| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FARHAN MOHAMAD alias FARHAN, pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jalaludin Tantu Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau meneydiakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 02 oktober 2025 sekira jam 16.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, terdakwa menerima pesan Mesengger dari akun facebook atas nama SURYA PADRI LODRA yang menawarkan Narkotika jenis Ganja dan terdakwa membalas ingin memesan Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian akun tersebut mengrimkan akun Dana dengan nomor 0838-6920-3081 atas nama Armini dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang pembayaran Narkotika jenis Ganja ke nomor tersebut, sehingga sekira pukul 21.00 wita terdakwa pergi ke Alfamart yang terletak tidak jauh dari rumahnya dan melakukan tranfer ke akun Dana dengan nomor 0838-6920-3081 atas nama Armini sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut melalui pesan Messenger akun atas nama SURYA PADRI LODRA dan akun tersebut meminta alamat lengkap rumah terdakwa untuk tujuan paket Narkotika jenis Ganja milik terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan alamat “Pak Hartono Arsyadi 0838-3806-4349 Jln R. Atje Slamet No 98 Kel. Leato Selatan Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo Gorontalo” sebagai tujuan paket Narkotika jenis Ganja miliknya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa kembali menerima pesan dari akun SURYA PADRI LODRA yang berisi bukti resi atas nama Pak Hartono Arsyadi 0838-3806-4349 Jln R. Atje Slamet No 98 Kel. Leato Selatan Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo Gorontalo.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 pukul 07.00 Wita, saksi MOHAMAD FEBRIANTO dan Tim yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja yang berada di Jasa Expedisi J&T Express yang beralamat di Jalan Jalaludin Tantu Kelurahan Tenda Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, kemudian sekira puku 08.47 wita, terlihat saksi MOHAMAD ENDANG HUDODOO yang merupakan pengemudi bentor pada aplikasi Online jenis Maxim datang dan langsung masuk ke dalam kantor J&T Express, beberapa saat kemudian saksi MOHAMAD ENDANG HUDODOO keluar dengan membawa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dan pergi dengan mengendarai bentor miliknya, sehingga petugas langsung mengikutinya dari arah belakang, setelah tiba di Jalan R. Atje Slamet Kelurahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, terlihat saksi MOHAMAD ENDANG HUDODOO berhenti di pinggir jalan, kemudian terlihat terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Gear warna hitam mendekati saksi MOHAMAD ENDANG HUDODOO dan terlihat terdakwa menerima 1 (satu) buah paket dari saksi MOHAMAD ENDANG HUDODOO, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas memerintahkan terdakwa untuk membuka paket tersebut dan setelah dibuka oleh terdakwa berisi Narkotika jenis Ganja, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari akun facebook atas nama SURYA PADRI LODRA dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan dengan maksud untuk dikonsumsi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebuh lanjut.
- Bahwa terdakwa tida memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki ataupun menguasai Narkotika jenis Ganja.
- Bahwa pada sekitar tahun 2021 terdakwa sudah pernah dihukum terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dimana terdakwa mendapatkan putusan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan yang sudah dijalani terdakwa di Lapas Kelas II A Gorontalo dan pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 terdakwa baru selesai menjalani hukuman tersebut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0110 tanggal 09 Oktober 2025 telah melakukan pengujian Daun Kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, warna coklat.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Positif
|
-
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Ganja
|
Daun Kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, warna coklat.
|
Positif
|
KLT- Spektrofotod ensitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 249,30 gram
|
Berat wadah + zat = 249,30 gram
Berat wadah = 14,25 gram
Berat zat = 235,05 gram
|
Wadah + Zat = 0,82 gram
Berat wadah = 0,27 gram
Berat zat = 0,55 gram
|
Catatan :
- Berat bersih sampel kepolisian = 235,05 gram
- Berat untuk sampel pengujian = 0,55 gram
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |