Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto Abdul Rahman Adam alias Jepri CV. SHOHAT atas nama Hamka Murad Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rahman Adam alias Jepri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, SE, SHAbdul Rahman Adam alias Jepri
Tergugat
NoNama
1CV. SHOHAT atas nama Hamka Murad
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PHK karena Surat Peringatan Ketiga yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat Batal demi Hukum;

3. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;

4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa :

 - Uang Pesangon (6 bulan X Rp. 3.025.100)                        = Rp.         18.150.600.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp.3.025.100.)     =  Rp.         6.050.200,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan .24/25  X 3.025.100.-                             = Rp.  ____2.904.000,-  

                                                       T o t a l                              =  Rp.        27.104.800.-

            (dua puluh tujuh juta seratus empat ribu delapan ratus rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar  membayar kepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.025.100.- = Rp. 18.150.600.- (delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya