Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa Andi Oentu selaku Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA, baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Saksi Heriyanto Kodai, Saksi Supriyanto Ali, Saksi Nunung Tangi, Saksi Janto Kansil, dan Saksi Sopyas Taghulihi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan Terdakwa ANDI OENTU tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada Tahun 2023 berdasarkan Perjanjian (Kontrak) Nomor : 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, telah dilaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, yang berlokasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang dikerjakan oleh penyedia/pelaksana CV.Irma Yunika, yaitu berdasarkan Surat Penetapan dan Pengumuman Pemenang (CV Irma Yunika) Nomor 26.16/PP-PUPR/2023 oleh POKJA pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,16 sumber Dana PEN;
- Bahwa metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia/ pelaksana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, HPS Rp.3.273.882.921 dengan pelaksana CV. Irma Yunika nilai kontrak Rp.3.269.928.821, dan konsultan pengawasnya CV. Kalate Konsultan, (Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023) yaitu menggunakan metode Penunjukan Langsung, hal tersebut disebabkan karena adanya pemutusan kontrak pada pekerjaan awal di objek yang sama pada tahun 2021, dengan pelaksana CV. KIFAZ PRATAMA JAYA berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/299/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp9.382.477.441,78 yang diketahui untuk pihak pelaksana yang terlibat yaitu Saksi NUNUNG TANGI, pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022 dikarenakan sampai dengan akhir masa kontrak, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh Saksi NUNUNG TANGI;
- Selanjutnya sekitar bulan Februari 2023, Saksi NUNUNG TANGI menjumpai Saksi Heriyanto Kodai, selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo terkait pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga T.A. 2021 yang telah dilakukan pemutusan kontrak tersebut. Pada pertemuan tersebut Saksi NUNUNG TANGI menyampaikan kepada Saksi Heriyanto Kodai, bahwa akan mencairkan jaminan pelaksanaan dan menyetor ke Kas Daerah namun dengan syarat bahwa Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo yang akan dilaksanakan kembali pada T.A. 2023 dilaksanakan oleh Saksi NUNUNG TANGI;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September 2023, Saksi SUPRIANTO ALI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan dokumen persiapan pengadaan untuk lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga T.A. 2023 dan dilakukan pembahasan review dokumen persiapan pengadaan antara POKJA dengan PPK dan PPTK yang diantaranya menentukan metode pemilihan penyedia dengan metode penunjukan langsung, hal tersebut dikarenakan pekerjaan sebelumnya telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022;
- Bahwa selanjutnya sekira tanggal 20 s/d 25 September 2023 Saksi NUNUNG TANGI kembali mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo untuk menjumpai Saksi Heriyanto Kodai, selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan menanyakan apakah Saksi NUNUNG TANGI dapat menjadi pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga T.A. 2023, dan pada saat itu Saksi Heriyanto Kodai, akhirnya menyetujui permintaan Saksi NUNUNG TANGI tersebut;
- Bahwa selanjutnya, Saksi NUNUNG TANGI menemui Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan memberitahukan yang bersangkutan bahwa Saksi NUNUNG TANGI-lah yang akan menjadi pelaksana pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga TA 2023 disebabkan sudah disetujui oleh Saksi Heriyanto Kodai, dan atas hal tersebut kemudian Saksi SUPRIANTO ALI melakukan konfirmasi kepada Saksi Heriyanto Kodai, dan kemudian Saksi Heriyanto Kodai membenarkan hal tersebut serta meminta kepada Saksi SUPRIANTO ALI untuk membantu Saksi NUNUNG TANGI dalam proses penunjukan langsung dan pelaksanaanya;
- Bahwa untuk proses penunjukan langsung untuk Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo
TA 2023 dilakukan dua kali dengan uraian sebagai berikut:
- Penunjukan Langsung Pertama
Penunjukan langsung pertama dimulai dengan pengumuman prakualifikasi dan pemasukan dokumen penawaran tanggal 2 Oktober 2023, selanjutnya Pokja mengundang CV IRMA YUNIKA untuk melakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 3 Oktober 2023. Pembuktian kualifikasi dilaksanakan di Bagian PBJ Setda Kabupaten Gorontalo yang dihadiri oleh Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV IRMA YUNIKA dan dituangkan dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 26.08/PP-PUPR/2023. Berdasarkan evaluasi tersebut, CV IRMA YUNIKA tidak memenuhi syarat teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yakni alat Asphalt Finisher yang dituangkan dalam dokumen BAHP Nomor 26.12/PP-PUPR/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
- Penunjukan Langsung Kedua
Setelah Penunjukan Langsung pertama gagal, Tim Pokja menghadap
Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI selaku Kepala BPBJ untuk melaporkan hasil penunjukan langsung yang gagal, dan dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan tinggal 45 hari dan secara kualifikasi CV IRMA YUNIKA telah memenuhi kualifikasi dan hanya kurang bukti kepemilikan asphalt finisher, maka Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI menyetujui jika CV IRMA YUNIKA diundang lagi untuk penunjukan langsung ulang dengan memberikan kesempatan tambahan waktu satu hari untuk melengkapi dokumen.
Pada tanggal 4 Oktober 2023, Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI selaku Kepala BPBJ mengundang Saksi SUPRIANTO ALI dan Saksi HERIYANTO KODAI untuk datang ke Kantor BPBJ. Pada pertemuan tersebut, Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI memberitahu bahwa CV IRMA YUNIKA gugur dikarenakan tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yakni alat Asphalt Finisher. Pertemuan tanggal 4 Oktober 2023 tersebut di atas juga dihadiri oleh Saksi NUNUNG TANGI, dan Saksi NUNUNG TANGI tidak menerima keputusan gugurnya CV IRMA YUNIKA tersebut, dikarenakan penawaran dari CV IRMA YUNIKA sudah masuk dan tidak ada kompetisi dari penyedia lain karena menggunakan metode penunjukan langsung. Hasil pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pemilihan penyedia dilakukan kembali dengan mengundang penyedia lain selain CV IRMA YUNIKA, namun Saksi NUNUNG TANGI menyatakan tetap ingin menggunakan CV IRMA YUNIKA sebagai perusahaan, karena Saksi NUNUNG TANGI telah memberikan fee pinjam perusahaan kepada Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV IRMA YUNIKA senilai Rp15.000.000,00.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 5 Oktober 2023, dilakukan pertemuan kembali yang dihadiri oleh Saksi SUPRIANTO ALI, Saksi HERIYANTO KODAI, Saksi NUNUNG TANGI, dan Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI, pada pertemuan tersebut kemudian Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI menyampaikan bahwa CV IRMA YUNIKA kembali diundang sebagai calon penyedia untuk Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023.
- Bahwa Saksi NUNUNG TANGI meminjam perusahaan kepada Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV. IRMA YUNIKA melalui Saksi SEFRUL REPI untuk memenuhi persyaratan proses penunjukan langsung pada paket Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, sebelumnya Saksi NUNUNG TANGI bersama Saksi JANTO KANSIL menghubungi Saksi YANCE CAMARU untuk melakukan peminjaman Perusahaan tersebut dengan fee sebagaimana yang telah ditentukan yaitu sebesar 2?ri nilai kontrak. Selanjutnya Saksi NUNUNG TANGI menghubungi koleganya yaitu Saksi JANTO KANSIL dengan menanyakan pihak mana yang memiliki dana yang cukup dan bisa diajak kerjasama untuk melaksanakan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu– Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023. Pada saat itu Saksi JANTO KANSIL mengenal Terdakwa ANDI OENTU yang berdomisili di Manado, karena Saksi JANTO KANSIL pernah bekerjasama dengan Terdakwa ANDI OENTU dalam pengerjaan proyek di Manado, sehingga Saksi JANTO KANSIL menghubungi Terdakwa ANDI OENTU dan menjelaskan bahwa ada pekerjaan jalan di Kabupaten Gorontalo dan bisa dapat keuntungan Rp350.000.000,00. Saksi JANTO KANSIL mengatakan, jika ada orang yang Saksi JANTO KANSIL kenal sudah lama punya pekerjaan di Gorontalo, tetapi belum bilang bahwa orang tersebut adalah Saksi NUNUNG TANGI. Saksi JANTO KANSIL mengatakan bahwa pekerjaan ini harus cepat, sehingga Terdakwa ANDI OENTU menanyakan ke Saksi JANTO KANSIL apakah sanggup mengerjakannya, lalu Saksi JANTO KANSIL mengatakan “bisa”. Saksi JANTO KANSIL juga menyampaikan kepada Terdakwa ANDI OENTU bahwa untuk melaksanakan pekerjaan ini minta disiapkan jaminan berupa sertifikat ruko milik dan atas nama Terdakwa ANDI OENTU, dan uang untuk operasional senilai Rp100.000.000,00. Setelah Terdakwa ANDI OENTU menyanggupi syarat jaminan tersebut, disepakatilah untuk memasukkan Terdakwa ANDI OENTU sebagai Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA. Selanjutnya Terdakwa ANDI OENTU bersama Saksi JANTO KANSIL berangkat ke Gorontalo untuk datang ke Notaris untuk penunjukan kuasa direktur CV. IRMA YUNIKA yang dilakukan melalui akte notaris sesaat akan dilaksanakannya pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga T.A. 2023. Tindakan tersebut dilakukan seolah-olah memang Terdakwa ANDI OENTU yang selama ini sebagai kuasa direksi dari CV. IRMA YUNIKA padahal tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya “legalisasi” terhadap aksi peminjaman perusahaan CV. Irma Yunika dalam melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga Tahun Anggaran 2023 tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa ANDI OENTU bersama Saksi JANTO KANSIL sampai di kantor notaris di Gorontalo, Terdakwa ANDI OENTU bersama Saksi JANTO KANSIL telah ditunggu oleh Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV IRMA YUNIKA dan Saksi NUNUNG TANGI, yang mana pertemuan tersebut merupakan pertemuan pertama Saksi NUNUNG TANGI dan Terdakwa ANDI OENTU. Pada saat itu juga akta notaris sudah disiapkan dan Terdakwa ANDI OENTU tinggal tanda tangan saja. Pada saat bertemu Saksi NUNUNG TANGI, Terdakwa ANDI OENTU bertanya kepada Saksi NUNUNG TANGI “Terdakwa ANDI OENTU pasti dapat untung Rp350.000.000,00 ya …” dan Saksi NUNUNG TANGI bilang “iya dapat Rp350.000.000,00 bersih”;
- Bahwa Selanjutnya ketika akan tanda tangan kontrak pekerjaan, Saksi JANTO KANSIL menyampaikan kepada Terdakwa ANDI OENTU bahwa jaminan yang diminta tidak boleh sertifikat rumah dan harus uang. Saksi JANTO KANSIL mengatakan bahwa dia juga baru diberitahu oleh Saksi NUNUNG TANGI bahwa jaminannya harus berupa uang. Sehingga Terdakwa ANDI OENTU membuatkan rekening baru atas nama CV IRMA YUNIKA di Bank BRI bersama dengan Saksi JANTO KANSIL. Setelah rekening jadi, Terdakwa ANDI OENTU memindahkan uang dari rekening Sdr HERDIYONO OENTU ke rekening CV IRMA YUNIKA di Bank BRI Martadinata Manado senilai Rp925.000.000,00;
- Bahwa Saksi Heriyanto Kodai meminta sejumlah fee kepada Saksi NUNUNG TANGI dan/atau pihak dari CV. IRMA YUNIKA lainnya atas penunjukan Saksi NUNUNG TANGI sebagai pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023, menggunakan Perusahaan CV. IRMA YUNIKA dengan Kuasa Direktur Terdakwa ANDI OENTU yang dibantu oleh Saksi JANTO KANSIL. Kemudian untuk menindaklanjuti permintaan fee tersebut, sekira tanggal 12 Oktober 2023 Terdakwa ANDI OENTU melalui Saksi JANTO KANSIL dan Saksi NUNUNG TANGI memberikan uang senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diserahkan melalui Saksi ANTON ALI (pihak yang diminta tolong oleh Saksi Heriyanto Kodai, untuk menerima uang dari Saksi NUNUNG TANGI), lalu uang tersebut diberikan oleh Saksi ANTON ALI kepada Saksi Heriyanto Kodai, untuk kepentingan Saksi Heriyanto Kodai, sendiri. Disamping itu Saksi JANTO KANSIL dan Terdakwa ANDI OENTU juga pernah memberikan uang senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi HERYANTO KODAI di Hotel Regina di Kota Manado. Hal-hal sebagaimana dimaksud telah bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
Pasal 7 angka (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
- Huruf c “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat” ;
- Huruf e “menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa” ;
- Huruf f “menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara”
- Huruf g “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi” ;
- Huruf h “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ‘’.
- Bahwa konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, yaitu CV. Kalate Consultan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023,
- Bahwa struktur organisasi dalam pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :
- Pengguna Anggaran (PA) yaitu Bapak Heriyanto Kodai, (Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo) ;
- PPK, yaitu Suprianto Ali, S.IP, M.Si ;
- PPTK, yaitu Abdussamad Gobel ;
- Pelaksana, CV. Irma Yunika (Kuasa Direksi Saksi ANDI OENTU) ;
- Saksi JANTO KANSIL, sebagai pembantu pelaksana dari Kuasa Direksi SaksiAndi Oentu ;
- Saksi NUNUNG TANGI, sebagai broker/pembantu pelaksana dari Kuasa Direktur Terdakwa Saksi Andi Oentu.
- Bahwa sesuai dengan kontrak kerja Nomor : 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, terhadap pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) Divisi namun yang ada pekerjaannya hanya terdapat di 4 (empat) Divisi, yaitu :
- Divisi 1. Umum, harga pekerjaan sebesar Rp.35.191.250,00,-
- Divisi 5. Perkerasan Berbutir, harga pekerjaan sebesar Rp.66.173.238,18,-
- Divisi 6. Perkerasan Aspal, harga pekerjaan sebesar Rp.1.759.261.607,46,-
- Divisi 7. Struktur, harga pekerjaan sebesar Rp.1.088.821.055,01,-
- Bahwa item pekerjaan yang berubah sebagaimana dokumen Addendum Kontrak– I untuk Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023 adalah sebagai berikut:
|
Kontrak
|
Add
|
|
|
|
|
- Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
|
2.665,13
|
2.675,42
|
Liter
|
BERTAMBAH
|
- Laston Lapis Aus (AC-WC)
|
529,80
|
533,75
|
Ton
|
|
BERTAMBAH
|
- Laston Lapis Antara (AC-BC)
|
166,46
|
165,30
|
Ton
|
|
BERKURANG
|
- Beton mutu sedang fc’20 MPa
|
355,50
|
352,69
|
M3
|
|
BERKURANG
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga sebagaimana dimaksud, pelaksana CV. Irma Yunika tidak melibatkan personal inti sebagaimana dalam penawaran/kontrak CV. Irma Yunika, pun demikian halnya dengan personil inti (Ahli) konsultan pengawas, atau dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya secara faktual ataupun secara nyata/real di lapangan, personal-personil inti sebagaimana dalam SKA hanya sebagai pemenuhan syarat formal semata dalam berkontrak ;
- Bahwa dalam pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/640/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp3.269.928.821,16 dan Adendumnya, yaitu Dokumen Adendum Nomor 621/PU-PR/PPK/ADD/894.2/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tertsebut, dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh Terdakwa ANDI OENTU selaku Kuasa Direktur CV IRMA YUNIKA dan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK. Berdasarkan dokumen kontrak menunjukkan bahwa CV IRMA YUNIKA selaku pelaksana pekerjaan dibantu oleh dua orang personel manajerial yaitu Saksi NOVRIYANTO selaku Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Saksi MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA selaku Ahli K3 Konstruksi. Namun demikian pelaksanaan pekerjaan di lapangan sama sekali tidak melibatkan personel manajerial yang terdapat dalam kontrak yaitu Saksi NOVRIYANTO dan Saksi MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA sebagai personel manajerial, hal tersebut dikarenakan kedua personel tersebut hanya merupakan formalitas untuk menyampaikan dokumen penawaran, untuk pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan, Saksi NUNUNG TANGI dibantu oleh Saksi JANTO KANSIL, Saksi YUDHISTIRA ANDIKA TANDALI selaku anak dari Saksi NUNUNG TANGI dan Saksi SOPYAS TAGHULIHI yang membantu mengawasi pekerjaan di lokasi pekerjaan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bukan oleh personel manajerial yang sesuai dalam kontrak, CV IRMA YUNIKA tidak pernah mengajukan permohonan penggantian personel manajerial kepada Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK pun tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak.
- Bahwa selain itu, dalam kontrak Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 dilaksanakan oleh CV IRMA YUNIKA sebagai Kontraktor Pelaksana dan CV KALATE KONSULTAN sebagai Konsultan Pengawas. Untuk pelaksanaan lapangan, CV IRMA YUNIKA diwakili oleh Saksi JANTO KANSIL dan Saksi NUNUNG TANGI dan
CV KALATE KONSULTAN diwakili oleh Saksi SOPYAS TAGHULIHI, meskipun ketiga nama tersebut tidak tercantum dalam Kontrak. Adapun dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh personel CV IRMA YUNIKA, dibuat oleh Saksi SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari CV KALATE KONSULTAN atas permintaan Saksi JANTO KANSIL yaitu berupa dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Backup MC 0% Oktober 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh
Saksi NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA;
- Backup Data CCO 02 November 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh Saksi NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA:
- Dokumen Shop Drawing;
- Dokumen As Built Drawing;
- Laporan Progres Bulanan 47,46?n kelengkapannya;
- Laporan Progres Bulanan 80,20?n kelengkapannya;
- Laporan Progres Bulanan 100?n kelengkapannya;
- Laporan harian dan mingguan; dan
- Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD).
- Bahwa atas pembuatan dokumen pelaksanaan pekerjaan tersebut, Saksi SOPYAS TAGHULIHI menerima fee pembuatan dokumen tersebut senilai Rp6.000.000,00 dari Saksi JANTO KANSIL. Berdasarkan hal ini diperoleh fakta bahwa Saksi NUNUNG TANGI melalui Saksi JANTO KANSIL meminta bantuan Saksi SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan memberikan imbal jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00;
- Bahwa selanjutnya pelaksana dari CV. Irma Yunika diduga kuat telah mengurangi dan mengganti bobot campuran agregat yang digunakan untuk pekerjaan aspal dan mengurangi campuran pada stuktur beton, yang semata-mata dilakukan dan bertujuan untuk mengambil keuntungan lebih yang tidak sah, sehingga akibat hal tersebut terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, dan akibat perbuatan tersebut ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Pekerjaan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 oleh Tim Teknis Independen Fakultas Tekhnik Universitas Gorontalo tanggal 5 November 2024, dengan kesimpulan “terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, sehingga akibat hal tersebut terdapat selisih anggaran yang sudah diterima CV.Irma Yunika yaitu sebesar sebesar Rp. 1.181.483.912,00. (satu milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sebagai kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 ;
- Bahwa seharusnya dengan pelaksanaan pekerjaan secara akuntabel dan profesional oleh Pihak Pelaksana CV.Irma Yunika, maka seyogyanya untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, baik kuantitas maupun kualitas/mutu sesuai sebagaimana dalam kontrak dan juga memenuhi persyaratan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Direktorat Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2018 (Revisi 2).
- Bahwa Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran maupun PPK mengetahui dengan jelas dan pasti terhadap ketidak-adaan personil inti dan ahli dalam pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga Tahun 2023 tersebut, baik pelaksana maupun pengawas, namun Saksi HERIYANTO KODAI berdalih hanya menerima informasi dan laporan terkait volume maupun kualitas/mutunya sudah dilaksanakan/dikerjakan sesuai sebagaimana dalam kontrak disebabkan Saksi HERIYANTO KODAI hanya menguji kebenaran formil saja dari laporan-laporan pelaksanaan yang diajukan oleh Pelaksana, PPTK dan setelah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas (Sopyas Taghulihi), padahal Saksi HERIYANTO KODAI mempunyai kewajiban menguji kebenaran tagihan dan kebenaran materil dokumen lainnya, terlebih jika memang sedari awal penunjukan CV. Irma Yunika melalui Saksi NUNUNG TANGI sudah ada pembicaraan khusus atau “dikondisikan” antara Saksi HERIYANTO KODAI dan pihak-pihak terkait lainnya yang bertanggung-jawab;
- Bahwa Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran yang sedari awal memang meminta Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK agar Saksi NUNUNG TANGI yang melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan menggunakan CV IRMA YUNIKA dengan Terdakwa ANDI OENTU sebagai Kuasa Direktur, telah melakukan pembayaran 100% sebesar Rp.3.269.928.821,- sesuai dengan nilai kontrak, dengan perincian sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat SPM nomor 000489/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran telah dilakukan pembayaran Termin – I [kk1] sejumlah Rp.1.474.344.187,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
- Berdasarkan Surat SPM nomor 000527/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – II sejumlah Rp.1.017.020.391,00 (satu miliar tujuh belas juta dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah)
- Berdasarkan Surat SPM nomor 000635/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 13 Desember 2023yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – III sejumlah Rp.615.067.802,00 (enam ratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus dua rupiah)
- Berdasarkan Surat SPM nomor: 75.01/03.0/000343/LS/1.03.0.00.0. 00.03.0000/ P8/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pembayaran Retensi sebesar 5% juga sudah dilakukan pembayaran
Adapun terhadap pembayaran-pembayaran tersebut diterima di rekening Bank BRI Cabang Manado atas nama CV. IRMA YUNIKA dengan nomor rekening 0689.01.001200.30.6
- Bahwa selanjutnya dokumen-dokumen yang Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa ANDI OENTU sebagai Kuasa Direktur tanda-tangani dalam Pekerjaan lanjutan Dana PEN, “Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023, yaitu sebagai berikut:
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) yakni Rincian Rencana Pengguna yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, mengetahui Kepala Dinas (Saksi HERIYANTO KODAI);
- Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur CV Irma Yunika (Terdakwa Andi Oentu) selaku Penerima, ditandatangani oleh PPTK, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh pihak Kesatu PPTK selaku Pihak Kesatu dan Kuasa Debitur CV Irma Yunika selaku Pihak Kedua, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPMLS).
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) yakni Rincian Rencana Pengguna yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, mengetahui Kepala Dinas (Saksi HERIYANTO KODAI);
- Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur CV Irma Yunika (Terdakwa Andi Oentu) selaku Penerima, ditandatangani oleh PPTK, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh pihak Kesatu PPTK selaku Pihak Kesatu dan Kuasa Debitur CV Irma Yunika selaku Pihak Kedua, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPMLS).
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) yakni Rincian Rencana Pengguna yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, mengetahui Kepala Dinas (Saksi sendiri);
- Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur CV Irma Yunika (Andi Oentu) selaku Penerima, ditandatangani oleh PPTK, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh pihak Kesatu PPTK selaku Pihak Kesatu dan Kuasa Debitur CV Irma Yunika selaku Pihak Kedua, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPMLS).
- Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika yaitu melalui rekening rekening BRI nomor rekening 068902001200306 atas nama CV IRMA YUNIKA, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Tanggal
SP2D
|
Nilai SP2D
|
PPN 11%
|
PPh 4 (2) 1,75%
|
Potongan Lainnya
|
Nilai Pembayaran Bersih
|
1.
|
Termin I
|
08-11-2023
|
1.474.344.187
|
146.106.181
|
23.244.165
|
-
|
1.304.993.841
|
2.
|
Termin II
|
22-11-2023
|
1.017.020.391
|
100.785.805
|
16.034.105
|
-
|
900.200.481
|
3.
|
Termin III
|
14-12-2023
|
615.067.802
|
60.952.665
|
9.697.015
|
-
|
544.418.122
|
4.
|
Retensi
|
21-08-2024
|
163,496,441
|
16.202.350
|
2.577.647
|
65.000.000
|
79.716.444
|
Jumlah
|
3.269.928.821
|
324.047.001
|
51.552.932,00
|
65.000.000
|
2.829.328.888
|
- Bahwa terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 sudah dilakukan Pre Hand-Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 108/PPK/PU-PR/XI/2023 pada tanggal 28 November 2023.
- Bahwa perbuatan-perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan PA/KPA, PPK Pelaksana maupun Konsultan Pengawas sebagaimana dimaksud telah bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut
- Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004 disebutkan “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
- Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi “setiap tenaga kerja kontruksi di bidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifkat kompetensi kerja”,
- Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi “setiap pengguna dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pelaksana dari CV. IRMA YUNIKA bersama-sama dengan HERIYANTO KODAI (KPA) SUPRIANTO ALI (PPK), NUNUNG TANGI, JANTO KANSIL, dan SOPYAS TAGHULIHI (Konsultan Pengawas dari CV. KALATE CONSULTAN) telah merugikan keuangan negara/daerah sejumlah Rp.1.181.483.912,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah)” sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa Andi Oentu selaku Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA, baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Saksi Heriyanto Kodai, Saksi Supriyanto Ali, Saksi Nunung Tangi, Saksi Janto Kansil, dan Saksi Sopyas Taghulihi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa ANDI OENTU tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun 2023 berdasarkan Perjanjian (Kontrak) Nomor : 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, telah dilaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, yang berlokasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang dikerjakan oleh penyedia/pelaksana CV.Irma Yunika, yaitu berdasarkan Surat Penetapan dan Pengumuman Pemenang (CV Irma Yunika) Nomor 26.16/PP-PUPR/2023 oleh POKJA pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,16 sumber Dana PEN;
- Bahwa metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia/ pelaksana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, HPS Rp.3.273.882.921 dengan pelaksana CV. Irma Yunika nilai kontrak Rp.3.269.928.821, dan konsultan pengawasnya CV. Kalate Konsultan, (Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023) yaitu menggunakan metode Penunjukan Langsung, hal tersebut disebabkan karena adanya pemutusan kontrak pada pekerjaan awal di objek yang sama pada tahun 2021, dengan pelaksana CV. KIFAZ PRATAMA JAYA berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/299/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp9.382.477.441,78 yang diketahui untuk pihak pelaksana yang terlibat yaitu Saksi NUNUNG TANGI, pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022 dikarenakan sampai dengan akhir masa kontrak, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh Saksi NUNUNG TANGI;
- Selanjutnya sekitar bulan Februari 2023, Saksi NUNUNG TANGI menjumpai Saksi Heriyanto Kodai, selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo terkait pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga T.A. 2021 yang telah dilakukan pemutusan kontrak tersebut. Pada pertemuan tersebut Saksi NUNUNG TANGI menyampaikan kepada Saksi Heriyanto Kodai, bahwa akan mencairkan jaminan pelaksanaan dan menyetor ke Kas Daerah namun dengan syarat bahwa Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo yang akan dilaksanakan kembali pada T.A. 2023 dilaksanakan oleh Saksi NUNUNG TANGI;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September 2023, Saksi SUPRIANTO ALI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan dokumen persiapan pengadaan untuk lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga T.A. 2023 dan dilakukan pembahasan review dokumen persiapan pengadaan antara POKJA dengan PPK dan PPTK yang diantaranya menentukan metode pemilihan penyedia dengan metode penunjukan langsung, hal tersebut dikarenakan pekerjaan sebelumnya telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022;
- Bahwa selanjutnya sekira tanggal 20 s/d 25 September 2023 Saksi NUNUNG TANGI kembali mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo untuk menjumpai Saksi Heriyanto Kodai, selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan menanyakan apakah Saksi NUNUNG TANGI dapat menjadi pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga T.A. 2023, dan pada saat itu Saksi Heriyanto Kodai, akhirnya menyetujui permintaan Saksi NUNUNG TANGI tersebut;
- Bahwa selanjutnya, Saksi NUNUNG TANGI menemui Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan memberitahukan yang bersangkutan bahwa Saksi NUNUNG TANGI-lah yang akan menjadi pelaksana pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga TA 2023 disebabkan sudah disetujui oleh Saksi Heriyanto Kodai, dan atas hal tersebut kemudian Saksi SUPRIANTO ALI melakukan konfirmasi kepada Saksi Heriyanto Kodai, dan kemudian Saksi Heriyanto Kodai membenarkan hal tersebut serta meminta kepada Saksi SUPRIANTO ALI untuk membantu Saksi NUNUNG TANGI dalam proses penunjukan langsung dan pelaksanaanya;
- Bahwa untuk proses penunjukan langsung untuk Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo
TA 2023 dilakukan dua kali dengan uraian sebagai berikut:
- Penunjukan Langsung Pertama
Penunjukan langsung pertama dimulai dengan pengumuman prakualifikasi dan pemasukan dokumen penawaran tanggal 2 Oktober 2023, selanjutnya Pokja mengundang CV IRMA YUNIKA untuk melakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 3 Oktober 2023. Pembuktian kualifikasi dilaksanakan di Bagian PBJ Setda Kabupaten Gorontalo yang dihadiri oleh Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV IRMA YUNIKA dan dituangkan dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 26.08/PP-PUPR/2023. Berdasarkan evaluasi tersebut, CV IRMA YUNIKA tidak memenuhi syarat teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yakni alat Asphalt Finisher yang dituangkan dalam dokumen BAHP Nomor 26.12/PP-PUPR/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
- Penunjukan Langsung Kedua
Setelah Penunjukan Langsung pertama gagal, Tim Pokja menghadap
Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI selaku Kepala BPBJ untuk melaporkan hasil penunjukan langsung yang gagal, dan dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan tinggal 45 hari dan secara kualifikasi CV IRMA YUNIKA telah memenuhi kualifikasi dan hanya kurang bukti kepemilikan asphalt finisher, maka Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI menyetujui jika CV IRMA YUNIKA diundang lagi untuk penunjukan langsung ulang dengan memberikan kesempatan tambahan waktu satu hari untuk melengkapi dokumen.
Pada tanggal 4 Oktober 2023, Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI selaku Kepala BPBJ mengundang Saksi SUPRIANTO ALI dan Saksi HERIYANTO KODAI untuk datang ke Kantor BPBJ. Pada pertemuan tersebut, Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI memberitahu bahwa CV IRMA YUNIKA gugur dikarenakan tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yakni alat Asphalt Finisher. Pertemuan tanggal 4 Oktober 2023 tersebut di atas juga dihadiri oleh Saksi NUNUNG TANGI, dan Saksi NUNUNG TANGI tidak menerima keputusan gugurnya CV IRMA YUNIKA tersebut, dikarenakan penawaran dari CV IRMA YUNIKA sudah masuk dan tidak ada kompetisi dari penyedia lain karena menggunakan metode penunjukan langsung. Hasil pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pemilihan penyedia dilakukan kembali dengan mengundang penyedia lain selain CV IRMA YUNIKA, namun Saksi NUNUNG TANGI menyatakan tetap ingin menggunakan CV IRMA YUNIKA sebagai perusahaan, karena Saksi NUNUNG TANGI telah memberikan fee pinjam perusahaan kepada Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV IRMA YUNIKA senilai Rp15.000.000,00.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 5 Oktober 2023, dilakukan pertemuan kembali yang dihadiri oleh Saksi SUPRIANTO ALI, Saksi HERIYANTO KODAI, Saksi NUNUNG TANGI, dan Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI, pada pertemuan tersebut kemudian Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI menyampaikan bahwa CV IRMA YUNIKA kembali diundang sebagai calon penyedia untuk Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023.
- Bahwa Saksi NUNUNG TANGI meminjam perusahaan kepada Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV. IRMA YUNIKA melalui Saksi SEFRUL REPI untuk memenuhi persyaratan proses penunjukan langsung pada paket Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, sebelumnya Saksi NUNUNG TANGI bersama Saksi JANTO KANSIL menghubungi Saksi YANCE CAMARU untuk melakukan peminjaman Perusahaan tersebut dengan fee sebagaimana yang telah ditentukan yaitu sebesar 2?ri nilai kontrak. Selanjutnya Saksi NUNUNG TANGI menghubungi koleganya yaitu Saksi JANTO KANSIL dengan menanyakan pihak mana yang memiliki dana yang cukup dan bisa diajak kerjasama untuk melaksanakan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu– Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023. Pada saat itu Saksi JANTO KANSIL mengenal Terdakwa ANDI OENTU yang berdomisili di Manado, karena Saksi JANTO KANSIL pernah bekerjasama dengan Terdakwa ANDI OENTU dalam pengerjaan proyek di Manado, sehingga Saksi JANTO KANSIL menghubungi Terdakwa ANDI OENTU dan menjelaskan bahwa ada pekerjaan jalan di Kabupaten Gorontalo dan bisa dapat keuntungan Rp350.000.000,00. Saksi JANTO KANSIL mengatakan, jika ada orang yang Saksi JANTO KANSIL kenal sudah lama punya pekerjaan di Gorontalo, tetapi belum bilang bahwa orang tersebut adalah Saksi NUNUNG TANGI. Saksi JANTO KANSIL mengatakan bahwa pekerjaan ini harus cepat, sehingga Terdakwa ANDI OENTU menanyakan ke Saksi JANTO KANSIL apakah sanggup mengerjakannya, lalu Saksi JANTO KANSIL mengatakan “bisa”. Saksi JANTO KANSIL juga menyampaikan kepada Terdakwa ANDI OENTU bahwa untuk melaksanakan pekerjaan ini minta disiapkan jaminan berupa sertifikat ruko milik dan atas nama Terdakwa ANDI OENTU, dan uang untuk operasional senilai Rp100.000.000,00. Setelah Terdakwa ANDI OENTU menyanggupi syarat jaminan tersebut, disepakatilah untuk memasukkan Terdakwa ANDI OENTU sebagai Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA. Selanjutnya Terdakwa ANDI OENTU bersama Saksi JANTO KANSIL berangkat ke Gorontalo untuk datang ke Notaris untuk penunjukan kuasa direktur CV. IRMA YUNIKA yang dilakukan melalui akte notaris sesaat akan dilaksanakannya pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga T.A. 2023. Tindakan tersebut dilakukan seolah-olah memang Terdakwa ANDI OENTU yang selama ini sebagai kuasa direksi dari CV. IRMA YUNIKA padahal tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya “legalisasi” terhadap aksi peminjaman perusahaan CV. Irma Yunika dalam melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga Tahun Anggaran 2023 tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa ANDI OENTU bersama Saksi JANTO KANSIL sampai di kantor notaris di Gorontalo, Terdakwa ANDI OENTU bersama Saksi JANTO KANSIL telah ditunggu oleh Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV IRMA YUNIKA dan Saksi NUNUNG TANGI, yang mana pertemuan tersebut merupakan pertemuan pertama Saksi NUNUNG TANGI dan Terdakwa ANDI OENTU. Pada saat itu juga akta notaris sudah disiapkan dan Terdakwa ANDI OENTU tinggal tanda tangan saja. Pada saat bertemu Saksi NUNUNG TANGI, Terdakwa ANDI OENTU bertanya kepada Saksi NUNUNG TANGI “Terdakwa ANDI OENTU pasti dapat untung Rp350.000.000,00 ya …” dan Saksi NUNUNG TANGI bilang “iya dapat Rp350.000.000,00 bersih”;
- Bahwa Selanjutnya ketika akan tanda tangan kontrak pekerjaan, Saksi JANTO KANSIL menyampaikan kepada Terdakwa ANDI OENTU bahwa jaminan yang diminta tidak boleh sertifikat rumah dan harus uang. Saksi JANTO KANSIL mengatakan bahwa dia juga baru diberitahu oleh Saksi NUNUNG TANGI bahwa jaminannya harus berupa uang. Sehingga Terdakwa ANDI OENTU membuatkan rekening baru atas nama CV IRMA YUNIKA di Bank BRI bersama dengan Saksi JANTO KANSIL. Setelah rekening jadi, Terdakwa ANDI OENTU memindahkan uang dari rekening Sdr HERDIYONO OENTU ke rekening CV IRMA YUNIKA di Bank BRI Martadinata Manado senilai Rp925.000.000,00;
- Bahwa Saksi Heriyanto Kodai meminta sejumlah fee kepada Saksi NUNUNG TANGI dan/atau pihak dari CV. IRMA YUNIKA lainnya atas penunjukan Saksi NUNUNG TANGI sebagai pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023, menggunakan Perusahaan CV. IRMA YUNIKA dengan Kuasa Direktur Terdakwa ANDI OENTU yang dibantu oleh Saksi JANTO KANSIL. Kemudian untuk menindaklanjuti permintaan fee tersebut, sekira tanggal 12 Oktober 2023 Terdakwa ANDI OENTU melalui Saksi JANTO KANSIL dan Saksi NUNUNG TANGI memberikan uang senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diserahkan melalui Saksi ANTON ALI (pihak yang diminta tolong oleh Saksi Heriyanto Kodai, untuk menerima uang dari Saksi NUNUNG TANGI), lalu uang tersebut diberikan oleh Saksi ANTON ALI kepada Saksi Heriyanto Kodai, untuk kepentingan Saksi Heriyanto Kodai, sendiri. Disamping itu Saksi JANTO KANSIL dan Terdakwa ANDI OENTU juga pernah memberikan uang senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi HERYANTO KODAI di Hotel Regina di Kota Manado;
- Bahwa konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, yaitu CV. Kalate Consultan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023,
- Bahwa struktur organisasi dalam pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :
- Pengguna Anggaran (PA) yaitu Bapak Heriyanto Kodai, (Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo) ;
- PPK, yaitu Suprianto Ali, S.IP, M.Si ;
- PPTK, yaitu Abdussamad Gobel ;
- Pelaksana, CV. Irma Yunika (Kuasa Direksi Saksi ANDI OENTU) ;
- Saksi JANTO KANSIL, sebagai pembantu pelaksana dari Kuasa Direksi SaksiAndi Oentu ;
- Saksi NUNUNG TANGI, sebagai broker/pembantu pelaksana dari Kuasa Direktur Terdakwa Saksi Andi Oentu.
- Bahwa sesuai dengan kontrak kerja Nomor : 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, terhadap pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) Divisi namun yang ada pekerjaannya hanya terdapat di 4 (empat) Divisi, yaitu :
- Divisi 1. Umum, harga pekerjaan sebesar Rp.35.191.250,00,-
- Divisi 5. Perkerasan Berbutir, harga pekerjaan sebesar Rp.66.173.238,18,-
- Divisi 6. Perkerasan Aspal, harga pekerjaan sebesar Rp.1.759.261.607,46,-
- Divisi 7. Struktur, harga pekerjaan sebesar Rp.1.088.821.055,01,-
- Bahwa item pekerjaan yang berubah sebagaimana dokumen Addendum Kontrak– I untuk Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023 adalah sebagai berikut:
|
Kontrak
|
Add
|
|
|
|
|
- Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi
|
2.665,13
|
2.675,42
|
Liter
|
BERTAMBAH
|
- Laston Lapis Aus (AC-WC)
|
529,80
|
533,75
|
Ton
|
|
BERTAMBAH
|
- Laston Lapis Antara (AC-BC)
|
166,46
|
165,30
|
Ton
|
|
BERKURANG
|
- Beton mutu sedang fc’20 MPa
|
355,50
|
352,69
|
M3
|
|
BERKURANG
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga sebagaimana dimaksud, pelaksana CV. Irma Yunika tidak melibatkan personal inti sebagaimana dalam penawaran/kontrak CV. Irma Yunika, pun demikian halnya dengan personil inti (Ahli) konsultan pengawas, atau dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya secara faktual ataupun secara nyata/real di lapangan, personal-personil inti sebagaimana dalam SKA hanya sebagai pemenuhan syarat formal semata dalam berkontrak ;
- Bahwa dalam pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/640/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp3.269.928.821,16 dan Adendumnya, yaitu Dokumen Adendum Nomor 621/PU-PR/PPK/ADD/894.2/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tertsebut, dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh Terdakwa ANDI OENTU selaku Kuasa Direktur CV IRMA YUNIKA dan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK. Berdasarkan dokumen kontrak menunjukkan bahwa CV IRMA YUNIKA selaku pelaksana pekerjaan dibantu oleh dua orang personel manajerial yaitu Saksi NOVRIYANTO selaku Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Saksi MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA selaku Ahli K3 Konstruksi. Namun demikian pelaksanaan pekerjaan di lapangan sama sekali tidak melibatkan personel manajerial yang terdapat dalam kontrak yaitu Saksi NOVRIYANTO dan Saksi MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA sebagai personel manajerial, hal tersebut dikarenakan kedua personel tersebut hanya merupakan formalitas untuk menyampaikan dokumen penawaran, untuk pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan, Saksi NUNUNG TANGI dibantu oleh Saksi JANTO KANSIL, Saksi YUDHISTIRA ANDIKA TANDALI selaku anak dari Saksi NUNUNG TANGI dan Saksi SOPYAS TAGHULIHI yang membantu mengawasi pekerjaan di lokasi pekerjaan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bukan oleh personel manajerial yang sesuai dalam kontrak, CV IRMA YUNIKA tidak pernah mengajukan permohonan penggantian personel manajerial kepada Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK pun tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak.
- Bahwa selain itu, dalam kontrak Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 dilaksanakan oleh CV IRMA YUNIKA sebagai Kontraktor Pelaksana dan CV KALATE KONSULTAN sebagai Konsultan Pengawas. Untuk pelaksanaan lapangan, CV IRMA YUNIKA diwakili oleh Saksi JANTO KANSIL dan Saksi NUNUNG TANGI dan
CV KALATE KONSULTAN diwakili oleh Saksi SOPYAS TAGHULIHI, meskipun ketiga nama tersebut tidak tercantum dalam Kontrak. Adapun dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh personel CV IRMA YUNIKA, dibuat oleh Saksi SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari CV KALATE KONSULTAN atas permintaan Saksi JANTO KANSIL yaitu berupa dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Backup MC 0% Oktober 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh
Saksi NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA;
- Backup Data CCO 02 November 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh Saksi NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA:
- Dokumen Shop Drawing;
- Dokumen As Built Drawing;
- Laporan Progres Bulanan 47,46?n kelengkapannya;
- Laporan Progres Bulanan 80,20?n kelengkapannya;
- Laporan Progres Bulanan 100?n kelengkapannya;
- Laporan harian dan mingguan; dan
- Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD).
- Bahwa atas pembuatan dokumen pelaksanaan pekerjaan tersebut, Saksi SOPYAS TAGHULIHI menerima fee pembuatan dokumen tersebut senilai Rp6.000.000,00 dari Saksi JANTO KANSIL. Berdasarkan hal ini diperoleh fakta bahwa Saksi NUNUNG TANGI melalui Saksi JANTO KANSIL meminta bantuan Saksi SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan memberikan imbal jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00;
- Bahwa Terdakwa ANDI OENTU bertindak sebagai Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA yang ditunjuk sebagai pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab, namun demikian Terdakwa ANDI OENTU bertindak sebagai Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya karena sejak awal Terdakwa ANDI OENTU hanya menginginkan keuntungan dari pekerjaan ini. Akibatnya pelaksana dari CV. Irma Yunika diduga kuat telah mengurangi dan mengganti bobot campuran agregat yang digunakan untuk pekerjaan aspal dan mengurangi campuran pada stuktur beton, yang semata-mata dilakukan dan bertujuan untuk mengambil keuntungan lebih yang tidak sah, sehingga akibat hal tersebut terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, dan akibat perbuatan tersebut ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Pekerjaan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 oleh Tim Teknis Independen Fakultas Tekhnik Universitas Gorontalo tanggal 5 November 2024, dengan kesimpulan “terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, sehingga akibat hal tersebut terdapat selisih anggaran yang sudah diterima CV.Irma Yunika yaitu sebesar sebesar Rp1.181.483.912,00. (satu milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sebagai kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 ;
- Bahwa seharusnya dengan pelaksanaan pekerjaan secara akuntabel dan profesional oleh Pihak Pelaksana CV.Irma Yunika, maka seyogyanya untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, baik kuantitas maupun kualitas/mutu sesuai sebagaimana dalam kontrak dan juga memenuhi persyaratan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Direktorat Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2018 (Revisi 2).
- Bahwa Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran maupun PPK mengetahui dengan jelas dan pasti terhadap ketidak-adaan personil inti dan ahli dalam pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga Tahun 2023 tersebut, baik pelaksana maupun pengawas, namun Saksi HERIYANTO KODAI berdalih hanya menerima informasi dan laporan terkait volume maupun kualitas/mutunya sudah dilaksanakan/dikerjakan sesuai sebagaimana dalam kontrak disebabkan Saksi HERIYANTO KODAI hanya menguji kebenaran formil saja dari laporan-laporan pelaksanaan yang diajukan oleh Pelaksana, PPTK dan setelah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas (Sopyas Taghulihi), padahal Saksi HERIYANTO KODAI mempunyai kewajiban menguji kebenaran tagihan dan kebenaran materil dokumen lainnya, terlebih jika memang sedari awal penunjukan CV. Irma Yunika melalui Saksi NUNUNG TANGI sudah ada pembicaraan khusus atau “dikondisikan” antara Saksi HERIYANTO KODAI dan pihak-pihak terkait lainnya yang bertanggung-jawab;
- Bahwa Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran yang sedari awal memang meminta Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK agar Saksi NUNUNG TANGI yang melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan menggunakan CV IRMA YUNIKA dengan Terdakwa ANDI OENTU sebagai Kuasa Direktur, telah melakukan pembayaran 100% sebesar Rp.3.269.928.821,- sesuai dengan nilai kontrak, dengan perincian sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat SPM nomor 000489/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran telah dilakukan pembayaran Termin – I [kk2] sejumlah Rp.1.474.344.187,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
- Berdasarkan Surat SPM nomor 000527/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – II sejumlah Rp.1.017.020.391,00 (satu miliar tujuh belas juta dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah)
- Berdasarkan Surat SPM nomor 000635/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 13 Desember 2023yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – III sejumlah Rp.615.067.802,00 (enam ratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus dua rupiah)
- Berdasarkan Surat SPM nomor: 75.01/03.0/000343/LS/1.03.0.00.0. 00.03.0000/ P8/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pembayaran Retensi sebesar 5% juga sudah dilakukan pembayaran
Adapun terhadap pembayaran-pembayaran tersebut diterima di rekening Bank BRI Cabang Manado atas nama CV. IRMA YUNIKA dengan nomor rekening 0689.01.001200.30.6
- Bahwa selanjutnya dokumen-dokumen yang Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa ANDI OENTU sebagai Kuasa Direktur tanda-tangani dalam Pekerjaan lanjutan Dana PEN, “Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023, yaitu sebagai berikut:
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) yakni Rincian Rencana Pengguna yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, mengetahui Kepala Dinas (Saksi HERIYANTO KODAI);
- Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur CV Irma Yunika (Terdakwa Andi Oentu) selaku Penerima, ditandatangani oleh PPTK, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh pihak Kesatu PPTK selaku Pihak Kesatu dan Kuasa Debitur CV Irma Yunika selaku Pihak Kedua, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPMLS).
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) yakni Rincian Rencana Pengguna yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, mengetahui Kepala Dinas (Saksi HERIYANTO KODAI);
- Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur CV Irma Yunika (Terdakwa Andi Oentu) selaku Penerima, ditandatangani oleh PPTK, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh pihak Kesatu PPTK selaku Pihak Kesatu dan Kuasa Debitur CV Irma Yunika selaku Pihak Kedua, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPMLS).
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) yakni Rincian Rencana Pengguna yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, mengetahui Kepala Dinas (Saksi sendiri);
- Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Direktur CV Irma Yunika (Andi Oentu) selaku Penerima, ditandatangani oleh PPTK, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh pihak Kesatu PPTK selaku Pihak Kesatu dan Kuasa Debitur CV Irma Yunika selaku Pihak Kedua, mengetahui Pengguna Anggaran;
- Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPMLS
|