Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Gto Saleh Ishak PT.Sinar Mitra Sepadan Finance Cab.Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saleh Ishak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENGKI KASIM, S.H.,CPM., CPA., CPArb., CCCLE.,CML.Saleh Ishak
Tergugat
NoNama
1PT.Sinar Mitra Sepadan Finance Cab.Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa kederaan roda 4 (empat) yakni sebuah unit mobil dengan spesifikasi kenderaan:
Merek dan model : LIGHT TRUCK/HINO-DUTRO-130HD BAK BESI
Tahun/Warna : 2013/MERAH
No Rangka : MJEC1JG43D5093055
No mesin/no seri : W04DTRJ89962
No polisi : DM 8812 CA
Atas Nama BPKB : ISMET KADIR ULITOTO
Adalah milik sah dari Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI / MODAL KERJA DENGAN CARA JUAL DAN SEWA BALIK (SALE AND LEASE BACK) NOMOR: 9019208302/SLB_INV/04/24 TANGGAL 2 APRIL 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum;
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang penarikan secara paksa dengan cara merampas kenderaan roda 4  (empat) milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan kenderaan roda 4  kepada  Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa kurang dari satu apapun dengan spesifikasi kenderaan:
Merek dan model : LIGHT TRUCK/HINO-DUTRO-130HD BAK BESI
Tahun/Warna : 2013/MERAH
No Rangka : MJEC1JG43D5093055
No mesin/no seri : W04DTRJ89962
No polisi : DM 8812 CA
Atas Nama BPKB : ISMET KADIR ULITOTO
Dengan tanpa syarat apapun dan jika perlu penyerahan tersebut  dilakukan secara paksa menggunakan bantuan alat Negara yakni POLRI dan TNI;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, berupa:
- Kerugian Materiil PENGGUGAT setiap bulannya adalah sebesar Rp. 63.520.000,-(enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) perhitunganya begitu seterusnya sampai perkara ini mempunyai kekuatan tetap, serta;
- Kerugian Immateriil yang dialami PENGGUGAT akibat penarikan kenderaan secara paksa dihadapan khalayak umum yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya dihitung mulai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat menyerahkan kenderaan;
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak