Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Gto 1.Prima Sandy Aros Paramani
2.Rizkiwaty Panigoro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Prima Sandy Aros Paramani
2Rizkiwaty Panigoro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon tersebut.
  2. Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 7571-LT-01072016-0004 pada tanggal 1 Juli 2016 yang semula tertulis NUR DAMIA PUTRI RAMADHANI diubah menjadi NUR DAMIA PUTRI RAMADHANI PARAMANI.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, untuk mencatat perubahan tersebut kedalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak para pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon:

Apabila Hakim berpendapat lain mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak