| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 3 Maret 2010 di Rantepao putus karena perceraian.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo agar menyampaikan salinan putusan Perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara untuk didaftarkan dalam register pencatatan perceraian dan menerbitkan Akta Perceraian dari perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut.
- Menetapkan anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Nicelia Shamayim Sandalayuk Siso umur 6 tahun diberikan hak Pengasuhannya kepada Penggugat.
- Menetapkan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada perlawanan / verzet , banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat agar membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aquo et bono ). |