Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Gto ROSMIN KONO 1.PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2.PERUMDA TIRTA BOLANGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSMIN KONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHMI SAPUTRA AL IDRUS, S.H.,M.HROSMIN KONO
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2PERUMDA TIRTA BOLANGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan objek sengketa dengan luas 1000 M2 (seribu meter persegi)  Bersertifikat Hak Milik Nomor 00225 Tahun 2012 Desa Lombongo atas nama Rosmin Kono yang terletak di Jl. Wisata Lombongo Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan tanah Rina Hulubangga dan Yusuf Karnanin
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik Harni Kono
  • Timur berbatasan dengan tanah milik Hajara Abu Kala
  • Barat berbatasan dengan tanah milik Keluarga Suleman dan Jalan Wisata Lombongo

ADALAH HAK MILIK SAH PENGGUGAT.

  1. Menyatakan Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  2. Menyatakan peralihan dan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa seluas 1000 M2 (seribu meter pesegi) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan segala bentuk surat yang digunakan oleh para Tergugat yang berhubungan dengan objek sengketa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah/objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun juga dan jika perlu penyerahan tersebut dilakukan secara paksa menggunakan bantuan aparat Kepolisian dan aparat TNI,
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan instalasi pengelolaan air minum daerah kepada Penggugat atas objek sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 0025 Tahun 2012 Desa Lombongo seluas 1000 M2 (seribu meter persegi) dengan harga yang berlaku sekarang atau dengan harga estimasi Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) permeter x 1000 M2 = Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) bila tidak dapat mengembalikan objek sengketa secara utuh kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II segera membayar kerugian yang diderita Penggugat seketika setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Limboto atas perkara ini;
  8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial dengan jumlah keseluruhan kerugian materil dan immateril Penggugat adalah Rp 1.240.000.000.- (satu miliar duar ratus empat puluh juta rupiah), dibebankan kepada para Tergugat secara tanggung renteng yang dikalkulasikan sejak dikuasainya obyek sengketa sampai dengan Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap obyek sengketa sah dan berharga;
  10. Menghukum kepada Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng perharinya setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (engkrach van gewijsde zaak);
  11. Menghukum Tergugat II untuk menghentikan penggunaan instalasi pengelolaan air milik daerah di atas tanah/lahan milik Penggugat sampai dengan adanya putusan pengembalian ataupun adanya pembayaran ganti kerugian terhadap Penggugat;
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  13. Menghukum pula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak