Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUPRIAN SYUKUR Alias IAN, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Desa Bongopini Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango tepatnya di Homestay Sinar Lestari atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUPRIAN SYUKUR Alias IAN, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Desa Bongopini Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango tepatnya di Homestay Sinar Lestari atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |