INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Gto | SAFRUDIN MAHMUD | 1.Drs. KH. ABDUL MUIN MOODUTO 2.RONALD OLA PUTERA MOHAMAD S.IP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 001.01/PB-PPST/I/2025 Tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia tanggal 11 Rajab 1446 H / tanggal 10 Januari 2025 M” tidak sah dan batal demi hukum (ex nunc van rechten wege nictig) serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 001.01/PB-PPST/I/2025 Tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia tanggal 11 Rajab 1446 H / tanggal 10 Januari 2025 M” ;
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk memulihkan kembali kedudukan Penggugat sebagai Anggota dan Guru Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional Perisai Putih Indonesia ;
5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliard rupiah) akibat perbuatan melawan hukum ;
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat. ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ;
SUBSIDAIR : Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |