Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. ANDI SORAYA. M Alias YAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-973/P.5.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SORAYA. M Alias YAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Andi Soraya M Alias Yaya, pada hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 Pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2025 di Jln. Budi Utomo Kel. Limba U1 Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan petikan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 Sdr, INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA membawa barang berupa narkotika jenis sabu di kos-kosan milik terdakwa yang masih terbungkus, dan narkotika jenis sabu tersebut diletakan oleh Sdr, INDRA SASTRA HADIPRAJAYA DJURI Alias INDRA didalam kamar kost kemudian besok harinya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita pagi harinya Sdr, INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan mulai mengemasnya dan menyediakan plastik kosong setelah mengemas narkotika jenis sabu tersebut olehnya Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA menyerahkan kepada terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu dan meminta kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Gorontalo pada pukul 08.00 Wita tepatnya di Kos-kosan yang terdakwa tinggali dengan Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA yang beralamat di Jln.Tanjung Bulu Kec. Ampana Prov. Sulawesi Tengah dimana Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA awalnya menyerahkan 21 (dua puluh satu) sachet plastic narkotika jenis sabu dan Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA menyampaikan kepada terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu diperintahkan untuk diserahkan kepada Bos dari Sdr. HERDI LAMUSU di Gorontalo dimana narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA sebanyak 2 (dua) sachet plastik besar dimana masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) sachet plastik kecil narkotika jenis sabu dan 11 (sebelas) sachet plastik kecil narkotika jenis sabu. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung persiapan diantar oleh Sdr, INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA mengunakan sepeda motor berangkat ke pelabuhan kapal FERRY TUNA TOMINI menuju Prov. Gorontalo.
  • Bahwa Setelah terdakwa tiba di Prov. Gorontalo terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 04.30 Wita terdakwa menghubungi tunangan terdakwa yakni Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYADJURI Alias INDRA memberitahukan bahwa terdakwa sudah tiba di Prov. Gorontalo dan terdakwa diberitahukan oleh Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA untuk istirahat saja di rumah sepupunya yang ada di Gorontalo, kemudian terdakwa naik bentor menuju rumah dari sepupu tunangan terdakwa di kota Gorontalo kemudian terdakwa beristirahat sebentar sekitar 2 (dua) jam. Kemudian terdakwa bersama anak bayi terdakwa naik bentor langsung menuju ke pasar Sentral Kota Gorontalodengan membawa 21 (dua puluh satu) saset diduga narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam pembungkus tissu milik terdakwa. Setelah tiba di pasar Sentral sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa menunggu dijemput oleh sdri. HARDI LAMUSU dan tidak lama kemudian sdri. HARDI LAMUSU tiba dan terdakwa langsung naik dimobil dari sdri. HARDI LAMUSU kemudian pada pukul 11.30 WITA terdakwa tiba di RM. SAHARA yang beralamat di Jln. Budi Utomo Kel. Limba U1 Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo dimana terdakwa naik mobil bersama dengan Sdr. HARDI LAMUSU dan saat berada dalam mobil terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu kepada Sdr. HARDI LAMUSU sebab itu memang narkoktika jenis sabu tersebut sebagai bonus yang dititip oleh Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr. HARDI LAMUSU dan sisanya 20 (dua puluh) sachet diduga narkotika jenis sabu yang nantinya akan terdakwa serahkan kepada Bosnya Sdr. HARDI LAMUSU kemudian setelah tiba di RM. SAHARA terdakwa masuk ke dalam rumah makan untuk menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu kepada Bos dari Sdr. HARDI LAMUSU kemudian setelah tiba di RM. SAHARA, terdakwa masuk ke dalam rumah makan tersebut kemudian pukul 11.55 WITA terdakwa berada di RM SAHARA dengan sdri. HARDI LAMUSU beserta bosnya untuk bertransaksi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengambil di dalam tas milik terdakwa berupa pembungkus tissu yang tersimpan sebanyak 20 (dua puluh) saset plastik narkotika jenis sabu kemudian meletakannya di atas meja tersebut tiba-tiba petugas anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menangkap dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti yang terdakwa bawa tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : R-PP.01.01.23A.10.25.348 tanggal 31 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 20 (dua puluh) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

No

Uji yang dilakukan jenis/parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, Putih

-

-

Organoleptik

2

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

 

MA PPOMN

No 02/OB/07

Reaksi Warna KLT dan Spektrofotome

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Sampel Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 20.956,37 mg

Berat wadah + zat = 20.956,37 mg

Berat wadah = 3.665,33 mg

Berat zat = 17.301,04 mg

Wadah + Zat = 198,02 mg

Berat wadah = 116,23 mg

Berat zat       = 81,79 mg

  • Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 17.301,04 mg atau 17,30104 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 81,79 mg atau 0,08179 gram.

         

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------

                                                       ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa Andi Soraya M Alias Yaya, pada hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 Pukul 12.00 wita  atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2025 di Jln. Budi Utomo Kel. Limba U1 Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan petikan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 Sdr, INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA membawa barang berupa narkotika jenis sabu di kos-kosan milik terdakwa yang masih terbungkus dan narkotika jenis sabu tersebut diletakan oleh Sdr, INDRA SASTRA HADIPRAJAYA DJURI Alias INDRA didalam kamar kost kemudian besok harinya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita pagi harinya Sdr, INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan mulai mengemasnya dan menyediakan plastik kosong setelah mengemas narkotika jenis sabu tersebut olehnya Sdr, INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA menyerahkan kepada terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu dan meminta kepada terdakwa untuk membawa narkotika jeis sabu tersebut ke Gorontalo pada pukul 08.00 Wita tepatnya di Kos-kosan yang terdakwa tinggali dengan Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA yang beralamat di Jln.Tanjung Bulu Kec. Ampana Prov. Sulawesi Tengah dimana Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA awalnya menyerahkan 21 (dua puluh satu) sachet plastic narkotika jenis sabu dan Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA menyampaikan kepada terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu diperintahkan untuk diserahkan kepada Bos dari Sdr. HERDI LAMUSU di Gorontalo dimana narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA sebanyak 2 (dua) sachet plastik besar dimana masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) sachet plastik kecil narkotika jenis sabu dan 11 (sebelas) sachet plastik kecil narkotika jenis sabu. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung persiapan diantar oleh Sdr, INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA mengunakan sepeda motor berangkat ke pelabuhan kapal FERRY TUNA TOMINI menuju Prov. Gorontalo.
  • Bahwa Setelah terdakwa tiba di Prov. Gorontalo terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 04.30 Wita terdakwa menghubungi tunangan terdakwa yakni Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYADJURI Alias INDRA memberitahukan bahwa terdakwa sudah tiba di Prov. Gorontalo dan terdakwa diberitahukan oleh Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA untuk istirahat saja di rumah sepupunya yang ada di Gorontalo, kemudian terdakwa naik bentor menuju rumah dari sepupu tunangan terdakwa di kota Gorontalo kemudian terdakwa beristirahat sebentar sekitar 2 (dua) jam. Kemudian terdakwa bersama anak bayi terdakwa naik bentor langsung menuju ke pasar Sentral Kota Gorontalodengan membawa 21 (dua puluh satu) saset diduga narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam pembungkus tissu milik terdakwa. Setelah tiba di pasar Sentral sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa menunggu dijemput oleh sdri. HARDI LAMUSU dan tidak lama kemudian sdri. HARDI LAMUSU tiba dan terdakwa langsung naik dimobil dari sdri. HARDI LAMUSU kemudian pada pukul 11.30 WITA terdakwa tiba di RM. SAHARA yang beralamat di Jln. Budi Utomo Kel. Limba U1 Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo dimana terdakwa naik Mobil bersama dengan Sdr. HARDI LAMUSU dan saat berada dalam mobil terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu kepada Sdr. HARDI LAMUSU sebab itu memang narkoktika jenis sabu tersebut sebagai bonus yang dititip oleh Sdr. INDRA SASTRA HADI PRAJAYA DJURI Alias INDRA kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Sdr. HARDI LAMUSU dan sisanya 20 (dua puluh) sachet diduga narkotika jenis sabu yang nantinya akan terdakwa serahkan kepada Bosnya Sdr. HARDI LAMUSU kemudian setelah tiba di RM. SAHARA terdakwa masuk ke dalam rumah makan untuk menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu kepada Bos dari Sdr. HARDI LAMUSU kemudian setelah tiba di RM. SAHARA, terdakwa masuk ke dalam rumah makan tersebut kemudian pukul 11.55 WITA terdakwa berada di RM SAHARA dengan sdri. HARDI LAMUSU beserta bosnya untuk bertransaksi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengambil di dalam tas milik terdakwa berupa pembungkus tissu yang tersimpan sebanyak 20 (dua puluh) saset plastik narkotika jenis sabu kemudian meletakannya di atas meja tersebut tiba-tiba petugas anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menangkap dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti yang terdakwa bawa tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25. 0123 tanggal 31 Oktober 2025  2025 telah melakukan pengujian 20 (dua puluh) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
  • No

Uji yang dilakukan jenis/parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, Putih

-

-

Organoleptik

2

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

 

MA PPOMN

No 02/OB/07

Reaksi Warna KLT dan Spektrofotome

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Sampel Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 20.956,37 mg

Berat wadah + zat = 20.956,37 mg

Berat wadah = 3.665,33 mg

Berat zat = 17.301,04 mg

Wadah + Zat = 198,02 mg

Berat wadah = 116,23 mg

Berat zat       = 81,79 mg

  • Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 17.301,04 mg atau 17,30104 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 81,79 mg atau 0,08179 gram

     Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (2) KUHP Sebagaimana Telah Dirubah dan Disesuaikan Berdasarkan Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2026.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya