| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Gto | NOVIYANTO LAKORO | YAYASAN AL ISHLAH GORONTALO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:
Sewa lahan pertahun = Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) Lama pemanfaatan = 2010 – 2026 = 16 tahun Selama pemanfaatan = 16 tahun x Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) Total kerugian materiil dan immateriil adalah Rp. 5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta rupiah); 4. Menghukum TERUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya, agar segera keluar dan meninggalkan tanah objek sengketa, serta mengosongkan segala bentuk tanaman atau bangunan di atas tanah objek sengketa ke keadaan semula sedia kala, dan bila perlu penyerahan dan pengosongan tersebut dengan bantuan alat negara (TNI/Polri); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara; 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara diputus; 7. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
