Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2017/PN GTO Disamarkan NICXON SISO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Hak Asuh Anak
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2017/PN GTO
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 3 Maret 2010  di Rantepao putus karena perceraian.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo agar menyampaikan salinan putusan Perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara untuk didaftarkan dalam register pencatatan perceraian dan menerbitkan Akta Perceraian dari perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut.
  4. Menetapkan anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Nicelia Shamayim Sandalayuk Siso umur 6 tahun diberikan hak Pengasuhannya kepada Penggugat.
  5. Menetapkan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada perlawanan / verzet , banding dan kasasi.
  6. Menghukum Tergugat agar  membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak