Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2024/PN Gto Herman Abdullah Kapolri cq. Kapolda Gto Cq. Kapolres Kota Gto cq.Kapolsek Kota Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat 20/Pid. Pra
Pemohon
NoNama
1Herman Abdullah
Termohon
NoNama
1Kapolri cq. Kapolda Gto Cq. Kapolres Kota Gto cq.Kapolsek Kota Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, maka kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan, kiranya dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/21/XI/RES.1.11./2024/Sektor Kota Utara, tertanggal 08 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/21/RES.1.11/2024/Sekotor Kota Utara, tertanggal 09 November 2024, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Han/XI/21.a/RES.2.4/2024/Sektor Kota Utara, tertanggal 29 November 2024 yang di terbitkan oleh Termohon tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/26/XI/RES.1.11./2024/Sektor Kota Utara tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon dan mencabut status tersangka Pemohon setelah putusan dibacakan;
  6. Memerintahakan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan dibacakan dihadapan persidangan;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.500.000.000.00;- (Lima Ratus Juta Rupiah);

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatian, kearifan dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

“Fiat Justitia ruat caelum’

Pihak Dipublikasikan Ya