Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto AHMAD Erzha Andhika Nompo Pemilik CV. Sinar Migas Pratama Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Ismail, SH.,MHAHMAD
Tergugat
NoNama
1Erzha Andhika Nompo Pemilik CV. Sinar Migas Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2022 dengan cara sudah tidak diberikan lagi untuk memegang Pompa  Bensin yang ada di SPBU Agussalim kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak sah dan batal demi hukum.

3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar    15% sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan dasar perhitungan yang diterimah oleh PENGGUGAT sebagai berikut:

  • Uang Pesangon: 1 x 5 x Rp.2.800.580                                  = Rp.14.002.900
  • Uang Pernghargaan Masa  Kerja (2 bulan x Rp.2.800.580) = Rp.5.601.160
  • Uang Pergantian Hak:15% x 19.604.060                             = Rp.2.940.609
  • = Rp.22.544.669
  • Selisih Gaji                                                                           = Rp.86.586.599

     Total Keseluruhan di Terima PENGGUGAT                           = Rp. Rp.109.131.268

4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada PENGGUGAT selama selama 8 (delapan) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak tahun bulan Mei Tahun 2022 sampai Desember Tahun 2022, dengan perhitungan sebagai berikut :

  • 8 bulan x 2.800.580= 22.404.640

(dua puluh dua juta empat ratus empat ribu enam ratus empat puluh rupiah).

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

6.  Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aequa et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya