Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | Abdul Rahman Adam alias Jepri | CV. SHOHAT atas nama Hamka Murad | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PHK karena Surat Peringatan Ketiga yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat Batal demi Hukum; 3. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa : - Uang Pesangon (6 bulan X Rp. 3.025.100) = Rp. 18.150.600.- - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp.3.025.100.) = Rp. 6.050.200,- - Uang Penggantian Hak
T o t a l = Rp. 27.104.800.- (dua puluh tujuh juta seratus empat ribu delapan ratus rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar membayar kepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.025.100.- = Rp. 18.150.600.- (delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |