| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 237/Pid.B/2025/PN Gto | kurnia dewi makatitta, S.H., M.H. | 1.RAHMAD ISHAK 2.MELKI KARIM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
| Nomor Perkara | 237/Pid.B/2025/PN Gto | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3440/P.5.10/Eoh.2/12/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA: -----Bahwa Terdakwa I MELKI KARIM dan Terdakwa II RAHMAD ISHAK, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jln. Jendral Katamso Kel. Donggala Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas awalnya Terdakwa I MELKI KARIM dan Terdakwa II RAHMAD ISHAK mendatangi rumah Saksi korban RONI TAHALU untuk mencari Lk. ILHAM dan dijawab tidak ada oleh Saksi korban. Terdakwa I yang tidak percaya langsung melakukan kekerasan terhadap 1(satu) unit televisi merek Samsung Plasma ukuran 43 inci pada layar LCD dan Body samping televisi tersebut dengan cara menebas menggunakan parang yang dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menendang Kaca Jendela bagian depan rumah saksi korban hingga kacanya pecah dan rusak - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban RONI TAHALU mengalami kerugian sekitar Rp.4.630.000 (Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: -----Bahwa Terdakwa I MELKI KARIM dan Terdakwa II RAHMAD ISHAK, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas awalnya Terdakwa I MELKI KARIM dan Terdakwa II RAHMAD ISHAK mendatangi rumah Saksi korban RONI TAHALU untuk mencari Lk. ILHAM dan dijawab tidak ada oleh Saksi korban. Terdakwa I yang tidak percaya langsung melakukan kekerasan terhadap 1(satu) unit televisi merek Samsung Plasma ukuran 43 inci pada layar LCD dan Body samping televisi tersebut dengan cara menebas menggunakan parang yang dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menendang Kaca Jendela bagian depan rumah saksi korban hingga kacanya pecah dan rusak - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban RONI TAHALU mengalami kerugian sekitar Rp.4.630.000 (Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
