Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. EKA PUTRA RAMADHANI Alias EKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/P.5.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PUTRA RAMADHANI Alias EKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa EKA PUTRA RAMADHANI Alias EKA pada pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan Durian Kelurahan Tomulabuta’o Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 13.39 wita, terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor 081235595938 atas nama TOMIIN untuk memesan Narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram, akun tersebut membalas pesan terdakwa dengan meminta terdakwa untuk melakukan pembayaran Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa ke Akun Gopay, sehingga terdakwa langsung melakukan tranfer uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor akun Gopay 081235595938  atas nama TOMIIN, setelah itu terdakwa mengirimkan foto bukti tranfer tersebut beserta alamat tempat tinggal terdakwa, beberapa saat  kemudian terdakwa menerima pesan bahwa paket pesanan terdakwa sudah ”on proses” dengan foto packingan paket dus berwarna cokelat yang bertuliskan “penerima: EKA PUTRA, HP: 081703009054 Dungingi Tomulabutao Kota Gorontalo, Dari: MW-Store” dan akun tersebut juga memberikan nomor telepon yang merupakan nomor seorang sopir mobir Travel yang membawa paket terdakwa, setelah itu komunikasi terputus.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wita bertempat di jalan Durian Kelurahan Tomulabuta’o Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, melakukan pengintaian disekitar lokasi tempat tinggal terdakwa, beberapa saat kemudian terlihat terdakwa keluar dari rumah dan menerima sebuah paket dari sopir mobil Avanza, setelah itu terdakwa Kembali masuk ke dalam rumah dengan membawa paket tersebut masuk ke dalam kamar, sehingga petugas langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) buah paket bertuliskan “penerima: EKA PUTRA, HP: 081703009054 Dungingi Tomulabutao Kota Gorontalo, Dari: MW-Store”, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwwa mengeluarkan 1 (satu) saset plastik Narkotika jenis shabu dari dalam paket tersebut dan setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) saset plastik Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari akun Whatsapp atas nama TOMIIN dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Permintaan bantuan pemeriksaan barang bukti yang diduga Narkotika di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : B/675/XII/2025/Ditresnarkoba, tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo Nomor : R.-PP.01.01.23A.12.25.400, Tanggal 11 Desember 2025:
  • Barang bukti yang ditimbang berupa 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal       bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat zat 248,25 mg atau 0,24825 gram;
  • Setelah dilakukan pengujian di Laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Jenis Metamfetamine (sabu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli dan menerima Narkotika jenis shabu.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

                                                            Atau

Kedua

Bahwa terdakwa EKA PUTRA RAMADHANI Alias EKA pada pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan Durian Kelurahan Tomulabuta’o Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 13.39 wita, terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor 081235595938 atas nama TOMIIN untuk memesan Narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram, akun tersebut membalas pesan terdakwa dengan meminta terdakwa untuk melakukan pembayaran Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa ke Akun Gopay, sehingga terdakwa langsung melakukan tranfer uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor akun Gopay 081235595938  atas nama TOMIIN, setelah itu terdakwa mengirimkan foto bukti tranfer tersebut beserta alamat tempat tinggal terdakwa, beberapa saat  kemudian terdakwa menerima pesan bahwa paket pesanan terdakwa sudah ”on proses” dengan foto packingan paket dus berwarna cokelat yang bertuliskan “penerima: EKA PUTRA, HP: 081703009054 Dungingi Tomulabutao Kota Gorontalo, Dari: MW-Store” dan akun tersebut juga memberikan nomor telepon yang merupakan nomor seorang sopir mobir Travel yang membawa paket terdakwa, setelah itu komunikasi terputus.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wita bertempat di jalan Durian Kelurahan Tomulabuta’o Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, melakukan pengintaian disekitar lokasi tempat tinggal terdakwa, beberapa saat kemudian terlihat terdakwa keluar dari rumah dan menerima sebuah paket dari sopir mobil Avanza, setelah itu terdakwa Kembali masuk ke dalam rumah dengan membawa paket tersebut masuk ke dalam kamar, sehingga petugas langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) buah paket bertuliskan “penerima: EKA PUTRA, HP: 081703009054 Dungingi Tomulabutao Kota Gorontalo, Dari: MW-Store”, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, terdakwwa mengeluarkan 1 (satu) saset plastik Narkotika jenis shabu dari dalam paket tersebut dan setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) saset plastik Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari akun Whatsapp atas nama TOMIIN dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Permintaan bantuan pemeriksaan barang bukti yang diduga Narkotika di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Gorontalo Nomor : B/675/XII/2025/Ditresnarkoba, tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan di BPOM Gorontalo Nomor : R.-PP.01.01.23A.12.25.400, Tanggal 11 Desember 2025:
  • Barang bukti yang ditimbang berupa 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal       bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat zat 248,25 mg atau 0,24825 gram;
  • Setelah dilakukan pengujian di Laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Jenis Metamfetamine (sabu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli dan menerima Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Perbuatan anak diatur dan diancam pidana sebagaimanapasal 609 Ayat (1)  huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah di rubah dan disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana

Pihak Dipublikasikan Ya