Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Gto Imran Kente Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imran Kente
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama pada Paspor pemohon Nomor A2410611 dari Imran Patani Malengga menjadi Imran Kente
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Identitas Paspor Pemohon pada Kantor Layanan Paspor Imigrasi Gorontalo ;
  4. Membebankan biaya permohonan  ini kepada pemohon,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan lain seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak