Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pid.Pra/2024/PN Gto | Matris Mahmud Lukum, S.Pd.,M.Pd | Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Adaerah Gto cq Dirreskrimsus Polda Gorontalo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2024/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | 16 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIM AIR : 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/21/VII/2024/Ditreskrimsus tanggan 09 Juli 2024 atas nama MATRIS MAHMUD LUKUM, S.Pd., M.Pd beserta surat berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengembangan objek – objek wisata di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo T.A 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana oleh Polri Daerah Gorontalo Direktorat Kriminal Khusus (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; 4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/21/VII/2024/Ditreskrimsus tanggan 09 Juli 2024 batal demi hukum; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetepan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Termohon; 7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan; 8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 9. Membebankan biaya perkara kepada negara; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnya (ex a quo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |