwa terdajwa adalah pecandu nakotika jenis methamfetamine (sabu) dengan pola penggunaan teratur pakai dengan kategori ketergantungan sedang.

 

     Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya