Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
4.Fathur Rozy, S.H., M.H.
DANDI E DG MATODJO alias DANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-760/P.5.13/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
4Fathur Rozy, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI E DG MATODJO alias DANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DANDI E.DG. MATODJO, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sekira pukul 06.00 WITA bertempat di depan rumah seorang warna yang beralamat di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi Muhammad Bilal Pakaya Alias Abil (Perkara Terpisah) untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa DANDI E.DG. MATODJO, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sekira pukul 06.00 WITA bertempat di depan rumah seorang warna yang beralamat di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya