Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2025/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H.
4.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
1.ARIF BUMULO alias ARIF
2.JONI BUMULO alias JONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 208/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3613/P.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H.
4I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF BUMULO alias ARIF[Penahanan]
2JONI BUMULO alias JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Perbuatan Para Terdakwa yakni Terdakwa I ARIF BUMULO Alias ARIF bersama dengan Terdakwa II JONI BUMULO Alias JONI pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Huntu Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”,

Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

ATAU

KEDUA
Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I ARIF BUMULO alias ARIF bersama dengan Terdakwa II JONI BUMULO alias JONI pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Huntu Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan”

Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

Pihak Dipublikasikan Ya