Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2026/PN Gto PT KUTILANG PAKSI MAS UMIRA KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2026/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KUTILANG PAKSI MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Zulkifli Lukum, SHPT KUTILANG PAKSI MAS
Tergugat
NoNama
1UMIRA KASIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
2. Menyatakan Menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto, jo. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Gto;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik satu-satunya atas tanah seluas 76.400 m?2; yang terletak di desa Botubarani, Kec. Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Prov. Gorontalo, dan juga merupakan satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan Nomor 01/Botubarani;
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto atau setidak-tidaknya Menyatakan Penetapan eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

5. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, IV Dan Turut Terlawan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak