Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Gto PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO Rifarianti Lasangoli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rifarianti Lasangoli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.654.846,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukanWanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 106, 654, 846, 00,-(seratus enam juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan ratus empat enam rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat yakni Hutang Denda Tergugat : Rp. 46, 342, 650, 00,-(empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah), Hutang Bunga Tergugat : Rp. 38, 694, 846, 00,-(tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), Total kerugian Imateril : Rp 85. 037, 496, 00-,(delapan puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas perkara ini berupa obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) Nama Barang Honda Type Mobilio E15MT, Nomor Polisi DM 1248 AJ, Nomor Rangka MHRDD4750FJ416108, Nomor Mesin L15Z11202499, Tahun/warna 2015 Hitam Mutiara;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan atau keberatan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak