Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dimuka persidangan ini.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji, kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah mempunyai tanggungan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 10.895.000,-(Sepuluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
- Menyatakan Nota-Nota tertanggal : Tanggal 25 January 2024, Tanggal 28 January 2024, Tanggal 29 January 2024, Tanggal 30 January 2024, Tanggal 31 January 2024, Tanggal 01 February 2024, Tanggal 07 February 2024, Tanggal 26 February 2024, Tanggal 01 Maret 2024, Tanggal 03 Maret 2024, Tanggal 04 Maret 2024, Tanggal 06 Maret 2024, Tanggal 10 Maret 2024, Tanggal 19 Maret 2024, Tanggal 20 Maret 2024, Tanggal 29 Maret 2024, Tanggal 29 Maret 2024, Tanggal 06 April 2024, Tanggal 12 April 2024, Tanggal 25 April 2024, - Sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tanggungan hutang sebesar Rp. 10.895.000,-(Sepuluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Kepada Penggugat secara tunai dan kontan, dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 127.050.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah). – sehingga Total keseluruhan yang harus dibayarkan Tergugat kepada penggugat adalah Rp. Rp. 137.945.000,- ( seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Ketua pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |