Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2024/PN Gto Elok Kurniawan 1.PT BANK DANAMON INDONESIA TBK CABANG GORONTALO
2.PT POWER ASETINDO SELARAS
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elok Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVARIA HADJARATI, S.HElok Kurniawan
Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON INDONESIA TBK CABANG GORONTALO
2PT POWER ASETINDO SELARAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan Hukum;
  3. Menyatakan oleh karena itu Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  4. Menyatakan sah dan mengikat seluruhnya Perjanjian Kredit beserta addendumnya maupun perjanjian pemberian Hak Tanggungan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pelawan dalam Perlawanan Aquo;
  5. Menyatakan Terlawan I telah ingkar janji terhadap pemenuhan ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian kredit berikut addendum-addendumnya maupun perjanjian pengikatan Hak Tanggungan Aquo;
  6. Menyatakan tidak sah / batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala Tindakan dan prosedur pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan para Terlawan atas Agunan pelawan  berupa :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
  2. Sertifikat Hak Milk Nomor 215/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor 449/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor 620/Heledulaa Selatan, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
  5. Sertifikat Hak Milik Nomor 261/Limba U1, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
  6. Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Biawao, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
  7. Sertifikat Hak Milik Nomor 264/Limba UI, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Bilamana yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cq. Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak