Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Gto 1.Hendra Dude, S.H., M.H
2.Andi Kurnia, S.H., M.H
MOHAMAD ADITYA BEMPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-937/P.5.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Dude, S.H., M.H
2Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ADITYA BEMPAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOHAMAD ADITYA BEMPAH, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Bello Olando, Jl. Beringin, Kel. Tuladengi, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Melakukan Penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan atau rasa sakit / luka, atau merusak kesehatan orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2025 pukul 12.30 WITA  telah terjadi perselisihan antara Saksi Meiranti Hanindra dengan Terdakwa tentang persoalan mobil Terdakwa yang di gunakan Saksi Meiranti Hanindra mengalami mati mesin sehinga Saksi Meiranti Hanindra menghubungi Terdakwa melalui via whatsaap untuk menanyakan bagaimana cara menghidupkan mobil, kemudian Terdakwa menjelaskan cara untuk menghidupkan mobil mati  mesin, namun mobil tersebut tidak bisa hidup sehinga mengakibatkan Saksi Meiranti Hanindra dan Terdakwa bertengkar di via whatsaap dan Saksi Meiranti Hanindra mengeluarkan kata ‘KUDACUKI’ sehinga membuat Terdakwa emosi dan pertengkaran tersebut berlanjut sampai di rumah.

Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2025 pukul 01.00 WITA Saksi Meiranti Hanindra sesampai di rumah,  Terdakwa  sudah  menunggu  Saksi Meiranti Hanindra di  teras rumah rumahnya Saksi Meiranti Hanindra dan terjadi pertengkaran antara Saksi Meiranti Hanindra dan Terdakwa, dan pukul 02.00 WITA Saksi Meiranti Hanindra mengambil barang di dalam mobil kemudian Saksi Meiranti Hanindra membuka pintu belakang mobil dan pintunya mengenai tiang rumah, pada saat itu di saksikan Terdakwa sehinga Terdakwa emosi dan mencontohi, kemudian memperlihatkan kepada Saksi Meiranti Hanindra cara membuka pintu mobil dan Terdakwa membenturkan keras pintu mobil di tiang rumah lalu Terdakwa langsung memukul Saksi Meiranti Hanindra dengan tangan sebelah kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bibir atas mulut, kemudian sempat terjadi saling dorong antara Saksi Meiranti Hanindra dan Terdakwa sehinga Terdakwa mencengkram kedua tangan Saksi Meiranti Hanindra yang mengakibatkan kedua pergelangan tangan Saksi Meiranti Hanindra mengalami bengkak dan memar serta beberapa bekas cakaran.

Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Meiranti Hanindra mengalami rasa sakit dibagian bibir bawa dan pipih kanan, serta mengalami rasa sakit pada telinga yang sempat berdengung dan pergelangan tangan mengalami memar dan lebam.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama Meiranti Hanindra yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo Nomor: 036/10/RSM/X/2025 pada Hari Sabtu Tanggal 04 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Lilis Muliawati sebagai Dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan:

  • Tampak luka gores pada lengan kiri bawah berjumlah dua buah koma luka tertutup berwarna kemerahan berbentuk garis memanjang berukuran panjang satu koma lima centimeter kali lebar nol koma dua centimeter titik nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik.
  • Tampak luka memar pada daerah pergelangan tangan kiri koma luka tertutup berwarna kemerahan dengan bentuk tidak beraturan dam batas luka tidak jelas berukuran panjang dua centimeter kali lebar nol koma lima centimeter titik nyeri tekan ada perdarakan aktif tidak ada titik.
  • Tampak luka memar di lengan kiri bawah koma luka tertutup berwarna kemerahan dengan batas luka tidak jelas berukuram panjang satu koma dua centimeter kali lebar nol koma tujuh centimeter titik nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik.
  • Tampak luka memar di pergelangan tangan kanan koma luka tertutup berwarna ungu kebiruan dengan batas luka tidak jelas berukuran panjang satu koma lima centimeter kali lebar dua koma lima centimeter titik nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik.
  • Tampak luka memar di lengan kanan bawah koma luka tertutup berwarna kebiruan dengan batas luka tidak jelas berukuran panjang dua centimeter kali lebar dua koma dua centimeter titik nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik.
  • Tampak luka memar di lengan kanan bawah sisi luar koma luka tertutup berwarna ungu kebiruan dengan batas luka tidak jelas berukuran panjang nol koma lima centimeter kali lebar satu koma dua centimeter titik nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik.
  • Tampak luka lecet di bibir bawah sisi kanan koma luka tertutup berwarna kemerahan dengan batas luka tidak jelas berukuran panjang nol koma enam centimeter kali lebar satu centimeter titik nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik.
  • Tampak luka lecet di bibir bawah sisi kiri koma luka tertutup berwarna kemerahan dengan batas luka tidak jelas berukuran panjang nol koma tiga centimeter kali lebar nol koma lima centimeter titik nyeri tekan ada perdarahan aktif tidak ada titik.

Dengan Kesimpulan :

Pada pemeriksaan fisik disimpulkan korban perempuan ditemukan adanya luka akibat persentuhan tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa MOHAMAD ADITYA BEMPAH sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya