Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Gto MOHAMAD NASIR PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD NASIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frengki Uloli, S.Pd, SH, MHMOHAMAD NASIR
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

DALAM PROVISI

1. Mengabulkan Permohonan Provisi oleh Penggugat

2. Memerintahkan tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan lelang atas objek jaminan kredit atas nama debitur MOHAMAD NASIR;

3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar melaksanakan putusan provisi sejak diucapkan;

4. Melarang Tergugat mengalihkan objek jaminan dan memerintahkan Juru Sita untuk mencatatkan sita di kantor pertanahan.

5. Menetapkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 5.000.000 per hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan provisi ini secara sukarela.

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

3. Menyatakan seluruh tindakan penetapan jumlah hutang oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan pembebanan bunga, denda, dan biaya oleh Tergugat yang melampaui ketentuan hukum adalah batal demi hukum;

5. Menyatakan tindakan restrukturisasi yang tidak ditindaklanjuti oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengajukan permohonan lelang adalah tidak sah dan cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan tindakan pelelangan terhadap objek SHM No. 406/Ipilo adalah perbuatan melawan hukum karena tidak pernah diikat sebagai jaminan;

8. Menyatakan penetapan harga limit lelang adalah tidak sah karena tidak berdasarkan appraisal independen;

9. Memerintahkan turut Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang terhadap objek milik Penggugat;

10. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melakukan penjualan di bawah tangan (private sale) dalam jangka waktu yang patut;

11. Menghukum Tergugat untuk melakukan perhitungan ulang kewajiban Penggugat secara transparan dan berdasarkan hukum;

12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.350.000.000,- (atau menyesuaikan perhitungan final)

13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,-

14. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan;

15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);

16. Memerintahkan Penggugat dan tergugat untuk menerbitkan perjanjian kredit baru dengan tanpa disertai pembebanan bunga/denda dan bentuk pembebanan lainnya atas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja total perjanjian sebesar Rp. 2.006.942.800 (dua milyar enam juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk tenggang waktu 10 (sepuluh) Tahun sejak ditanda tanganinya Perjanjian Kredit yang baru.

17. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak