Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
3.M. Gabriel Aryo Giarto. W., S.H.
MOHAMAD MULIYANA DAMATI alias YANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1004/P.5.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
3M. Gabriel Aryo Giarto. W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD MULIYANA DAMATI alias YANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOHAMAD MULIYANA DAMATI Alias YANA pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Ayula Tilango Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango tepatnya di Rumah milik Saksi NUR AFANDI KADIR Alias FANDI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya