Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Gto Andi Kurnia, S.H., M.H HELDI KANDOW Alias EBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-936/P.5.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELDI KANDOW Alias EBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa HELDI KANDOW alias EBI, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan HB Jassin Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, bersama-sama dengan SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS dan SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI (masing-masing dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah), secara melawan hukum dan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara menjanjikan sesuatu atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk  memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan keterangan SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS dan barang bukti berupa obat dengan merek Trihexyphenidyl, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA melakukan pengembangan dan menemukan Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba kembali menemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir obat dengan merek Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras. Bahwa Terdakwa membenarkan telah mengajak SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI dengan tujuan untuk membeli obat Trihexyphenidyl yang selanjutnya akan diedarkan atau dijual kembali. Bahwa Terdakwa mengetahui setelah obat tersebut diberikan kepada SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI, selanjutnya obat tersebut diberikan kepada SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS untuk dijual kepada pihak lain.

Terdakwa menjelaskan bahwa pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan Sdr. TOMIS INTIKU sekitar tahun 2020 di Parkiran Pertokoan yang berlamat Kel. Biawao Kec. Kota Selatan yang pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU sebagai tukang parkir dan Terdakwa sering nongkrong diparkiran tersebut, akan tetapi pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU belum mengetahui Terdakwa mempunyai link (jaringan pemesanan obat). Setelah Sdr. TOMIS INTIKU mengetahui Terdakwa memiliki obat TRIHEXIPHENIDYL sehingga Sdr. TOMIS INTIKU membeli obat TRIHEXIPHENIDYL tersebut kepada Terdakwa kemudian Sdr. TOMIS INTIKU memberitahukan kepada Sdr. MAHMUD HUSAIN dimana Terdakwa memiliki obat TRIHEXIPHENIDYL  sehingga mereka berdua sering membeli obat tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. TOMIS INTIKU daripada membeli obat terus kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menawarkan bagaimana agar memberikan modal saja untuk memesan obat TRIHEXIPHENIDYL dimana Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. TOMIS INTIKU memiliki uang banyak dan tidak tahu cara memesannya (GAGAP TEKNOLOGI) dan pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU belum mau selanjutnya pada bulan november tahun 2023  setelah Terdakwa menawarkan lagi kepada Sdr. TOMIS INTIKU setuju dan memberikan modal sebanyak Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk memesan obat Trihexiphenidyl kemudian Terdakwa langsung memesan sebanyak 17 ( tujuh belas ) box  dan pada saat obat Trihexiphenidyl tersebut tiba Terdakwa memberikannya kepada Sdr. TOMIS INTIKU dan menyampaikan bahwa pesanan dengan modal Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) adalah sebanyak 15 (lima belas) box dan sisanya sebanyak 2 (dua) box atau 20 (dua puluh) strip merupakan keuntungan yang Terdakwa ambil dari Sdr. TOMIS INTIKU dan juga untuk Terdakwa jual /edarkan sendiri tanpa sepengetahuan Sdr. TOMIS INTIKU. Dan barang bukti yang ditemukan pada saat petugas melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa yang berada Jln. Raja Eyato Kel. Biawao Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo sebanyak 24 ( dua puluh empat ) butir adalah sisa barang bukti obat Trihexiphenidyl yang merupakan pemesanan bulan Desember tahun 2023 yang Terdakwa pesan sebanyak 17 ( tujuh belas ) box

Bahwa berdasarkan hasil pengembangan, Terdakwa memperoleh obat Trihexyphenidyl tersebut secara online melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun MOZARELA dan BLODERS, kemudian setelah obat tersebut diterima, Terdakwa menyerahkannya kepada SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI untuk selanjutnya diedarkan melalui SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS. Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, serta tidak memiliki izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.

 

Bahwa berdasarkan hasil pengujian barang bukti oleh BPOM Gorontalo sebagaimana Sertifikat Pengujian Nomor SP/PK-3/POL/23.111.11.17.05.0031.K/03/12.23 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Whyllies Agung Ajie Buana, S.Si., Apt, selaku Plh. Ketua Tim Pengujian BPOM Gorontalo, obat tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl HCl.

NO

Uji yang dilakukan

Hasil

Metode

Pustaka

1

Identifikasi TRIHEXIPHENIDYL HCI

Positif Triheksifenidil HCI

HPLC

FI Edisi VI Hal 1748

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HELDI KANDOW alias EBI, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, secara melawan hukum dan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara menjanjikan sesuatu atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan dan padanya tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan keterangan SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS dan barang bukti berupa obat dengan merek Trihexyphenidyl, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA melakukan pengembangan dan menemukan Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba kembali menemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir obat dengan merek Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras. Bahwa Terdakwa membenarkan telah mengajak SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI dengan tujuan untuk membeli obat Trihexyphenidyl yang selanjutnya akan diedarkan atau dijual kembali. Bahwa Terdakwa mengetahui setelah obat tersebut diberikan kepada SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI, selanjutnya obat tersebut diberikan kepada SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS untuk dijual kepada pihak lain.

Terdakwa menjelaskan bahwa pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan Sdr. TOMIS INTIKU sekitar tahun 2020 di Parkiran Pertokoan yang berlamat Kel. Biawao Kec. Kota Selatan yang pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU sebagai tukang parkir dan Terdakwa sering nongkrong diparkiran tersebut, akan tetapi pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU belum mengetahui Terdakwa mempunyai link (jaringan pemesanan obat). Setelah Sdr. TOMIS INTIKU mengetahui Terdakwa memiliki obat TRIHEXIPHENIDYL sehingga Sdr. TOMIS INTIKU membeli obat TRIHEXIPHENIDYL tersebut kepada Terdakwa kemudian Sdr. TOMIS INTIKU memberitahukan kepada Sdr. MAHMUD HUSAIN dimana Terdakwa memiliki obat TRIHEXIPHENIDYL  sehingga mereka berdua sering membeli obat tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. TOMIS INTIKU daripada membeli obat terus kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menawarkan bagaimana agar memberikan modal saja untuk memesan obat TRIHEXIPHENIDYL dimana Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. TOMIS INTIKU memiliki uang banyak dan tidak tahu cara memesannya (GAGAP TEKNOLOGI) dan pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU belum mau selanjutnya pada bulan november tahun 2023  setelah Terdakwa menawarkan lagi kepada Sdr. TOMIS INTIKU setuju dan memberikan modal sebanyak Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk memesan obat Trihexiphenidyl kemudian Terdakwa langsung memesan sebanyak 17 ( tujuh belas ) box  dan pada saat obat Trihexiphenidyl tersebut tiba Terdakwa memberikannya kepada Sdr. TOMIS INTIKU dan menyampaikan bahwa pesanan dengan modal Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) adalah sebanyak 15 (lima belas) box dan sisanya sebanyak 2 (dua) box atau 20 (dua puluh) strip merupakan keuntungan yang Terdakwa ambil dari Sdr. TOMIS INTIKU dan juga untuk Terdakwa jual /edarkan sendiri tanpa sepengetahuan Sdr. TOMIS INTIKU. Dan barang bukti yang ditemukan pada saat petugas melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa yang berada Jln. Raja Eyato Kel. Biawao Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo sebanyak 24 ( dua puluh empat ) butir adalah sisa barang bukti obat Trihexiphenidyl yang merupakan pemesanan bulan Desember tahun 2023 yang Terdakwa pesan sebanyak 17 ( tujuh belas ) box

Bahwa berdasarkan hasil pengembangan, Terdakwa memperoleh obat Trihexyphenidyl tersebut secara online melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun MOZARELA dan BLODERS, kemudian setelah obat tersebut diterima, Terdakwa menyerahkannya kepada SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI untuk selanjutnya diedarkan melalui SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS. Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, serta tidak memiliki izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.

 

Bahwa berdasarkan hasil pengujian barang bukti oleh BPOM Gorontalo sebagaimana Sertifikat Pengujian Nomor SP/PK-3/POL/23.111.11.17.05.0031.K/03/12.23 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Whyllies Agung Ajie Buana, S.Si., Apt, selaku Plh. Ketua Tim Pengujian BPOM Gorontalo, obat tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl HCl.

NO

Uji yang dilakukan

Hasil

Metode

Pustaka

1

Identifikasi TRIHEXIPHENIDYL HCI

Positif Triheksifenidil HCI

HPLC

FI Edisi VI Hal 1748

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

 

 

 

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa HELDI KANDOW alias EBI, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, secara melawan hukum dan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara menjanjikan sesuatu atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan ayat (3) yaitu Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan keterangan SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS dan barang bukti berupa obat dengan merek Trihexyphenidyl, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA melakukan pengembangan dan menemukan Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba kembali menemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir obat dengan merek Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras. Bahwa Terdakwa membenarkan telah mengajak SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI dengan tujuan untuk membeli obat Trihexyphenidyl yang selanjutnya akan diedarkan atau dijual kembali. Bahwa Terdakwa mengetahui setelah obat tersebut diberikan kepada SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI, selanjutnya obat tersebut diberikan kepada SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS untuk dijual kepada pihak lain.

Terdakwa menjelaskan bahwa pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan Sdr. TOMIS INTIKU sekitar tahun 2020 di Parkiran Pertokoan yang berlamat Kel. Biawao Kec. Kota Selatan yang pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU sebagai tukang parkir dan Terdakwa sering nongkrong diparkiran tersebut, akan tetapi pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU belum mengetahui Terdakwa mempunyai link (jaringan pemesanan obat). Setelah Sdr. TOMIS INTIKU mengetahui Terdakwa memiliki obat TRIHEXIPHENIDYL sehingga Sdr. TOMIS INTIKU membeli obat TRIHEXIPHENIDYL tersebut kepada Terdakwa kemudian Sdr. TOMIS INTIKU memberitahukan kepada Sdr. MAHMUD HUSAIN dimana Terdakwa memiliki obat TRIHEXIPHENIDYL  sehingga mereka berdua sering membeli obat tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. TOMIS INTIKU daripada membeli obat terus kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menawarkan bagaimana agar memberikan modal saja untuk memesan obat TRIHEXIPHENIDYL dimana Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. TOMIS INTIKU memiliki uang banyak dan tidak tahu cara memesannya (GAGAP TEKNOLOGI) dan pada saat itu Sdr. TOMIS INTIKU belum mau selanjutnya pada bulan november tahun 2023  setelah Terdakwa menawarkan lagi kepada Sdr. TOMIS INTIKU setuju dan memberikan modal sebanyak Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) untuk memesan obat Trihexiphenidyl kemudian Terdakwa langsung memesan sebanyak 17 ( tujuh belas ) box  dan pada saat obat Trihexiphenidyl tersebut tiba Terdakwa memberikannya kepada Sdr. TOMIS INTIKU dan menyampaikan bahwa pesanan dengan modal Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) adalah sebanyak 15 (lima belas) box dan sisanya sebanyak 2 (dua) box atau 20 (dua puluh) strip merupakan keuntungan yang Terdakwa ambil dari Sdr. TOMIS INTIKU dan juga untuk Terdakwa jual /edarkan sendiri tanpa sepengetahuan Sdr. TOMIS INTIKU. Dan barang bukti yang ditemukan pada saat petugas melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa yang berada Jln. Raja Eyato Kel. Biawao Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo sebanyak 24 ( dua puluh empat ) butir adalah sisa barang bukti obat Trihexiphenidyl yang merupakan pemesanan bulan Desember tahun 2023 yang Terdakwa pesan sebanyak 17 ( tujuh belas ) box

Bahwa berdasarkan hasil pengembangan, Terdakwa memperoleh obat Trihexyphenidyl tersebut secara online melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun MOZARELA dan BLODERS, kemudian setelah obat tersebut diterima, Terdakwa menyerahkannya kepada SAKSI TOMIS INTIKU alias OMI untuk selanjutnya diedarkan melalui SAKSI MAHMUD HUSAIN alias MUHLIS. Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, serta tidak memiliki izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut.

 

Bahwa berdasarkan hasil pengujian barang bukti oleh BPOM Gorontalo sebagaimana Sertifikat Pengujian Nomor SP/PK-3/POL/23.111.11.17.05.0031.K/03/12.23 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Whyllies Agung Ajie Buana, S.Si., Apt, selaku Plh. Ketua Tim Pengujian BPOM Gorontalo, obat tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl HCl.

NO

Uji yang dilakukan

Hasil

Metode

Pustaka

1

Identifikasi TRIHEXIPHENIDYL HCI

Positif Triheksifenidil HCI

HPLC

FI Edisi VI Hal 1748

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf d Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya