Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Gto ABDUL AZIS FAUZI ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL AZIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN SLAMET BANO, SH.IABDUL AZIS
Tergugat
NoNama
1FAUZI ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
2PT. Borneo Auto Cemerlang
3Kapolda Gorontalo cq Kapolres Gorontalo Kota cq Kasat Reskrim Gorontalo Kota
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, benar dan sah bahwa 1 unit Pick Up Izusu Traga warna Putih tahun 2019 Nomor Rangka MHCPHR54CKJ405264 Nomor Mesin E405261 Nomor Polisi DM 8092 AH atas nama Fauzi Abdullah Adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum, benar, Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa :

a. Kerugian Materiil

  • Hilangnya keuntungan kopra karena menyusutnya timbangan sebesar 1 ton pada saat unit ditahan selama 2 hari lamanya dengan nilai jual kopra sebesar Rp.17.000/kg,- kerugian penyusutan kopra 1.000 kg x Rp.17.000 = Rp. 17.000.000,-
  • Biaya sewa kendaraan angkutan kopra Rp.1.500.000/sekali jalan, dalam seminggu 3 kali pengangkutan dan kerugian yang akan diakibatkan sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap selama 8 bulan, dengan rincian biaya sewa Rp.1.500.000/sekali jalan x 96x angkutan selama 8 bulan = Rp.144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah)

Total kerugian penyusutan kopra Rp.17.000.000,- + angkutan sewa Rp.144.000.000,- = Rp.161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah)

b. Kerugian Immateriil

Kerugian waktu, tenaga dan pikiran, tidak dapat lagi mengembangkan hak lebih maksimal, mendayagunakan, memanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup ekonomi keluarga, @ Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Total Kerugian materiil dan immaterial Rp. 211.000.000,- (dua ratus sebelas juta rupiah)

atau sekurang-kurangnya :

  1. Menghukum Tergugat Menyerahkan 1 unit Pick Up Izusu Traga warna Putih tahun 2019 Nomor Rangka MHCPHR54CKJ405264 Nomor Mesin E405261 Nomor Polisi DM 8092 AH atas nama Fauzi Abdullah kepada Pengugat;
  2. Menyatakan 1 unit Pick Up Izusu Traga warna Putih tahun 2019 Nomor Rangka MHCPHR54CKJ405264 Nomor Mesin E405261 Nomor Polisi DM 8092 AH atas nama Fauzi Abdullah merupakan milik Penggugat;
  3. Menyatakan segala pengurusan balik nama, pembayaran pajak dan pengambilan BPKB atas 1 unit Pick Up Izusu Traga warna Putih tahun 2019 Nomor Rangka MHCPHR54CKJ405264 Nomor Mesin E405261 Nomor Polisi DM 8092 AH atas nama Fauzi Abdullah dengan nomor kontrak 0160087200191104 yang dikuasai oleh Turut Tergugat I diserahkan kepada Penggugat;
  4. Menyerahkan 1 unit Pick Up Izusu Traga warna Putih tahun 2019 Nomor Rangka MHCPHR54CKJ405264 Nomor Mesin E405261 Nomor Polisi DM 8092 AH atas nama Fauzi Abdullah yang dikuasai oleh Turut Tergugat III diserahkan kepada Penggugat;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :

1 unit warna Putih tahun 2019 Nomor Rangka MHCPHR54CKJ405264 Nomor Mesin E405261 Nomor Polisi DM 8092 AH atas nama Fauzi Abdullah dengan nomor kontrak 0160087200191104;

  1. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  2. Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari Tergugat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT tetap tunduk pada putusan atas perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak