Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Gto Dra. Titi Helingo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra. Titi Helingo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
2. Menyatakan bahwa tanggal 02 April 1984 telah meninggal dunia seorang laki- laki bernama Almarhum Machmud T. Helingo dikarenakan sakit dan telah dikebumikan dipekuburan keluarga, Kel. Bulotadaa Barat, Kec. Sipatana Kota Gorontalo
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Machmud T. Helingo
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil- adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak