| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang beralamatkan Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, dengan luas 2.602 M?2; (dua ribu enam ratus dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Jl. Trans Sulawesi Selatan : berbatasan dengan Laut
Timur : berbatasan dengan tanah milik Bula Gantungon Gintulangi Barat : berbatasan dengan tanah milik Amin Kiayi
Adalah milik SAH Para Penggugat dan Ahli Waris dari Almarhum Bula Gantungon Gintulangi dan Almarhumah Buadili Tahir Lapananda;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menjual objek sengketa tanpa izin dan sepengetahuan Para Penggugat dan dengan cara melawan hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah membeli objek sengketa dari Tergugat I yang bukan pemilik SAH atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga;
- Menyatakan segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat I atas kepemilikan Objek Sengketa Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat II dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa tanpa syarat apapun, mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah sengketa atas biaya Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Para Penggugat, pengosongan, pembongkaran, dan penyerahan manabila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Pengggugat yaitu Kerugian Materiil sebesar 130.100.000,- (seratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |