Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Gto PT. Mandiri Tunas Finance MANSUR IBRAHIM Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANSUR IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.712.400,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9972300324 tanggal 11 April 2023;
  3. Menyatakan sah Akta Jaminan Fidusia Nomor: 2172, tanggal 12 April 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris DEWI MULYANI, SH., M.Kn;
  4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00018362.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 12 April 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Gorontalo adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9972300324 tanggal 11 April 2023;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp185.712.400,00 (seratus delapan lima juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan TOYOTA-AVANZA-1.3 G M/T NEW, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin 1NRG121922, Nomor Polisi DM 1288 ED untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
  8. Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan TOYOTA-AVANZA-1.3 G M/T NEW, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin 1NRG121922, Nomor Polisi DM 1288 ED apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
  10. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak