Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa ia terdakwa HARLEY MOHAMAD,SHselakuKepala Unit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei SaboeTahun 2019 s/d Tahun 2021 (berdasarkan SK Nokep: S-16.e-KC-XII/LYI/01/2019), baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi RIANA INGGRIANI KAMALI, SE selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei SaboeTahun 2018 s/d 2020 berdasarkan SK Nokep: S.47.e/KC-XII/LYI/12/2017, Saksi AGUSTINA KARIM selaku Mantri pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei Saboeberdasarkan SK Nokep: S.423.e-KC-XII/HCP/12/2019, Saksi NELVIANI A RADJAK, Saksi IWAN YUSUF, Saksi ALFIAN GINSU dan Saksi DELLA AHMAD (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 25 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei Saboe, Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe, Wongkaditi, Kec.Kota Utara, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain yaituSaksi Nelviani A Radjak sebesar Rp. 228.000.000.- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), Saksi Iwan Yusuf sebesar Rp. 250.000.000.- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),Saksi Alfian Ginsu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Saksi Della Ahmad sebesar Rp. 266.000.000,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah) atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.994.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negaraoleh Inspektorat Kota Gorontalo Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo Unit Aloei Saboe Tahun 2019 s/d 2020 Nomor : 52/LHP/P.KEU/INSP/2022 Tanggal 19 September 2022 |