Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Gto Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. ANGGI SULISTIYO MOITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1547/P.5.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI SULISTIYO MOITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------  Bahwa Terdakwa ANGGI SULISTIYO MOITO alias ANGGI, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21:30 Wita dan hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 23:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari dan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaiaan jabatan palsu, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21:30 Wita bertempat di dalam kampus 1 Universitas Negeri Gorontalo yang beralamatkan di Kel. Dulalowo timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, Terdakwa ANGGI SULISTIYO MOITO alias ANGGI mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat sporty warna Hitam, Nomor Polisi DM 2880 EQ, dan Nomor Mesin JFZ1E1619669, Nomor Rangka MH1JFZ118HK608261 milik saksi korban WAHAB FEBIANSYAH ABDUL yang sedang terparkir di tempat parkir motor dan langsung Terdakwa menghidupkan dengan menggunakan kunci palsu yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa membawa motor tersebut keluar dari tempat parkir motor Kampus 1 Universitas Negeri Gorontalo.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 23:30 wita bertempat di depan Café Exsotic Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Freego warna Putih, Nomor Polisi DM 3930 HK, dan Nomor Mesin E31WE0011443, Nomor Rangka MH3SEF510KJ011423 milik saksi korban ABDUL KADIR, SE alias KADIR yang sedang terparkir dan langsung dinyalakan dengan menggunakan kunci palsu yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa membawa motor tersebut pergi
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban WAHAB FEBIANSYAH ABDUL dan ABDUL KADIR, SE alias KADIR.  Atas kejadian tersebut para Saksi Korban mengalami kerugian total sekitar Rp. 39.000.000,00 (Tiga puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

--------  Bahwa Terdakwa ANGGI SULISTIYO MOITO alias ANGGI, pada waktu dan tempat sebagaimana dala dakwaan primair, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21:30 Wita bertempat di dalam kampus 1 Universitas Negeri Gorontalo yang beralamatkan di Kel. Dulalowo timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, Terdakwa ANGGI SULISTIYO MOITO alias ANGGI mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat sporty warna Hitam, Nomor Polisi DM 2880 EQ, dan Nomor Mesin JFZ1E1619669, Nomor Rangka MH1JFZ118HK608261 milik saksi korban WAHAB FEBIANSYAH ABDUL yang sedang terparkir di tempat parkir motor dan langsung dinyalakan dengan menggunakan kunci yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa membawa motor tersebut keluar dari tempat parkir motor Kampus 1 Universitas Negeri Gorontalo.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 23:30 wita bertempat di depan Café Exsotic Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Freego warna Kb Perak, Nomor Polisi DM 3930 HK, dan Nomor Mesin E31WE0011443, Nomor Rangka MH3SEF510KJ011423 milik saksi korban ABDUL KADIR, SE alias KADIR yang sedang terparkir dan langsung dinyalakan dengan menggunakan kunci yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa membawa motor tersebut pergi
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban WAHAB FEBIANSYAH ABDUL  dan ABDUL KADIR, SE alias KADIR.  Atas kejadian tersebut para Saksi Korban mengalami kerugian total sekitar Rp. 39.000.000,00 (Tiga puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).-----

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya