Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH FAZRIN U. BADJEBER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/P.5.10/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZRIN U. BADJEBER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FAZRIN U. BADJEBER, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 03.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teuku Umar Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 03.25 Wita di Jalan Teuku Umar Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, dilakukan operasi tangkap  tangan (OTT) yang dilakukan oleh Saksi FERRY dan Saksi FADLI kepada Terdakwa FAZRIN dimana pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Nation Bold yang didalamnya berisi 6 (enam) atau 60 (enam puluh) butir obat Trihexiphenidyl dan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Nation Bold yang didalamnya 11 (sebelas) butir obat Trihexiphenidyl. Terdakwa mengaku bahwa pada saat itu Sdr. MEMI (DPO) menawarkan untuk menjual obat Trihexiphenidyl sebanyak 2 (dua) strip atau 20 (dua puluh) butir dimana hasil penjualan obat tersebut akan digunakan Sdr. MEMI untuk mengganti oli namun dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli obat tersebut sehingga Sdr. MEMI mengatakan dapat dibayar besok dan Sdr. MEMI memberikan obat Trihexyphenidyl tersebut kepada Terdakwa sebanyak 71 (Tujuh Puluh Satu) butir untuk dijual dengan harga Rp. 15.000,00.- (Lima Belas Ribu) perbutirnya.

Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl selama 10 (Sepuluh) bulan dan telah memperjualbelikan obat Trihexyphenidyl selama 8 (delapan) bulan dimana awalnya Terdakwa mendapatkan obat tersebut melalui aplikasi online dan saat ada yang membeli obat tersebut maka Terdakwa akan menyerahkan secara langsung obat tersebut kepada pembeli.

Berdasarkan sertifikat pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.17.24.0009 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian, menerangkan sebagai berikut:

 

Uji Yang Dilakukan   : Identifikasi Trihexyphenidyl

Hasil                          : Positif

Syarat                       : Positif

Metode                     : KCKT

Pustaka                    : FI Edisi VI Hal 1748

Kesimpulan               : Sampel Tersebut Diatas Positif Triheksifenidil

 

Uji Yang Dilakukan   : Identifikasi Pemerian

Hasil                          : Bentuk: Tablet bulat pipih, tepi rata, kedua sisi polos

                                    Diameter 8,99 mm, tebal 2,6 mm warna Putih

Syarat                       : -

Metode                     : Pengamatan Visual

Pustaka                    : FI Edisi VI Hal 1748

Kesimpulan               : Sampel Tersebut Diatas Positif Triheksifenidil

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenaang untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi seperti Obat Trihexyphenidyl.

 

------------Perbuatan Terdakwa FAZRI U BADJEBER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya