INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2025/PN Gto | Dra. Titi Helingo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
2. Menyatakan bahwa tanggal 02 April 1984 telah meninggal dunia seorang laki- laki bernama Almarhum Machmud T. Helingo dikarenakan sakit dan telah dikebumikan dipekuburan keluarga, Kel. Bulotadaa Barat, Kec. Sipatana Kota Gorontalo
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Machmud T. Helingo
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil- adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |