INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 90/Pdt.G/2025/PN Gto | 1.Ilham R. H. Pontoh 2.Budiyawan Ointu 3.Fajar Ilham Huntua 4.Mohamad Ilham 5.Halim Gani 6.Carles Dama |
1.PT. Wahana Ottomitra Multiartha (PT.WOM Finance), Tbk Cabang Gorontalo 2.Hardi Hardian Pantu |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2025/PN Gto | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;
4. Menghukum Para Tergugat secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp 267.029.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;
5. Menghukum Para Tergugat secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar kerugian hilangnya keuntungan (loss of profit) dengan total keseluruhan (loss of profit) Sebesar Rp 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) ;
6. Menghukum Para Tergugat secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
7. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER / EX AEQUO ET BONO:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
