| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | A.E SURYA PERMANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-883/P.5.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa A.E SURYA PERMANA sekitar pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 atau dalam kurun waktu bulan Desember tahun 2025 yang bertempat di Kel. Leato selatan Kec. Dumbo raya Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekitar jam 08:00 wita Terdakwa mendatangi rumahnya kepala desa tapadaa kec. Botumoiyo Kab. Bolaemo dengan maksud ingin meminjam 1 (satu) buah mobil merek calya berwana putih dengan Nomor Polisi DM 1615 C miliknya dengan alasan bahwa mobil tersebut Terdakwa akan gunakan untuk menjemput orang tua Terdakwa berserta keluarga di bandara Gorontalo. dengan biaya sewa mobil Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) / hari yang pada faktanya Terdakwa tidak benar ingin menjemput orang tua Terdakwa beserta keluarga di bandara gorontalo melainkan Terdakwa menyewa mobil tersebut untuk Terdakwa bawa pergi ke pelabuhan kota Gorontalo untuk mengecek biaya tiket kapal ke daerah Sumbawa NTB, karena pada saat itu Terdakwa ingin pulang kekampung Terdakwa. Sehingganya Sekitar jam 18:00 wita setiba Terdakwa di pelabuhan kota gorontalo Terdakwa langsung mengecek tiket kapal tersebut namun pada saat itu tiket kapal ke daerah Sumbawa NTB sudah tidak ada lagi mengetahui hal tersebut sehingganya Terdakwa bergegas pergi ke desa tanjung kramat untuk menyewa perahu disana namun tetap saja Terdakwa tidak menemukan perahu yang ingin Terdakwa sewa untuk pulang kekampung kemudian setelah itu Terdakwa pergi mencari penginapan di kota gorontalo dengan mengemudikan mobil milik kepala desa tapadaa yang sudah Terdakwa pinjam. Setiba di penginapan kota gorontalo Terdakwa langsung istirahat tidur sampai dengan esok harinya pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 10:00 wita Terdakwa langsung pergi lagi ke desa tanjung kramat untuk mengecek perahu yang bisa Terdakwa sewa disana, namun setiba di desa tanjung kramat tetap saja Terdakwa tidak menemukan perahu yang disewakan. Kemudian Terdakwa mencoba membuka handphone Terdakwa dan mendapati postingan Saksi IVAN B.E OLII di facebook ingin menjual perahu seharga Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) mendapati postingan tersebut Terdakwa langsung menghubungi pemilik postingan tersebut dengan akun miliknya bernama wiliyam rover dengan menanyakan spesifikasi perahu tersebut dan Terdakwa di arahkan untuk mengecek perahu yang ingin dijualnya. Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 15:00 wita di Kel. Leato selatan Kec. Dumbo raya Kota Gorontalo Sekitar akhirnya Terdakwa bertemu dengan pemilik perahu yakni Saksi Karim NOHO. Kemudian Terdakwa menanyakan perahu tersebut akan dijual berapa, yang dijawab oleh Saksi KARIM NOHO bahwa perahu fiber miliknya akan dijual seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setelah Terdakwa bernego dengan sdra KARIM NOHO terkait jual beli perahu sdra KARIM NOHO menyepakati bahwa perahu miliknya akan di jual Rp. 59.500.000 ( lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan catatan bahwa perahu tersebut Terdakwa akan bawa terlebih dahulu untuk Terdakwa perlihatkan kepada istri Terdakwa lebih meyakinkannya lagi Terdakwa menitipkan 1 (satu) buah mobil merek calya berwana putih dengan Nomor Polisi DM 1615 C, serta menjanjikan akan kembali lagi untuk membayar perahu dan mengambil mobil tersebut. Bahwa Saksi KARIM NOHO menanyakan mobil tersebut milik siapa karena STNK mobil tersebut bukan atas nama Terdakwa. Kemudian Terdakwa meyakinkan lagi kepada Saksi KARIM NOHO bahwa mobil tersebut milik mertuanya. Melihat hal itu sehingganya Saksi KARIM NOHO percaya dan menyerahkan perahu fiber miliknya kepada Terdakwa untuk dibawa. Setelah perahu fiber tersebut sudah berada di tangan Terdakwa saat itu juga Terdakwa langsung pergi membawa perahu tersebut menuju pulang kerumah Terdakwa di kampung Terdakwa di Sumbawa besar NTB Bahwa pada tanggal 03 Desember 2025 ketika saksi berada dirumah saksi tiba-tiba istri Saksi Sdr. IVAN B.E OLII yaitu Saksi NUR AIN HAMZAH menelpon saksi dan mengatakan bahwa ada pemilik mobil yang sudah mau mengambil mobil tersebut yang sebelumnya menjadi jaminan Sdr. A.E SURYA PERMANA kepada saksi tersebut dan Sdr. Nur Ain Hamzah menyuruh saksi untuk datang kerumahnya dulu setibanya saksi dirumah Sdr. Nurain Hamzah sudah ada pemilik mobil tersebut dan pemilik mobil tersebut mengatakan bahwa mobil tersebut hanya dipinjam kepada Terdakwa A.E SURYA PERMANA dan pemilik mobil tersebut mengatakan bahwa sudah membuat laporan di polres boalemo dan dari pihak kepolisian langsung datang dan menunjukan bukti laporan dari pemilik mobil tersebut sehingganya Saksi KARIN NOHO langsung memberikan mobil tersebut. Bahwa semenjak dari tranksaksi perahu tersebut di tanggal 01 desember 2025 Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan nomor Terdakwa sudah tidak Aktif. Bahwa Terdakwa telah membawa perahu tersebut sudah Terdakwa bawa menuju kampung Terdakwa di Sumbawa besar NTB namun setelah 2 hari berlayar BBM tidak mencukupi sehingga Terdakwa menepi di pantai di daerah Banggai Sulawesi tengah pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar jam 17:00 wita. Kemudian Terdakwa beristirahat dirumah penduduk setempat, namun Terdakwa dicurigai oleh penduduk setempat sehingganya Terdakwa diminta oleh kepada kepala desa setempat dan beberapa warga disitu untuk dibawa ke polsek terdekat yakni di Polsek Bualemo Kab. Banggai Sulawesi tengah. Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi KARIM NOHO mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 75.0000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa A.E SURYA PERMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU Kedua Bahwa Terdakwa A.E SURYA PERMANA sekitar pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 atau dalam kurun waktu bulan Desember tahun 2025 yang bertempat di Kel. Leato selatan Kec. Dumbo raya Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekitar jam 08:00 wita Terdakwa mendatangi rumahnya kepala desa tapadaa kec. Botumoiyo Kab. Bolaemo dengan maksud ingin meminjam 1 (satu) buah mobil merek calya berwana putih dengan Nomor Polisi DM 1615 C miliknya dengan alasan bahwa mobil tersebut Terdakwa akan gunakan untuk menjemput orang tua Terdakwa berserta keluarga di bandara Gorontalo. dengan biaya sewa mobil Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) / hari yang pada faktanya Terdakwa tidak benar ingin menjemput orang tua Terdakwa beserta keluarga di bandara gorontalo melainkan Terdakwa menyewa mobil tersebut untuk Terdakwa bawa pergi ke pelabuhan kota Gorontalo untuk mengecek biaya tiket kapal ke daerah Sumbawa NTB, karena pada saat itu Terdakwa ingin pulang kekampung Terdakwa. Bahwa sekitar jam 18:00 wita setiba Terdakwa di pelabuhan kota gorontalo Terdakwa langsung mengecek tiket kapal tersebut namun pada saat itu tiket kapal ke daerah Sumbawa NTB sudah tidak ada lagi mengetahui hal tersebut sehingganya Terdakwa bergegas pergi ke desa tanjung kramat untuk menyewa perahu disana namun tetap saja Terdakwa tidak menemukan perahu yang ingin Terdakwa sewa untuk pulang kekampung kemudian setelah itu Terdakwa pergi mencari penginapan di kota gorontalo. Bahwa pada besoknya hari senin tanggal 01 Desember 2025 Terdakwa kembali ke desa tanjung kramat untuk mengecek perahu yang bisa Terdakwa sewa disana, namun setiba di desa tanjung kramat tetap saja Terdakwa tidak menemukan perahu yang disewakan. Bahwa sekitar jam 10:00 wita Terdakwa mencoba membuka handphone Terdakwa dan mendapati postingan Saksi IVAN B.E OLII di facebook ingin menjual perahu seharga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) mendapati postingan tersebut Terdakwa langsung menghubungi pemilik postingan tersebut dengan akun miliknya bernama wiliyam rover dengan menanyakan apakah perahu tersebut masih ada, serta spesifikasi perahu tersebut. Kemudian Saksi IVAN B.E OLII menjawab bahwa perahu tersebut masih ada dan spesifikasi ukuran perahu panjang 14 meter lebar sekitar 140 Cm tinggi belakang sudah ukuran AS mesin tempel 15 PK 2 Unit 1 merek Parsul dan satu merk Suzuki tangki/ selang 2 buah kelengkapan sudah ada sema dan Terdakwa di arahkan untuk mengecek perahu yang ingin dijualnya. Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 15:00 wita di Kel. Leato selatan Kec. Dumbo raya Kota Gorontalo Sekitar akhirnya Terdakwa bertemu dengan pemilik perahu yakni Saksi Karim NOHO. Kemudian Terdakwa menanyakan perahu tersebut akan dijual berapa, yang dijawab oleh Saksi KARIM NOHO bahwa perahu fiber miliknya akan dijual seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setelah Terdakwa bernego dengan sdra KARIM NOHO terkait jual beli perahu sdra KARIM NOHO menyepakati bahwa perahu miliknya akan di jual Rp. 59.500.000 ( lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan catatan bahwa perahu tersebut Terdakwa akan bawa terlebih dahulu untuk Terdakwa perlihatkan kepada istri Terdakwa lebih meyakinkannya lagi Terdakwa menitipkan 1 (satu) buah mobil merek calya berwana putih dengan Nomor Polisi DM 1615 C, serta menjanjikan akan kembali lagi untuk membayar perahu dan mengambil mobil tersebut. Bahwa Saksi KARIM NOHO menanyakan mobil tersebut milik siapa karena STNK mobil tersebut bukan atas nama Terdakwa. Kemudian Terdakwa meyakinkan lagi kepada Saksi KARIM NOHO bahwa mobil tersebut milik mertuanya. Melihat hal itu sehingganya Saksi KARIM NOHO percaya dan menyerahkan perahu fiber miliknya kepada Terdakwa untuk dibawa. Setelah perahu fiber tersebut sudah berada di tangan Terdakwa saat itu juga Terdakwa langsung pergi membawa perahu tersebut menuju pulang kerumah Terdakwa di kampung Terdakwa di Sumbawa besar NTB bahwa pada tanggal 03 Desember 2025 ketika saksi berada dirumah saksi tiba-tiba istri Saksi Sdr. IVAN B.E OLII yaitu Saksi NUR AIN HAMZAH menelpon saksi dan mengatakan bahwa ada pemilik mobil yang sudah mau mengambil mobil tersebut yang sebelumnya menjadi jaminan Sdr. A.E SURYA PERMANA kepada saksi tersebut dan Sdr. Nur Ain Hamzah menyuruh saksi untuk datang kerumahnya dulu setibanya saksi dirumah Sdr. Nurain Hamzah sudah ada pemilik mobil tersebut dan pemilik mobil tersebut mengatakan bahwa mobil tersebut hanya dipinjam kepada Terdakwa A.E SURYA PERMANA dan pemilik mobil tersebut mengatakan bahwa sudah membuat laporan di polres boalemo dan dari pihak kepolisian langsung datang dan menunjukan bukti laporan dari pemilik mobil tersebut sehingganya Saksi KARIN NOHO langsung memberikan mobil tersebut. Bahwa semenjak dari tranksaksi perahu tersebut di tanggal 01 desember 2025 Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan nomor Terdakwa sudah tidak Aktif. Bahwa Terdakwa telah membawa perahu tersebut sudah Terdakwa bawa menuju kampung Terdakwa di Sumbawa besar NTB namun setelah 2 hari berlayar BBM tidak mencukupi sehingga Terdakwa menepi di pantai di daerah Banggai Sulawesi tengah pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar jam 17:00 wita. Kemudian Terdakwa beristirahat dirumah penduduk setempat, namun Terdakwa dicurigai oleh penduduk setempat sehingganya Terdakwa diminta oleh kepada kepala desa setempat dan beberapa warga disitu untuk dibawa ke polsek terdekat yakni di Polsek Bualemo Kab. Banggai Sulawesi tengah. Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi KARIM NOHO mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 75.0000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa A.E SURYA PERMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
