Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | RIOVIT ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1474/P.5.10/Enz.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 00.03 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nani Wartabone, Kel. Heledulaa Selatan Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------- -------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL bekerja sebagai Karyawan Swasta, dimana Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 00.03 WITA dilakukan tangkap tangan oleh anggota Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota; -------Bahwa dari hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba tersebut ditemukan barang bukti yang dimiliki, dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa RIOVIT ISMAIL berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok CAMEL yang berisi 1 (satu) sachet plastik kip list berukuran sedang dan kemudian didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kip list biru yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu; -------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL mendapatkan Narkotika Shabu dengan cara membeli kepada temannya yang bernama Saudara SOB (yang sekarang ditetapkan menjadi DPO) yang berasal dari Palu Sulawesi Tengah, dimana pada awalnya Sudara SOB yang menawarkan kepada Terdakwa dan Terdakwa membeli Narkotika Shabu tersebut dengan harga sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui BRI Link; -------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL sebelumnya sudah pernah membeli Narkotika Shabu kepada Saudara SOB pada saat masih bekerja di Palu Sulawesi Tengah; -------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh BPOM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0015 tanggal 04 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok CAMEL yang berisi 1 (satu) sachet plastik kip list berukuran sedang dan kemudian didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kip list biru dengan berat 28,59 Mili Gram atau 0,02859 Gram tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dengan rincian sebagai berikut:
-------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL positif menggunakan METHAMPHETAMINE atau Narkotika Shabu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine yang dari Dokkes Polresta Gorontalo Kota Nomor: R/10/II/KES.12/2025/ Si Dokkes, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM; -------Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, tanggal 25 Maret 2025. Terdakwa RIOVIT ISMAIL adalah Pecandu Narkotika Jenis Methamphetamine (shabu) dengan Pola Penggunaan Situasional dengan Kategori Ketergantungan Sedang; ------Bahwa perbuatan Terdakwa RIOVIT ISMAIL tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sehingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 00.03 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nani Wartabone, Kel. Heledulaa Selatan Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------- -------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL bekerja sebagai Karyawan Swasta, dimana Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 00.03 WITA dilakukan tangkap tangan oleh anggota Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota; -------Bahwa dari hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba tersebut ditemukan barang bukti yang dimiliki, dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa RIOVIT ISMAIL berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok CAMEL yang berisi 1 (satu) sachet plastik kip list berukuran sedang dan kemudian didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kip list biru yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu; -------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL mendapatkan Narkotika Shabu dengan cara membeli kepada temannya yang bernama Saudara SOB (yang sekarang ditetapkan menjadi DPO) yang berasal dari Palu Sulawesi Tengah, dimana pada awalnya Sudara SOB yang menawarkan kepada Terdakwa dan Terdakwa membeli Narkotika Shabu tersebut dengan harga sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui BRI Link; -------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL sebelumnya sudah pernah membeli Narkotika Shabu kepada Saudara SOB pada saat masih bekerja di Palu Sulawesi Tengah untuk digunakan sendiri; -------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL sudah sering menyalahgunakan Narkotika Shabu; -------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh BPOM Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0015 tanggal 04 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok CAMEL yang berisi 1 (satu) sachet plastik kip list berukuran sedang dan kemudian didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kip list biru dengan berat 28,59 Mili Gram atau 0,02859 Gram tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) dengan rincian sebagai berikut:
-------Bahwa Terdakwa RIOVIT ISMAIL positif menggunakan METHAMPHETAMINE atau Narkotika Shabu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine yang dari Dokkes Polresta Gorontalo Kota Nomor: R/10/II/KES.12/2025/ Si Dokkes, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM; -------Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, tanggal 25 Maret 2025. Terdakwa RIOVIT ISMAIL adalah Pecandu Narkotika Jenis Methamphetamine (shabu) dengan Pola Penggunaan Situasional dengan Kategori Ketergantungan Sedang; ------Bahwa perbuatan Terdakwa RIOVIT ISMAIL melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sehingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |