Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT. PG. Tolangohula Periode 2022-2024 Pasal 57 Poin 1, 2, 3, 4 dan5;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
- Uang Pesangon (10 bulan X Rp. 2.907.600) = Rp. 29.076.000.-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (10 X Rp.2.907.600.) = Rp. 29.076.600,-
- U ang Penggantian Hak
> Cuti Tahunan 24/25 X Rp 2.907 .600.- =Rp. 2.791.296.-
- Uang Pisah 15% dari Pesangon dan Penghargaan masa kerja
>15% X( lx Pesangon + 1x PMK) = Rp. 8.722.800.-
Tot al = Rp. 69.666.096.-
( enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 2.907.600.- = Rp. 17.445.600.- (tujuh belas juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) sesuai
dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Gto.;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. |