Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Gto ABDULLAH DJARAI Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Cq. Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH DJARAI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Cq. Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  membatalkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SPPP) yang telah di keluarkan oleh Kopolisian Repblik Indonesia Daerah Daerah Provinsi Gorontalo Resor Bone Bolango.
  2. Menyatakan bahwa, telah terjadi tindak pidana pemalsuan dan pengunaan dokumen  yang dilakukan oleh sdr. Zul Iskandar Suleman dan pihak – pihak yang terkait dapat menindaklanjutinya berdasarkan perautran perundang – undanganyang berlaku.
  3. Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya