| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti namun masih dalam kurun waktu bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di wilayah hukum Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, selaku Pemberi Fidusia, telah mengalihkan dan menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yaitu PT. Woori Finance Cabang Gorontalo yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 025372240057 tanggal 6 Mei 2024 Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN mengajukan pembiayaan kredit kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.2 G M/T Tahun 2019, Nomor Rangka MHKA4GA5JKJ032627, Nomor Mesin 3NRH397545, Nomor Polisi DB 1831 LV, warna Silver Metalik, kepada PT. Woori Finance Cabang Gorontalo;
- Bahwa permohonan pembiayaan tersebut disetujui dan dituangkan dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, yang secara tegas melarang Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;
- Bahwa setelah kendaraan berada dalam penguasaan Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN, Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 7 (tujuh) kali dari total kewajiban 48 (empat puluh delapan) kali pembayaran, kemudian tidak lagi melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran;
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025, Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN secara sengaja dan aktif telah menjual kendaraan tersebut kepada Sdr. Riski Saputra Amuntu dengan harga Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai, tanpa seizin dan tanpa persetujuan tertulis dari PT. Woori Finance Cabang Gorontalo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN tersebut, PT. Woori Finance Cabang Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp150.552.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti namun masih dalam kurun waktu bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di wilayah hukum Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum telah menguasai dan memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.2 G M/T Tahun 2019, yang secara hukum masih menjadi milik PT. Woori Finance Cabang Gorontalo, kemudian memperlakukan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri dengan cara menjualnya kepada pihak lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian pembiayaan kredit dengan jaminan fidusia antara Terdakwa selaku debitur dan PT. Woori Finance Cabang Gorontalo selaku kreditur/penerima fidusia;
- Bahwa sejak awal Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN mengetahui dan memahami bahwa kendaraan tersebut belum lunas, masih terikat perjanjian pembiayaan, serta belum menjadi hak milik sepenuhnya Terdakwa, melainkan masih merupakan objek jaminan fidusia yang sebagian atau seluruhnya adalah milik PT. Woori Finance Cabang Gorontalo.
- Bahwa meskipun mengetahui status hukum kendaraan tersebut, Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN secara sengaja dan tanpa hak tidak lagi melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran, setelah hanya melakukan pembayaran sebanyak 7 (tujuh) kali dari 48 (empat puluh delapan) kali kewajiban pembayaran.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025, Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN secara sadar, sengaja, dan aktif melakukan perbuatan menjual kendaraan tersebut kepada Sdr. Riski Saputra Amuntu dengan harga Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai, tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan PT. Woori Finance Cabang Gorontalo selaku pihak yang berhak atas kendaraan tersebut.
- Bahwa perbuatan penjualan tersebut dilakukan Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN melalui rangkaian tindakan aktif, antara lain:
- Memposting kendaraan di media sosial Facebook untuk mencari pembeli;
- Berkomunikasi dan bernegosiasi harga dengan calon pembeli;
- Menentukan harga jual kendaraan;
- Melakukan pertemuan langsung dengan pembeli;
- Menyerahkan kendaraan dan menerima uang hasil penjualan secara tunai.
- Bahwa dengan menjual kendaraan tersebut, Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN telah memperlakukan objek jaminan fidusia seolah-olah merupakan miliknya sendiri, padahal secara hukum Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengalihkan atau menjual kendaraan tersebut.
- Bahwa uang hasil penjualan kendaraan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN untuk kepentingan pribadi, tanpa menyetorkannya kepada PT. Woori Finance Cabang Gorontalo dan tanpa mengurangi kewajiban angsuran yang masih berjalan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUTMAINAH SULEMAN tersebut, PT. Woori Finance Cabang Gorontalo kehilangan penguasaan fisik atas kendaraan, kehilangan hak ekonomis atas objek jaminan fidusia, serta mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.552.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |