Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH LUTVIA ALINTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3225/P.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTVIA ALINTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----Bahwa  Terdakwa LUTVIA ALINTI pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dengan cara antara lain sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 WITA, Saksi FERANITA IDRUS mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan anak-anak secara baik-baik. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi FERANITA IDRUS bertemu dengan Sdr. IKSAN yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak berada di rumah, sehingga Saksi FERANITA IDRUS memutuskan untuk kembali di lain waktu.
  • Bahwa kemudian, Saksi FERANITA IDRUS singgah di rumah Sdri. NUNING HABI dan duduk di teras rumah tersebut. Tidak lama kemudian, Saksi FERANITA IDRUS melihat Terdakwa melintas dengan menggunakan sepeda motor, sehingga Saksi FERANITA IDRUS kembali menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di depan rumah, Sdr. IKSAN mempersilahkan Saksi FERANITA IDRUS masuk.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa keluar dari arah dapur sambil memarahi Saksi FERANITA IDRUS. Saksi FERANITA IDRUS menyampaikan maksud kedatangannya dengan berkata, “Saya datang ke sini untuk bicara baik-baik”, namun Terdakwa tetap dalam keadaan emosi, sehingga Saksi FERANITA IDRUS menyarankan agar Terdakwa melaksanakan salat terlebih dahulu. Terdakwa hendak pergi untuk sholat namun Kembali lagi dengan membuka mukena nya langsung mendekati dan berusaha menyerang Saksi FERANITA IDRUS. Saksi FERANITA IDRUS berupaya menangkis, tetapi Terdakwa tetap melakukan pemukulan ke arah wajah Saksi FERANITA IDRUS dengan tangan terkepal sebanyak dua kali dan mencakar ke arah wajah dan lengan atas Saksi FERANITA IDRUS menggunakan kuku di lengan atas tangan kiri. Suami Terdakwa, Sdr. DEDI RIBUNU langsung datang dan berusaha melerai sambil mengatakan, “Tidak usah ribut di rumah orang”, namun Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya hingga hijab yang dikenakan Saksi FERANITA IDRUS terlepas dan kacamata yang digunakan terjatuh serta pecah. Tidak lama kemudian, Sdri. NUNING HABI tiba di lokasi. Terdakwa mengatakan, “Ta Nuning, dia tidak mengaku, jaga marah-marah pada ti ade,” dan dijawab Saksi FERANITA IDRUS, “Iya, kita mengaku salah kalau sudah marah-marah sama anakmu, kita datang mau bicara baik-baik, tapi kamu sudah pukul kita, kita mau lapor kamu.” Selanjutnya, paman Terdakwa meminta Saksi untuk pulang, dan Saksi pun meninggalkan tempat kejadian.

-    Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 353/Peng/263/RS/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n dr. Siti Mutmainah Paramani terhadap Saksi FERANITA IDRUS Dengan Hasil Pemeriksaan :

  • Kemerahan di bawah telinga kiri ukuran lima kali tiga sentimeter titik.
  • Terdapat goresan kemerahan di lengan atas tangan kiri ukuran dua belas kali empat centimeter titik.
  • Terdapat kemerahan tanda goresan pada lengan atas tangan kanan ukuran yiga belas kali empat centimeter titik.
  • Terdapat kemerahan pada bahu kanan ukuran sepuluh kali empat centimeter di sertai Bengkak ukuran tiga kali tiga centimeter titik.
  • Terdapat luka goresan pada dagu kanan ukuran nol komna lima kali nol koma lima centimeter titik.

keadaan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul titik.

 

----- Perbuatan Terdakwa LUTVIA ALINTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUHPidana-----

Pihak Dipublikasikan Ya