Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2024/PN Gto Risman Latedu Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango cq Kepala Satreskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat 14
Pemohon
NoNama
1Risman Latedu
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango cq Kepala Satreskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

P R I M A I R

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan,dan  penyitaan barang berupa  yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/56/VII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 29 Juli 2024 adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon  untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
  6. Memerintahkan Termohon Supaya mengembalikan barang-barang berupa HP dan Kenderaan Bermotor yang telah disita, kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
  7. Memerintahkan  Termohon, Turut Termohon I dan Turut Termohon II untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
  8. Memerintahkan Negara lewat Turut Termohon III untuk memberikan konvensasi atau ganti rugi yaitu kerugian materil sebesar Rp.100.000,( Seratus ribu rupiah) dikalikan jumlah penahanan terhitung sejak dilakukan penahanan tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan permohonan praperadilan ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah), Kepada Pemohon.
  9. Memerintahkan Termohon untuk mengumumkan ke khalayak Publik selama 7 hari berturut-turut, bahwa Pemohon tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 378 Jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  10. Memerintahkan Turut Termohon IV untuk memproses secara etik dan disiplin anggota-anggota Termohon yang telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan disiplin Kepolisian, serta bertentangan dengan hak asasi manusia yakni telah mengintimidasi dan mengkriminalisasi Pemohon agar lebih profesional dan menjunjung hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
  11. Membebankan biaya perkara pada Negara.

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Yang mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya