| Petitum Permohonan |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Permohonan Praperadilan PEMOHON dapat diterima;
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menunda penanganan perkara dengan menyarankan gugatan perdata terlebih dahulu adalah TIDAK SAH DAN MELANGGAR PASAL 24 AYAT (2) DAN PASAL 158 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP;
- Menyatakan bahwa Termohon telah melanggar hak Korban sebagaimana dijamin dalam Pasal 144 huruf f KUHAP 2025;
- Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan perkara Nomor LP/B/293/X/2025/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO, berdasarkan Pasal 163 ayat (3) huruf c KUHAP 2025 yang menyatakan bahwa apabila penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah, Penyidikan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21); kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam jangka waktu yang ditetapkan Hakim Praperadilan.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
ATAU: apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |