Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H.
4.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
5.Setyoharlandi Choirul Aji, S.H
6.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
7.Fathur Rozy, S.H., M.H.
BAMBANG MATAIHU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–524/P.5.13/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H.
4I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
5Setyoharlandi Choirul Aji, S.H
6Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
7Fathur Rozy, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG MATAIHU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

 

 

 

---------Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 22 yang diterbitkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Andi Eka Yunita D.Tawil, B.Bus,S.H.,M.Kn pada tanggal Tanggal 03 Mei 2019 pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bersama-sama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dalam Pengelolaan Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 dan Pengelolaan Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021, secara melawan hukum yakni: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum bertemu dan menyepakati pekerjaan pengadaan lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta  Pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu SHS Ta.2021 sebelum dilakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau;
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah) telah menyepakati fee/komisi dalam proses pengadaan lampu Penerangan Jalam Umum Tenaga Surya (PJUTS) dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta Pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu Solar Home System (SHS) Ta.2021;
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri atas permintaan dari Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum membuat Dokumen persiapan pengadaan lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta  Pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu SHS Ta.2021; dan
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan Lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta Pengadaan Lampu SHS dan lampu PJUTS Ta.2021 tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.

perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah:
  1. Pasal 6:

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut

  • Huruf c: “transparan
  • Huruf d: “terbuka
  • Huruf e: “bersaing
  • Huruf f: “adil; dan
  • Huruf g: “akuntabel
  1. Pasal 7 ayat (1):
  • Huruf c: “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • Huruf d: “menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • Huruf f: “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;”
  • Huruf g: “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • Huruf h: “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  1. Pasal 17 ayat (2):

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.

 

  1.       Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
  1. Pasal 2:

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Huruf c: “transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  • Huruf d: “terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;”
  • Huruf g: ”bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  • Huruf h: “adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan “
  • Huruf i: “akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.”
  1. Pasal 3:

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:

  • Huruf c: “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat”
  • Huruf d: “menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • Huruf e: “menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  • Huruf f: “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  • Huruf g: “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • Huruf h: “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
  1. Pasal 10 ayat (2) huruf a :

tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan;

  1. Pasal 11 ayat (5) huruf b :

tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau Saksi WILIYANTO ALIGELI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 558.648.543,13. (lima ratu lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah tiga belas sen) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 nomor : PE.03.03/SR-01/PW31/5/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU, merupakan Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri berdasarkan dengan Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. GORONTALO BERKAH MANDIRI” nomor 22 tanggal 03 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Andi Eka Yunita D. Tawil. B.Bus, S.H., M.Kn;
  • Bahwa bermula pada tahun 2019 Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri bertemu dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI dan kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI menginformasikan kepada Terdakwa BAMBANG MATAIHU mengenai rencana pengadaan lampu PJUTS, Lampu Sarana Olahraga Volly Ball, dan SHS di Desa Dataran Hijau Ta.2020, berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf h Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan harus mematuhi etika untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan, namun Terdakwa BAMBANG MATAIHU menyampaikan kepada saksi WILIYANTO ALIGELI, apabila melakukan pengadaan lampu melalui Terdakwa, maka Saksi WILIYANTO ALIGELI akan mendapatkan fee/komisi sebesar Rp  1.000.000,- (satu juta rupiah)/unit untuk pengadaan SHS, Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)/unit untuk pengadaan PJUTS, dan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/paket pekerjaan pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball;
  • Bahwa kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI diangkat menjadi Kepala Desa Dataran Hijau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bone Bolango Nomor: 17.i/KEP/BUP BB/119/2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango tanggal 2 Januari 2020 yang menetapkan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango untuk periode tahun 2020 s/d tahun 2026;
  • Bahwa pada bulan Desember 2019 Terdakwa BAMBANG MATAIHU melakukan survei langsung harga lampu diluar daerah yakni di Bandung dan di Jakarta, kemudian Terdakwa BAMBANG MATAIHU memberikan informasi mengenai harga lampu tersebut kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI, dimana harga barang yang diinformasikan kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI tersebut lebih tinggi dari pada informasi harga barang yang Terdakwa BAMBANG MATAIHU peroleh dari toko;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Dataran Hijau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020, rincian APB Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

a) Pendapatan Desa

    (Dana Desa APBN)

 

 

Rp 1.054.510.000,00

 

Jumlah Pendapatan Desa

Rp 1.054.510.000,00

b) Belanja Desa

 

 

   (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp 10.00.000,00

   (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp 642.622.455,00

   (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp 151.288.080,00

   (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp 3.930.000,00

   (5) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan          .........Mendesak

Rp 246.669.465,00

Jumlah Belanja Desa

Rp 1.054.510.000,00

Sisa Anggaran

Rp 0,00

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri mendapatkan informasi dari  Saksi WILIYANTO ALIGELI jika pada Ta. 2020 rencana pekerjaan yang akan di laksanakan di Desa Dataran Hijau adalah Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 (sebelas) unit dan pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball sebanyak 1 (satu) paket, berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g dan h Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pengadaan menerapkan prinsip bersaing, yaitu Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan serta prinsip adil, yaitu memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, namun Saksi WILIYANTO ALIGELI menunjuk Terdakwa BAMBANG MATAIHU untuk menjadi penyedia dalam rencana pekerjaan tersebut dikarenakan adanya fee/komisi yang dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau meminta Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri untuk membuat dan menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa berupa surat permintaan penawaran, RAB/HPS, berita acara negosiasi/klarifikasi harga dan surat perjanjian kerja sama serta surat pesanan barang pada pekerjaan tersebut;
  • Bahwa pada tahun 2020 di Desa Dataran Hijau terdapat Pengadaan PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta. 2020 dengan uraian sebagai berikut:
  • Bahwa anggaran untuk Pengadaan masing-masing kegiatan adalah:

Pengadaan Lampu PJUTS                                           : Rp 200.200.000,00

Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly ball            : Rp 126.000.000,00

dan  yang melaksanakan pekerjaan Lampu PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball adalah Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri;

  • Bahwa pada tahun 2020 setelah Terdakwa diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI untuk membuat dan menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa, Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri kemudian membuat dan menyiapkan seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI tersebut dengan maksud supaya tetap ditunjuk sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball di Desa Dataran Hijau Ta. 2020, setelah seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa tersebut selesai dibuat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI;
  • Bahwa tindakan Terdakwa BAMBANG MATAIHU dalam hal membuat dan menyiapkan seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:

Pasal 10 ayat (2) huruf a : tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan; dan

Pasal 11 ayat (5) huruf b : tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.

  • Bahwa Selanjutnya Saksi BAMBANG MATAIHU melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 (sebelas) unit dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball 1 (satu) paket dengan acuan sebagai berikut:
    1. Bahwa yang menjadi dasar pengadaan Lampu PJUTS adalah Surat Perjanjian Perintah Kerja Sama Nomor: 474/GH-PNG/BB/TPK/007/2020 antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau dengan CV. Gorontalo Berkah Mandiri tanggal 15 Januari 2020, dalam kontrak tersebut disepakati bahwa spesifikasi produk adalah Litium-NCM dengan power 60 watt sebanyak 11 (sebelas) unit dengan harga Rp 18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah)/per unit (tiang), sehingga nilai total pekerjaan adalah  Rp 200.200.000,00 (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah)
    2. Bahwa yang menjadi dasar pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball adalah Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 474/GH-PNG/BB/TPK/004.A/2020 antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau dengan CV.Gorontalo Berkah Mandiri tanggal 15 Januari 2020, dalam kontrak tersebut disepakati bahwa spesifikasi produk dan nilai total pekerjaan sebagai berikut:

 

No.

Jenis Barang/Jasa

Total Harga (Rp)

1

Lampu Sorot 8 Buah @100 Watt

4.200.000

2

Solar Panel 2400wP Mono Crystalin

36.000.000

3

Baterai Accu VR 4 X 200ah

19.700.000

4

Solar Charge Controler (SCC) MPPT 80A

4.350.000

5

Inverter Trafo FT 1500 Watt

6.250.000

6

EC Accu 2 x 24 Volt

2.750.000

7

Paket MCB

600.000

8

Box Panel Out Door

1.500.000

9

Kabel NYYHY 2 x 2,5 ml 150 M

2.950.000

10

Tiang Galpanis 3 inci Medium A 4 x 8 M

8.000.000

11

Tiang Galpanis 3 inci Medium A 2 x 6 M

3.000.000

12

Angkur + Acecoris

2.450.000

13

Anggaran Bahan Bangunan

1.500.000

14

Biaya Pemasangan

 

 

Tukang

2.000.000

 

Teknisi Listrik

3.000.000

15

Pajak  PPN + PPH

12.765.000

JUMLAH

 

 

111.015.000

 

 

Dari nilai pekerjaan tersebut kemudian dalam kontrak disepakati untuk dibulatkan menjadi Rp 111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah), untuk upah angkut barang material sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ditanggung oleh pihak Desa Dataran Hijau yang diambil dari Anggaran Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.

  • Selanjutnya Saksi WILIYANTO ALIGELI memerintahkan Saksi YORDIN UKE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengawasi pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 (sebelas) unit (tiang) dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball sebanyak 1 (satu) paket tersebut;
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri atas permintaan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau juga menyusun surat Pesanan Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran;
  • Bahwa selanjutnya Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa Dataran Hijau mencairkan pembayaran untuk pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebesar Rp  200.200.000,00 (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah) dan mencairkan pembayaran untuk pekerjaan pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball sebesar Rp  126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah);
  • Bahwa Saksi BAMBANG MATAIHU telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 (sebelas) unit dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball sebanyak 1 (satu) paket, sebagaimana dengan yang disepakati dalam kontrak. Setelah pembayaran tersebut, Saksi BAMBANG MATAIHU menyerahkan fee yang telah dijanjikan sebelumnya sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/unit (tiang) PJUTS dan Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball sehingga total komisi/fee keseluruhan yang Terdakwa berikan adalah sebesar Rp 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada bulan Desember 2020 di Desa Dataran Hijau, Saksi WILIYANTO ALIGELI mengesahkan Peraturan Desa Dataran Hijau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021 tanggal 31 Desember 2020 dan Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021. Adapun rincian APB Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:

 

a) Pendapatan Desa

    (Dana Desa APBN)

 

 

Rp 1.153.793.000,00

 

Jumlah Pendapatan Desa

Rp 1.153.793.000,00

b) Belanja Desa

 

 

   (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp 118.346.440,00

   (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp 701.060.760,00

   (3) Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp 117.058.800,00

   (4) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan          .........Mendesak

Rp 217.327.000,00

Jumlah Belanja Desa

Rp 1.153.793.000,00

Sisa Anggaran

Rp 0,00

 

  • Bahwa pada tahun 2021 di Desa Dataran Hijau terdapat Pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu SHS Ta. 2021 dengan uraian sebagai berikut:
  1. Pengadaan PJUTS Ta.2021
  • Bahwa Pada Ta. 2021 Desa Dataran Hijau Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu PJUTS dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Dataran Hijau Ta. 2021 sebesar Rp  37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan  yang melaksanakan pekerjaan Lampu PJUTS adalah Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri;
  • Bahwa awalnya pada akhir tahun 2020 Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri bertemu dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau, kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI menginformasikan kepada Terdakwa BAMBANG MATAIHU mengenai rencana pengadaan lampu PJUTS dan SHS di Desa Dataran Hijau Ta. 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf h Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan harus mematuhi etika untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan, namun kemudian Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri menyampaikan kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI, apabila melakukan pengadaan lampu melalui Terdakwa BAMBANG MATAIHU, maka Terdakwa BAMBANG MATAIHU akan memberikan fee/komisi sebesar Rp  1.000.000,00 (satu juta rupiah)/unit SHS, dan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/unit (tiang) untuk pengadaan PJUTS;
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2021 Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau memberitahukan kepada Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri jika pada Ta.2021 rencana pekerjaan yang akan di laksanakan di Desa Dataran Hijau adalah Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 2 (dua) unit (tiang) dan pengadaan Lampu SHS sebanyak 60 (enam puluh) unit, berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g dan h Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pengadaan menerapkan prinsip bersaing, yaitu Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan serta prinsip adil, yaitu memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, namun kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI menunjuk secara sepihak Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri untuk menjadi penyedia dalam rencana pekerjaan tersebut dikarenakan adanya fee/komisi yang dijanjikan oleh Terdakwa BAMBANG MATAIHU sebelumnya. Kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau meminta Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri untuk membuat dan menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa berupa surat permintaan penawaran, RAB/HPS, berita acara negosiasi/klarifikasi harga dan surat perjanjian kerja sama serta surat pesanan barang pada pekerjaan tersebut;
  • Bahwa pada tahun 2021 setelah Terdakwa mendapatkan permintaan untuk membuat dan menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa dari Saksi WILIYANTO ALIGELI, Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri kemudian membuat dan menyiapkan seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI tersebut dengan maksud supaya tetap ditunjuk sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS Ta. 2021, setelah seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa tersebut selesai dibuat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI;
  • Bahwa tindakan Terdakwa BAMBANG MATAIHU dalam hal membuat dan menyiapkan seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:

Pasal 10 ayat (2) huruf a : tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan; dan

Pasal 11 ayat (5) huruf b : tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.

  • Bahwa Selanjutnya Saksi BAMBANG MATAIHU melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 2 (dua) unit (tiang) pada tahun 2021 di Desa Dataran Hijau tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04/PBJ/TPK-DH/PNG/II/2021 antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau dengan CV. Gorontalo Berkah Mandiri. Dalam kontrak tersebut disepakati bahwa spesifikasi produk adalah Lampu Solar Street Light 60 W (Blu-Fire Light) sejumlah 2 (dua) unit dengan harga satuan Rp 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga nilai total pekerjaan adalah Rp 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
  • Selanjutnya Saksi WILIYANTO ALIGELI memerintahkan Saksi YORDIN UKE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengawasi pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 2 (dua) unit;
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri atas permintaan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau juga menyusun surat Pesanan Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS pada Ta.2021 di Desa Dataran Hijau;
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 2 (dua) unit (tiang) kemudian, Terdakwa BAMBANG MATAIHU menyerahkan fee yang telah dijanjikan sebelumnya sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/unit (tiang) PJUTS sehingga total komisi/fee keseluruhan yang Terdakwa berikan adalah sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

  1. Pengadaan Lampu SHS Ta. 2021
  • Bahwa pada tahun 2021 di Desa Dataran Hijau terdapat kegiatan Pengadaan Lampu SHS yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 403.500.000,00 (empat ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja:
    1. Pengadaan Lampu SHS sebesar Rp 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan Tahun 2021; dan
    2. Belanja 15 unit Lampu SHS sebesar Rp 97.500.000 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan Tahun 2021;
  • Bahwa awalnya pada akhir tahun 2020 Saksi WILIYANTO ALIGELI bertemu dengan Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri dan menginformasikan kepada Saksi BAMBANG MATAIHU mengenai Pengadaan Lampu PJUTS dan SHS di Desa Dataran Hijau pada Ta.2021, kemudian Terdakwa BAMBANG MATAIHU menyampaikan bahwa apabila melakukan pengadaan lampu melalui Terdakwa BAMBANG MATAIHU, maka Terdakwa akan memberikan fee/komisi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/unit SHS dan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/unit (tiang) untuk pengadaan PJUTS, selain itu Saksi WILIYANTO ALIGELI memberitahukan kepada Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri jika pekerjaan pengadaan SHS pada tahun 2021 akan dilaksanakan menjadi 2 (dua) tahap;
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2021 Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau memberitahukan kepada Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri jika pada Ta.2021 rencana pekerjaan yang akan di laksanakan di Desa Dataran Hijau adalah Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 2 (dua) unit (tiang) dan pengadaan Lampu SHS sebanyak 60 (enam puluh) unit, kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI menunjuk Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri untuk menjadi penyedia dalam rencana pekerjaan tersebut dikarenakan adanya fee/komisi yang dijanjikan oleh Terdakwa BAMBANG MATAIHU sebelumnya. Kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau meminta Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri untuk membuat dan menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa berupa surat permintaan penawaran, RAB/HPS, berita acara negosiasi/klarifikasi harga dan surat perjanjian kerja sama serta surat pesanan barang pada pekerjaan tersebut;
  • Bahwa pada tahun 2021 setelah Terdakwa mendapatkan permintaan untuk membuat dan menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa dari Saksi WILIYANTO ALIGELI, Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri kemudian membuat dan menyiapkan seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI tersebut dengan maksud supaya tetap ditunjuk sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan Lampu SHS Ta. 2021, setelah seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa tersebut selesai dibuat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI;
  • Bahwa tindakan Terdakwa BAMBANG MATAIHU dalam hal membuat dan menyiapkan seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:

Pasal 10 ayat (2) huruf a : tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan; dan

Pasal 11 ayat (5) huruf b : tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.

  • Bahwa Selanjutnya Saksi BAMBANG MATAIHU melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu SHS sebanyak 60 (enam puluh) unit yang terbagi menjadi 2 tahap dengan acuan sebagai berikut:
  1. Bahwa yang menjadi dasar pengadaan Lampu Solar Home System tahap pertama adalah Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04/PBJ/TPK-DH/PNG/I/2021 antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau dengan CV. Gorontalo Berkah Mandiri tanggal 18 Januari 2021, dalam kontrak tersebut disepakati bahwa spesifikasi produk adalah 600WH sebanyak 45 (empat puluh lima) unit dengan harga satuan Rp 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga nilai total pekerjaan adalah Rp 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah).
  2. Bahwa yang yang menjadi dasar pengadaan Lampu Solar Home System tahap kedua adalah Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 13/PBJ/TPK-DH/PNG/X/2021 antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau dengan CV. Gorontalo Berkah Mandiri tanggal 28 Oktober 2021, dalam kontrak tersebut disepakati bahwa spesifikasi produk adalah 600WH sebanyak 15 (lima belas) unit dengan harga satuan Rp 6.500.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga nilai total pekerjaan adalah Rp 97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Saksi WILIYANTO ALIGELI memerintahkan Saksi YORDIN UKE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengawasi pekerjaan Pengadaan Lampu SHS sebanyak 60 (enam puluh) unit;
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri atas permintaan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau juga menyusun surat Pesanan Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran;
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Lampu SHS sebanyak 60 (enam puluh) unit secara tunai, Kemudian Saksi BAMBANG MATAIHU menyerahkan fee yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/ unit SHS, sehingga total komisi/fee keseluruhan yang Terdakwa berikan adalah Rp 60.000.000,00 (Dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ahli elektro Ir. STEVEN HUMENA, S.T., M.T., sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Ahli tanggal 23 April 2025, terhadap pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta pengadaan Lampu PJUTS dan SHS Ta.2021 yang dikerjakan oleh Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri di Desa Dataran Hijau diperoleh  kesimpulan sebagai berikut:
  • Dalam pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 terdapat ketidaksesuaian  antara  jenis  battery  yang  ditawarkan  melalui  dokumen  penawaran  dengan  unit  yang terpasang,  serta cara pemasangan  instalasi  untuk  penerangan  dinilai tidak  memenuhi  standar  keamanan  dan  tidak  terdapat  garansi  produk  dan jaminan pemeliharaan dari pelaksana sehingga tidak adanya perawatan terhadap material pengadaan tersebut;
  • Dalam pengadaan PJUTS Ta.2020 tidak terdapat spesifikasi yang diuraiakan dalam dokumen penawaran, uraian spesifikasi dari unit PJUTS hanya terdapat berupa brosur yang diambil melalui foto. Dari hasil pemeriksaan dilapangan terdapat ketidak sesuaian antara spesifikasi pada brosur dengan unit yang terpasang. Dalam pengamatan tenaga ahli unit PJUTS yang terpasang merupakan unit yang telah dicostum sehingga terdapat ketidaksesuaian antara kapasitas produksi sumber listrik dengan beban listrik tersebut. Mulai dari spesifikasi modul surya berkapasitas 100wp, dan jenis lampu yang terpasang merupakan jenis lampu yang diproduksi philips dengan teknologi chip luxeon dan jenis sumber cahaya bright led bukan jenis cob maupun chip yang diproduksi oleh samsung seperti tertera pada brosur;
  • Dalam pengadaan SHS Ta.2021 terdapat ketidaksesuaian unit battery vrla yang   terpasang dengan spesifikasi yang ditawarkan dari 43ah menjadi 33ah. Kemudian terdapat perbedaan dimensi panel yang diberikan pada 3 tahap shs, serta jumlah lampu yang didapatkan setiap unit SHS bervariasi, ada yang 5,4 dan 3 buah.
  • Bahwa akibat perbuatan oleh Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah:
  1. Pasal 6:

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut

  • Huruf c: “transparan
  • Huruf d: “terbuka
  • Huruf e: “bersaing
  • Huruf f: “adil; dan
  • Huruf g: “akuntabel
  1. Pasal 7 ayat (1):
  • Huruf c: “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • Huruf d: “menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • Huruf f: “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;”
  • Huruf g: “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • Huruf h: “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  1. Pasal 17 ayat (2):

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.

 

  1.       Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
  1. Pasal 2:

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Huruf c: “transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  • Huruf d: “terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;”
  • Huruf g: ”bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  • Huruf h: “adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan “
  • Huruf i: “akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.”

 

  1. Pasal 3:

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:

  • Huruf c: “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat”
  • Huruf d: “menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • Huruf e: “menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  • Huruf f: “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  • Huruf g: “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • Huruf h: “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
  1. Pasal 10 ayat (2) huruf a :

tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan;

  1. Pasal 11 ayat (5) huruf b :

tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau telah memperkaya diri Terdakwa sendiri maupun Saksi BAMBANG MATAIHU;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango Ta. 2020 s.d. Ta. 2021 Nomor : PE.03.03/SR-01/PW31/5/2025 tanggal 5 Desember 2025 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 558.648.543,13 (lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat pukuh tiga rupiah tiga belas sen). Yang termasuk didalamnya:
  • Kerugian dalam Pengadaan Lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta. 2020, serta kerugian dalam Pengadaan Lampu SHS dan PJUTS Ta. 2021 yang dilakukan oleh Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau dengan rincian sebagai berikut :

 

Ta. 2020 :

Pengadaan Lampu PJUTS                                            :     24.750.000,00

Pengadaan Lampu Penerangan Olahraga Voli            :   116.814.636,00

 

Ta. 2021 :

Pengadaan Lampu SHS                                               :   112.181.988,00

Pengadaan Lampu PJUTS                                            :       4.500.000,00

Jumlah Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau adalah sebesar Rp 258.246.624,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 603 jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

 

SUBSIDAIR

 

---------Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 22 yang diterbitkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Andi Eka Yunita D.Tawil, B.Bus,S.H.,MKn pada tanggal Tanggal 03 Mei 2019 pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bersama-sama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah), bertempat di Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dalam Pengelolaan Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 dan Pengelolaan Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa BAMBANG MATAIHU dan Saksi WILIYANTO ALIGELI dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 22 yang diterbitkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Andi Eka Yunita D.Tawil, B.Bus,S.H.,MKn pada tanggal Tanggal 03 Mei 2019 sebagai penyedia dalam pekerjaan pengadaan Lampu Penerangan Jalam Umum Tenaga Surya (PJUTS) dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta Pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu Solar Home System (SHS) Ta.2021 memiliki uraian tanggung jawab sebagaimana berikut yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah:

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa wajib mematuhi etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah:

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melaksanakan perbuatan sebagai berikut:
    1. Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri dengan menyalahgunakan kewenangannya menjanjikan dan/atau memberikan fee/komisi dalam proses pengadaan lampu Penerangan Jalam Umum Tenaga Surya (PJUTS) dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta Pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu Solar Home System (SHS) Ta.2021 kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah);
    2. Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menyalahgunakan kewenangannya bertemu dan menyepakati pekerjaan pengadaan lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta  Pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu SHS Ta.2021 sebelum dilakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau;
    3. Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri atas perintah dari Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menyalahgunakan kewenangannya membuat Dokumen persiapan pengadaan lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta  Pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu SHS Ta.2021; dan
    4. Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri bersama-sama Saksi WILIYANTO ALIGELI, S.H selaku Kepala Desa Dataran Hijau (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan Lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta  Pengadaan Lampu SHS dan lampu PJUTS Ta.2021 tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.

 

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 258.246.636,00 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang mana kerugian tersebut bagian dari total kerugian negara sebesar                                    Rp 558.648.543,13. (lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah tiga belas sen) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 nomor : PE.03.03/SR-01/PW31/5/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa BAMBANG MATAIHU, merupakan Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri berdasarkan dengan Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. GORONTALO BERKAH MANDIRI” nomor 22 tanggal 03 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Andi Eka Yunita D. Tawil. B.Bus, S.H., M.Kn;
  • Bahwa bermula pada tahun 2019 Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri bertemu dengan Saksi WILIYANTO ALIGELI dan kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI menginformasikan kepada Terdakwa BAMBANG MATAIHU mengenai rencana pengadaan lampu PJUTS, Lampu Sarana Olahraga Volly Ball, dan SHS di Desa Dataran Hijau Ta.2020, berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf h Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan harus mematuhi etika untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan, namun Terdakwa BAMBANG MATAIHU menyampaikan kepada saksi WILIYANTO ALIGELI, apabila melakukan pengadaan lampu melalui CV. Gorontalo Berkah Mandiri, maka Saksi WILIYANTO ALIGELI akan mendapatkan fee/komisi sebesar Rp  1.000.000,- (satu juta rupiah)/unit untuk pengadaan SHS, Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)/unit untuk pengadaan PJUTS, dan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/paket pekerjaan pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball;
  • Bahwa kemudian Saksi WILIYANTO ALIGELI diangkat menjadi Kepala Desa Dataran Hijau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bone Bolango Nomor: 17.i/KEP/BUP BB/119/2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango tanggal 2 Januari 2020 yang menetapkan Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango untuk periode tahun 2020 s/d tahun 2026;
  • Bahwa pada bulan Desember 2019 Terdakwa BAMBANG MATAIHU melakukan survei langsung harga lampu diluar daerah yakni di Bandung dan di Jakarta, kemudian Terdakwa BAMBANG MATAIHU memberikan informasi mengenai harga lampu tersebut kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI, dimana harga barang yang diinformasikan kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI tersebut lebih tinggi dari pada informasi harga barang yang Terdakwa BAMBANG MATAIHU peroleh dari toko;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Dataran Hijau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020, rincian APB Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

a) Pendapatan Desa

    (Dana Desa APBN)

 

 

Rp 1.054.510.000,00

 

Jumlah Pendapatan Desa

Rp 1.054.510.000,00

b) Belanja Desa

 

 

   (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp 10.00.000,00

   (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp 642.622.455,00

   (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp 151.288.080,00

   (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp 3.930.000,00

   (5) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan          .........Mendesak

Rp 246.669.465,00

Jumlah Belanja Desa

Rp 1.054.510.000,00

Sisa Anggaran

Rp 0,00

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri mendapatkan informasi dari  Saksi WILIYANTO ALIGELI jika pada Ta. 2020 rencana pekerjaan yang akan di laksanakan di Desa Dataran Hijau adalah Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 (sebelas) unit dan pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball sebanyak 1 (satu) paket, berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g dan h Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pengadaan menerapkan prinsip bersaing, yaitu Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan serta prinsip adil, yaitu memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, namun Saksi WILIYANTO ALIGELI menunjuk CV. Gorontalo Berkah Mandiri untuk menjadi penyedia dalam rencana pekerjaan tersebut dikarenakan adanya fee/komisi yang dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Saksi WILIYANTO ALIGELI selaku Kepala Desa Dataran Hijau meminta Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri untuk membuat dan menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa berupa surat permintaan penawaran, RAB/HPS, berita acara negosiasi/klarifikasi harga dan surat perjanjian kerja sama serta surat pesanan barang pada pekerjaan tersebut;
  • Bahwa pada tahun 2020 di Desa Dataran Hijau terdapat Pengadaan PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta. 2020 dengan uraian sebagai berikut:
  • Bahwa anggaran untuk Pengadaan masing-masing kegiatan adalah:

Pengadaan Lampu PJUTS                                           : Rp 200.200.000,00

Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly ball            : Rp 126.000.000,00

dan  yang melaksanakan pekerjaan Lampu PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball adalah Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri;

  • Bahwa pada tahun 2020 setelah Terdakwa diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI untuk membuat dan menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa, Terdakwa BAMBANG MATAIHU selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri kemudian membuat dan menyiapkan seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI tersebut dengan maksud supaya tetap ditunjuk sebagai penyedia dalam pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS dan Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball di Desa Dataran Hijau Ta. 2020, setelah seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa tersebut selesai dibuat oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi WILIYANTO ALIGELI;
  • Bahwa tindakan Terdakwa BAMBANG MATAIHU dalam hal membuat dan menyiapkan seluruh dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang diminta oleh Saksi WILIYANTO ALIGELI bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:

Pasal 10 ayat (2) huruf a : tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan; dan

Pasal 11 ayat (5) huruf b : tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.

  • Bahwa Selanjutnya Saksi BAMBANG MATAIHU melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 (sebelas) unit dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball 1 (satu) paket dengan acuan sebagai berikut:
    1. Bahwa yang menjadi dasar pengadaan Lampu PJUTS adalah Surat Perjanjian Perintah Kerja Sama Nomor: 474/GH-PNG/BB/TPK/007/2020 antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau dengan CV. Gorontalo Berkah Mandiri tanggal 15 Januari 2020, dalam kontrak tersebut disepakati bahwa spesifikasi produk adalah Litium-NCM dengan power 60 watt sebanyak 11 (sebelas) unit dengan harga Rp 18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah)/per unit (tiang), sehingga nilai total pekerjaan adalah  Rp 200.200.000,00 (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah)
    2. Bahwa yang menjadi dasar pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball adalah Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 474/GH-PNG/BB/TPK/004.A/2020 antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau dengan CV.Gorontalo Berkah Mandiri tanggal 15 Januari 2020, dalam kontrak tersebut disepakati bahwa spesifikasi produk dan n
Pihak Dipublikasikan Ya