Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Gto BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG GORONTALO Ainun Rumah Makan Terapung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ainun Rumah Makan Terapung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.179.468,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara penuh dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 24.179.468,03,- (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu  empat ratus enam puluh delapan rupiah tiga sen) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan tagihan iuran apabila sampai dengan bulan berjalan tidak melaksanakan kewajibannya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.

 

Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak