Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.Dedykarto Ansiga, SH
2.Sofyan Rauf, S.H.
3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H.
4.Dedykarto Ansiga, SH.
6.MAHARANI, S.H.
8.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
10.IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
SULEMAN PAKAYA Alias EMAN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-22/P.5.12/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedykarto Ansiga, SH
2Sofyan Rauf, S.H.
3MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H.
4Dedykarto Ansiga, SH.
5MAHARANI, S.H.
6NURSETYO RAMADHAN, S.H.
7IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN PAKAYA Alias EMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO                                                                                     P - 29

        ”Demi keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 SURAT DAKWAAN

REG.PERKARA NOMOR: PDS-01/BLM/09/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap               :    SULEMAN PAKAYA Alias EMAN

Tempat Lahir                   :    Gorontalo

Umur/ Tanggal Lahir      :    55 tahun / 23 Februari 1969

Jenis Kelamin                 :    Laki laki

Kebangsaan /

kewarganegaraan          :    Indonesia

Tempat Tinggal               :    Dusun Karya Bakti I Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo

Agama                              :    Islam

Pekerjaan                        :    Kepala Desa Suka Mulya periode jabatan Tahun 2016 s.d. 2021 / Wiraswasta

Pendidikan                      :    SMA (Lulus)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan                :    Tanggal 30 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024

 

Penahanan                     :

  1. Penyidik                      : - Penahanan rutan sejak tanggal 30 Mei 2024 s.d. 18 Juni 2024 
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2024 s.d. 28 Juli 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 29 Juli 2024 s.d. 27 Agustus 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 28 Agustus 2024 s.d. 26 September 2024

 

  1. Penuntut Umum        :  - Penahanan rutan sejak tanggal 24 September 2024 s.d. 13 Oktober 2024 
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 14 Oktober 2024 s.d. 12 November 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 13 November 2024 s.d. 12 Desember 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 13 Desember 2024 s.d. 11 Januari 2025  

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR:

---------- Bahwa Terdakwa Suleman Pakaya Alias Eman selaku Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo periode jabatan Tahun 2015 s.d. 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boalemo Nomor 343 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2015 - 2021 tanggal 21 Desember 2015 bersama-sama dengan Saksi Zibran Kadir Alias Iban (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Suka Mulya Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penetapan Perangkat Desa dan Operator Komputer pada Desa Suka Mulya, pada waktu antara hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 29 Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020, bertempat di Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2020 Desa Suka Mulya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan pendapatan sebesar Rp1.704.300.000,00 (satu miliyar tujuh ratus empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Suka Mulya Nomor 2 Tahun 2020 tentang APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 yang kemudian diubah terakhir dengan Peraturan Desa Suka Mulya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 dengan realisasi pendapatan sebesar Rp1.630.761.935,00 (satu miliyar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) yang terdiri dari:
  1. Pendapatan transfer:
  • Dana Desa (DD) sebesar Rp1.073.116.000,00 (satu miliar tujuh puluh tiga juta seratus enam belas ribu rupiah);
  • Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp522.064.450,00 (lima ratus dua puluh dua juta enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  • Bagi Hasil Pajak Daerah Retribusi Daerah (BHPDRD) sebesar Rp33.760.750,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  1. Pendapatan lain-lain:
  • Bunga Bank sebesar Rp1.821.135,00 (satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus tiga puluh lima rupiah);

di mana dana anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 tersebut rencananya dialokasikan pada 5 (lima) bidang, sebagai berikut:

 

No.

Uraian

Alokasi Anggaran (Rp)

Sumber Dana

1.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp412.175.208,00

ADD/BHPDRD

 

 

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa

Rp399.518.400,00

 

 

Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa

Rp12.656.808,00

2.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp593.466.200,00

DD

 

 

Sub Bidang Pendidikan

Rp31.974.200,00

 

 

Sub Bidang Kesehatan

Rp131.614.200,00

 

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Rp101.199.400,00

 

 

Sub Bidang Kawasan dan Pemukiman

Rp198.490.000,00

 

 

Sub Bidang Perhubungan, komunikasi dan Informatika

Rp20.188.400,00

 

 

Sub Bidang Teknologi Tepat Guna

Rp110.000.000,00

3.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp146.595.500,00

ADD

 

 

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

Rp146.595.500,00

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp145.424.000,00

DD

 

 

Sub Bidang Peningkatan Kualitas dan Akses Terhadap Pelayanan Sosial Dasar

Rp142.924.000,00

 

 

Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Memperkuat Tata Kelola Desa yang Demokratis dan Berkeadilan

Rp2.500.000,00

5.

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak

Rp355.700.000,00

DD

 

 

Sub Bidang Keadaan Darurat

Rp42.500.000,00

 

 

Sub Bidang Keadaan Mendesak

Rp313.200.000,00

Jumlah

Rp1.653.360.908,00

 

 

bahwa selain pendapatan sebagaimana dalam APBDes Desa Suka Mulya Tahun 2020, ada juga dana yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp20.413.108,00 (dua puluh juta empat ratus tiga belas ribu seratus delapan rupiah) yang masih tersimpan di Rekening Kas Desa Suka Mulya pada Bank SulutGo dengan nomor rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya.

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Zibran Kadir kemudian melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya melalui Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada masing-masing bidang terkait dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal tanggal 17 Maret 2020 saksi Zibran Kadir dengan diketahui terdakwa membuat dan mempersiapkan sendiri dokumen kelengkapan permohonan pencairan dana APBDes dan hanya meminta tanda tangan kepada masing-masing PPKD, Sekretaris Desa dan terdakwa selaku Kepala Desa Suka Mulya. Lalu terdakwa bersama dengan Saksi Zibran melakukan pencairan APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari ADD Tahap I (75%) sebesar Rp428.680.050,00 (empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu lima puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor 01422/BKAD/SP2D-TL/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan masuk ke rekening Kas Desa Suka Mulya tanggal 17 Maret 2020 dan dana APBDes yang bersumber dari BHPDRD Tahap I sebesar Rp33.597.750,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD)  Nomor 01422/BKAD/SP2D-TL/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan masuk ke Rekening Kas Desa Suka Mulya tanggal 17 Maret 2020. Sehingga anggaran APBDes Desa Suka Mulya yang telah masuk ke Rekening Kas Desa Suka Mulya per-17 Maret 2020 adalah sejumlah Rp462.277.800,00 (empat ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Perbuatan terdakwa dan saksi Zibran Kadir tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan "Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris desa mempunyai tugas:

a.  melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL;

b.  melakukan verifikasi terhadap RAK desa; dan

c.  melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa”.

  • Bahwa dari anggaran sejumlah Rp462.277.800,00 (empat ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang bersumber dari ADD Tahap I (75%)  dan BHPDRD Tahap I tersebut yang ada pada rekening Kas Desa Suka Mulya kemudian pada tanggal 20 Maret 2020 terdakwa bersama dengan Saksi Zibran telah melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp113.900.400,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari pencairan anggaran ADD Tahap I (75%) sebesar Rp100.756.400,00 (seratus juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan dari pencairan anggaran BHPDRD sebesar Rp13.144.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) dari rekening Kas Desa Suka Mulya dengan Nomor Cek AB 184401 tanggal 20 Maret 2020. Lalu uang sejumlah Rp113.900.400,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus ribu empat ratus rupiah) tersebut digunakan oleh terdakwa dan Saksi Zibran Kadir untuk melakukan pembayaran insentif perangkat desa. Setelah itu terdakwa meminta uang sebesar Rp8.125.000,00 (delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi Zibran Kadir dengan alasan untuk membayar operasional kantor yang terdiri dari biaya konsumsi sebesar Rp2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan membeli ATK sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta membayar meteran listrik TPA dan TK sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) lalu Saksi Zibran Kadir memberikan uang tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengelola sendiri uang itu tanpa melibatkan Saksi Supriati selaku Kaur Umum Desa Suka Mulya yang membidangi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan bertanggungjawab atas Kegiatan Penyediaan Operasional Desa Suka Mulya sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo  Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

 

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan

 

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a.  Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

b.  Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.  Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

d.  Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

e.  Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

f.   Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa".

 

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Zibran Kadir kembali lagi melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya melalui Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) masing-masing bidang terkait dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal 1 April 2020 saksi Zibran Kadir dengan diketahui terdakwa membuat dan mempersiapkan sendiri dokumen kelengkapan permohonan pencairan dana APBDes dan hanya meminta tanda tangan kepada masing-masing PPKD, Sekretaris Desa dan terdakwa selaku Kepala Desa Suka Mulya lalu terdakwa bersama dengan Saksi Zibran Kadir kembali lagi mencairkan dana APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 yang bersumber dari DD Tahap I (40%) sebesar Rp433.569.200,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 20180130100002500 tanggal 1 April 2020 dan masuk ke rekening Kas Desa Suka Mulya pada tanggal 1 April 2020. Sehingga perbuatan terdakwa dan saksi Zibran Kadir tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 5 ayat (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan "selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris desa mempunyai tugas:

a.  melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL

b.  melakukan verifikasi terhadap RAK desa dan

c.  melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa”.

  • Bahwa dari anggaran sebesar Rp433.569.200,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) yang bersumber dari DD Tahap I (40%) tersebut yang ada pada rekening Kas Desa Suka Mulya kemudian pada tanggal 7 April 2020, terdakwa bersama dengan Saksi Zibran Kadir kembali lagi melakukan penarikan tunai sebesar Rp161.562.000,00 (seratus enam puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dari rekening Kas Desa Suka Mulya dengan Nomor Cek AB 184403 tanggal 7 April 2020, dimana uang tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran insentif Guru Paud dan TK, kader Posyandu, PPKD, dan Sub PPKD dan PKM dengan total sekitar Rp31.650.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa meminta kepada Saksi Zibran Kadir uang untuk anggaran kegiatan Pengadaan Makan Tambahan (PMT) sebesar Rp9.912.000,00 (sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) dengan alasan akan menyerahkannya kepada kader Posyandu. Terdakwa juga meminta kepada Saksi Zibran Kadir uang sebesar Rp109.500.000,00 (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan akan digunakan untuk membayar pengadaan alat pengolah sampah yang telah dipesannya sendiri kepada Saksi Jemis tanpa melibatkan Sdr. Asmori, Sdr. Zainal Muraif dan Sdr. Lalu Suparman selaku Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) Desa Suka Mulya berdasarkan SK Kepala Desa Suka Mulya Nomor 18 Tahun 2020 tentang TPK Barang/Jasa Desa Suka Mulya kemudian Saksi Zibran Kadir menyerahkan uang sebesar Rp98.052.200,00 (sembilan puluh delapan juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) tersebut kepada terdakwa, sementara sisanya sebesar Rp11.447.800,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dikelola dan digunakan secara pribadi oleh Saksi Zibran Kadir dengan alasan potongan pajak. Terdakwa kemudian mengelola sendiri uang itu dengan cara membayarkan uang pengadaan alat pengolah sampah tersebut kepada Saksi Jemis sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan dua kali, yakni pertama sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan kedua, sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tanpa tanda bukti pembayaran/kwitansi. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo  sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

-   mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a);

-    menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b);

-    menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan

-    menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e).

sementara sisa dana sebesar Rp38.052.200,00 (tiga puluh delapan juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.  Lalu Saksi Zibran Kadir dengan diketahui terdakwa secara sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00026/KWT/02.2008/2020 tanggal 7 April 2020 sebesar Rp109.500.000,00 (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan potongan pajak PPN dan PPh total sebesar Rp11.447.800,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan nama penerima Sdr. Suryanto H. Tuiyo dan melampirkannya dalam dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA 2020. Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut".

Kemudian terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi Zibran Kadir sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu Saksi Zibran menyerahkannya hanya sebesar Rp9.402.200,00 (sembilan juta empat ratus dua ribu dua ratus rupiah) kepada terdakwa dengan alasan telah dilakukan pemotongan pajak sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Uang yang diterima terdakwa tersebut seharusnya digunakan untuk membeli 3 (tiga) unit sound sistem untuk belanja modal peralatan elektronik dan studio pada kegiatan pengadaan sarana penunjang pembelajaran bagi TK dan PAUD namun terdakwa tidak melibatkan Saksi Nasir Nggilu selaku Kasi Kesejahteraan yang membidangi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bertanggungjawab pada kegiatan Pengadaan Saranaprasarana Paud dan TK dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Mulya dalam pengelolaan dana tersebut akan tetapi terdakwa menggunakan dana itu untuk kepentingan diri terdakwa sendiri, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo  sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

-   mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a);

-    menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b);

-    menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan

-    menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e)"

dan Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".

 

Sementara Saksi Zibran Kadir yang memegang sisa uang sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Negara sebagai potongan pajak namun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri. Sehingga perbuatan saksi Zibran Kadir tersebut telah bertentangan dengan Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Setelah itu Saksi Zibran Kadir dengan diketahui oleh terdakwa secara sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00027/KWT/02.2008/2020 tanggal 7 April 2020 sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak PPN dan PPh dengan total sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan nama penerima Saksi Ani Fitriyawati. Perbuatan terdakwa dan saksi Zibran Kadir tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut".

  • Bahwa dari sisa anggaran yang bersumber dari DD Tahap I (40%) tersebut yang ada pada rekening Kas Desa Suka Mulya kemudian pada tanggal 15 April 2020 terdakwa bersama dengan Saksi Zibran Kadir melakukan penarikan tunai di Bank SulutGo Cabang Paguyaman sebesar Rp42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Kas Desa Suka Mulya dengan nomor Cek AB 184404 tanggal 15 April 2020, dimana seharusnya dana tersebut merupakan anggaran untuk kegiatan Pencegahan Covid-19 pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa akan tetapi Saksi Zibran Kadir kemudian memberikan seluruh uang tersebut kepada terdakwa secara langsung di Desa Bongo Nol ketika perjalanan pulang dari bank. Dana yang diterima terdakwa tersebut kemudian dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Saksi Nasir R. Nalo selaku Kasi Pelayanan yang membidangi Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa dan bertanggungjawab pada kegiatan Pencegahan Covid-19 serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Mulya dengan rincian sebagai berikut:

1.  Pada tanggal 16 April 2020 terdakwa sendiri melakukan pengadaan tong penampung air di desa Suka Mulya dengan cara terdakwa menyampaikan kepada saksi Zibran Kadir untuk membeli 2 (dua) tong penampung air seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di toko Sinar Baru milik saksi Sopan Mujiran dan setelah 2 (dua) tong penampung air tersebut dibeli kemudian 1 (satu) tong diambil oleh terdakwa digunakan sendiri di rumahnya sedangkan 1 (satu) tong lagi digunakan di kantor Desa Suka Mulya;

2.  Pada tanggal 16 April 2020, terdakwa sendiri melakukan pengadaan desinfektan dan sabun dengan cara membelinya dari Saksi Mohamad Dai selaku pemilik Toko Hikmah. Pada saat itu terdakwa hanya membelanjakan untuk membeli sabun cair seharga Rp55.000,00/dus dengan total pembelian sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) digunakan secara pribadi oleh terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa menyampaikan kepada saksi Saksi Zibran Kadir untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa 3 (tiga) lembar nota pembelian berstempel Toko Hikmah tanpa tanggal dengan total pembayaran masing-masing nota sebesar Rp2.021.000,00 (dua juta dua puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar nota pembelian berstempel Toko Hikmah tanpa tanggal dengan total pembayaran Rp1.937.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) serta Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00033/KWT/02.2008/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan memalsukan tanda tangan Saksi Mohamad Dai pada dokumen tersebut;

3.  Pada tanggal 16 April 2020, terdakwa sendiri melakukan pengadaan alat semprot dengan cara membelinya dari saksi Meslani selaku pemilik toko Mustika Jaya Motor sebanyak 7 (tujuh) unit dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) / unit dan terdakwa mendapatkan diskon sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) / unit sehingga terdakwa hanya membayar kepada saksi Meslani sejumlah Rp4.445.000,00 (empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp433.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zibran Kadir untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan Saksi Zibran Kadir kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian 6 (enam) mesin semprot tanpa tanggal dengan total harga Rp4.878.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan stempel palsu bukan dari Toko Mustika Jaya Motor dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00032/KWT/02.2008/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp4.878.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh delapan ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak PPN dan PPh total Rp510.100,00 (lima ratus sepuluh ribu seratus rupiah) dan memalsukan tanda tangan Saksi Meslani pada dokumen tersebut;

4.  Pada tanggal 17 April 2020, terdakwa sendiri melakukan pengadaan leaflet dan baliho dengan cara memesan/ membeli baliho dan leaflet di Toko Gatot Kaca milik Saksi Luluk Suprintio. Pada saat itu  terdakwa hanya memesan dan membeli berupa 2 (dua) buah baliho besar seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah baliho kecil seharga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar leaflet seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)   sehingga total uang yang dibelanjakan terdakwa sejumlah Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sementara sisanya sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zibran untuk membuat bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan Saksi Zibran Kadir kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian tanpa tanggal dengan total Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00035/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kemudian dipotong pajak PPh sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dengan penerima Saksi Luluk Suprantio tanpa tanda tangan;

5.  Pada tanggal 17 April 2020, terdakwa sendiri melakukan pengadaan tempat cuci tangan dengan di toko Bali Mas milik Sdr. Lastri. Pada saat itu terdakwa membelanjakan sebesar Rp328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk pembelian 8 (delapan) buah ember dan 8 (delapan) buah kran. Sementara sisanya sebesar Rp632.000,00 (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zibran Kadir untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan Saksi Zibran Kadir kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian tanpa tanggal dengan total pembayaran Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 17 April 2020 serta Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00034/KWT/02.2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya pengadaan tempat cuci tangan sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)  dengan penerima Sdri. Lastri tanpa tanda tangan;

6.  Pada tanggal 17 April 2020, ada anggaran sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lina ratus ribu rupiah) yang diambil oleh terdakwa dari saksi Zibran Kadir untuk Jasa Publikasi Pencegahan Covid-19. Akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan dana tersebut kepada bidang terkait namun menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya, lalu untuk menutupi perbuatan terdakwa tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Zibran Kadir agar membuat bukti pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut (fiktif). Saksi Zibran Kadir kemudian dengan sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atas kegiatan fiktif tersebut berupa kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan pembayaran jasa publikasi 5 kali tertanggal 17 April 2020 dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00036/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya jasa publikasi  5 (lima) kali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan penerima Saksi Junaedi Kadir dan memalsukan tanda tangan Saksi Junaedi Kadir pada dokumen tersebut; dan

7.  Pada tanggal 17 April 2020 ada anggaran sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang diambil oleh terdakwa dari saksi Zibran Kadir untuk pengadaan vitamin pada kegiatan pencegahan Covid-19. Akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan dana tersebut kepada bidang terkait namun menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya, lalu untuk menutupi perbuatan terdakwa tersebut kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Zibran Kadir agar membuat bukti pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut (fiktif). Saksi Zibran Kadir kemudian membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan fiktif tersebut berupa bukti nota pembelian di toko Hikmah dengan keterangan pembelian 20 Dus Vitamin dengan harga total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanpa tanggal dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00037/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya pengadaan vitamin dengan total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan penerima Saksi Mohamad Dai.

-    Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Zibran Kadir di atas tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo  Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

 

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan

 

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a.  Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

b.  Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.  Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

d.  Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

e.  Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

f.   Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";

 

Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".

 

Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut";

 

Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan

 

Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo  sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

-   mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a);

-    menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b);

-    menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan

-    menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e)".

 

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Zibran Kadir kembali lagi melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 secara non-tunai melalui aplikasi KasDa Online dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada masing-masing bidang terkait dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal 24 April 2020, terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zibran Kadir untuk melakukan penarikan uang APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 dari Rekening Kas Desa Suka Mulya sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) secara non-tunai melalui aplikasi KasDa Online untuk membayar hutang kepada Saksi Sopan Mujiran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), lalu Saksi Zibran Kadir melakukan penarikan secara non-tunai melalui pemindahbukuan uang APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 dari Rekening Kas Desa Suka Mulya pada Bank SulutGo pada Nomor Rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya ke rekening pribadi Saksi Zibran Kadir di Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 01502110038240 atas nama Zibran Kadir dengan cara Saksi Zibran Kadir selaku Kaur Keuangan yang menguasai usher Maker pada aplikasi KasDa Online secara pribadi kemudian menguasai juga usher Checker milik Saksi Naning selaku Sekretaris Desa di mana usher Checker tersebut di dapat Saksi Zibran Kadir dengan cara mengelabui saksi Naning dengan meminta amplop yang berisikan akun usher Checker dan password usher Checker yang diberikan oleh pihak Bank SulutGo Cabang Wonosari kepada Saksi Naning. Pada waktu itu Saksi Zibran Kadir berdusta dengan menyampaikan kepada saksi Naning terdapat kesalahan pada akun usher Checker tersebut padahal tujuan dari saksi Zibran Kadir adalah ingin mengetahui akun usher Checker dan password usher Checker. Dengan penyampaian Saksi Zibran Kadir kepada Saksi Naning tersebut kemudian Saksi Naning memberikan amplop yang berisikan akun usher Checker dan password usher Checker. Setelah mengetaui akun usher Checker dan password usher Checker lalu Saksi Zibran Kadir menguasai secara pribadi akun Checker tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadinya. Setelah itu Saksi Zibran Kadir dengan menggunakan akun Maker mengajukan permohonan pencairan dana dari Rekening Kas Desa sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah)  ke rekening pribadi Saksi Zibran Kadir di Bank Sulut Go melalui aplikasi KasDa online di mana permohonan tersebut diteruskan ke akun Checker. Selanjutnya, Saksi Zibran Kadir, tanpa melibatkan Saksi Naning selaku Sekretairs Desa Suka Mulya, secara pribadi mengoperasikan akun Checker yang telah dikuasainya dan kemudian melakukan verifikasi sendiri terhadap permohonan pencairan dana tersebut. Setelah itu Saksi Zibran Kadir meneruskan permohonan tersebut ke akun usher Approval milik terdakwa selaku Kepala Desa Suka Mulya di mana memang akun user Approval tersebut sama-sama diketahui oleh terdakwa dan Saksi Zibran Kadir. Saksi Zibran Kadir dengan diketahui oleh terdakwa kemudian mengoperasikan akun usher Approval milik terdakwa tersebut dan menyetujui permohonan pencairan dana hingga muncul permintaan nomor token, yang kemudian oleh sistem pada aplikasi KasDa Online, nomor token tersebut akan dikirimkan melalui nomor telepon/seluler yakni 085256477618 milik terdakwa yang terdaftar pada akun usher Approval. Setelah nomor token tersebut masuk ke nomor telepon/seluler terdakwa kemudian terdakwa memberikan nomor token tersebut kepada Saksi Zibran Kadir, lalu Saksi Zibran Kadir memasukan nomor token tersebut ke dalam kolom permintaan nomor token melalui akun usher Approval di aplikasi KasDa Online dan dana yang diminta sebesar sebesar Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) langsung terkirim ke rekening pribadi Saksi Zibran Kadir di Bank SulutGo. Setelah itu Saksi Zibran Kadir mengelola dana tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pribadi Saksi Zibran Kadir di Bank SulutGo ke rekening pribadi Saksi Zibran di Bank Mandiri dengan nomor rekening 150-00-1437866-3 atas nama Zibran Kadir yang telah tertaut dengan aplikasi trading online IQ OPTION secara bertahap, yakni:
  1. Pada tanggal 24 April 2020 dengan cara Saksi Zibran melakukan pemindahbukuan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri dengan nomor rekening 150-00-1437866-3 atas nama Zibran Kadir dan kemudian menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri; dan
  2. Pada tanggal 26 April 2020 dengan cara Saksi Zibran Kadir melakukan lagi pemindahbukuan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke Bank pribadinya di Bank Mandiri dengan nomor rekening 150-00-1437866-3 atas nama Zibran Kadir dan kemudian menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Zibran Kadir bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan ”selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris desa mempunyai tugas:
  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK desa dan
  3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa”;

 

Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo  Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

 

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan

 

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a.  Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

b.  Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.  Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

d.  Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

e.  Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

f.   Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";

 

Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa";

 

Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut";

 

Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan

 

Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo  sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

-   mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a);

-    menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b);

-    menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan

-    menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e)".

 

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Zibran Kadir kembali lagi melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 secara non-tunai melalui aplikasi KasDa Online dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada masing-masing bidang terkait dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal 26 April 2020 dengan diketahui terdakwa Saksi Zibran Kadir melakukan penarikan uang yang bersumber dari APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara non-tunai dari Rekening Kas Desa Suka Mulya pada Bank SulutGo ke rekening pribadi Saksi Zibran di Bank SulutGo lalu mengelola dana tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara melakukan pemindahbukuan rekening pribadi ke rekening pribadi Saksi Zibran Kadir di Bank Mandiri secara bertahap, yakni:

1.  Pada tanggal 26 April 2020, dengan cara Saksi Zibran memindahbukukan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp10.938.397,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau senilai USD700.00 (tujuh ratus dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;

2.  Pada tanggal 27 April 2020 dengan cara:

  • Saksi Zibran Kadir memindahbukukan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp46.878.848,00 (empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) atau senilai USD3.000,00 (tiga ribu dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;
  • Saksi Zibran kemudian menggunakan sisa uang sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) secara pribadi untuk melakukan top up pada akun Dana sebanyak 2 kali, yakni sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Dari penggunaan uang APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 tersebut, Saksi Zibran telah memperoleh keuntunan (gain) dari aplikasi IQ OPTION tersebut yang masuk ke rekening pribadinya di Bank Mandiri, yakni sebagai berikut:
  • Pada tanggal 28 April 2020 sebesar Rp15.385.409,00 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah);
  • Pada tanggal 29 April 2020 sebesar Rp9.220.705,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima rupiah);
  • Pada tanggal 1 Mei 2020 sebesar Rp44.627.675,00 (empat puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
  • Pada tanggal 2 Mei 2020 sebesar Rp74.319.459,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
  • Pada tanggal 2 Mei 2020, Saksi Zibran kemudian menggunakan dana yang ada di rekening pribadi di Bank Mandiri nya tersebut untuk melakukan top up pada akun IQ OPTION sebesar Rp119.007.133,25 (seratus sembilan belas juta tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah dua puluh lima sen) atau senilai USD8.000,00 (delapan ribu dollar);
  • Pada tanggal 4 April 2020, Saksi Zibran melakukan penarikan dari akun IQ OPTION nya tersebut ke rekening pribadinya di Bank Mandiri sebanyak 2 (dua) kali, yakni sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dan sebesar Rp67.758.917,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah);
  • Pada tanggal 7 Mei 2020, Saksi Zibran memperoleh keuntungan (gain) dari aplikasi IQ OPTION sebesar Rp45.295.962,00 (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);

3. Pada tanggal 7 Mei 2020 dengan cara:

  • Saksi Zibran Kadir memindahbukukan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION;
  • Pada tanggal 8 Mei 2020, Saksi Zibran menggunakan uang tersebut dari rekeningnya untuk melakukan top up pada aplikasi IQ OPTION sebesar Rp45.138.499,69  (empat puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) atau senilai USD3.000,00 (tiga ribu dollar).
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Zibran Kadir bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan ”selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris desa mempunyai tugas:

a. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL

b. Melakukan verifikasi terhadap RAK desa dan

c. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa”;

 

Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo  Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

 

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan

 

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a.  Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

b.  Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.  Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

d.  Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

e.  Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

f.   Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";

 

Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".

 

Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut";

 

Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan

 

Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c dan e Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo  sebagaimaan telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

-   mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis (huruf a);

-    menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dan/atau harga terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan (huruf b);

-    menetapkan Spesifikasi Tehnik Barang/jasa (huruf c); dan

-    menetapkan penyedia barang jasa/jasa (huruf e)".

 

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Zibran Kadir kembali lagi melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 secara non-tunai melalui aplikasi KasDa Online dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada masing-masing bidang terkait dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal 8 Mei 2020, Saksi Zibran Kadir mengusulkan kepada terdakwa untuk menggunakan dana anggaran Desa Suka Mulya TA 2020 dalam investasi online dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara cepat lalu keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi dan mengganti penggunaan dana APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 yang tidak sesuai peruntukannya lalu terdakwa menyetujui usulan tersebut. Setelah itu Saksi Zibran Kadir kemudian melakukan penarikan secara non-tunai dengan cara melakukan pemindahbukuan uang anggaran APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Desa Suka Mulya ke rekening pribadinya di Bank SulutGo. Setelah itu Saksi Zibran Kadir mengelola dana tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara melakukan pemindahbukuan dana dari rekening pribadi Saksi Zibran kadir sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri secara bertahap sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:

1.  Pada tanggal 8 Mei 2020, dengan cara Saksi Zibran Kadir memindahbukukan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp48.900.041,34 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu empat puluh satu rupiah tiga puluh empat sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;

2.  Pada tanggal 9 Mei 2020, dengan cara Saksi Zibran Kadir memindahbukukan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp48.648.377,87 (empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh tujuh sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION; dan

3.  Pada tanggal 10 Mei 2020, dengan cara Saksi Zibran Kadir memindahbukukan uang sebesar Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp44.906.194,96 (empat puluh empat juta sembilan ratus enam ribu seratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;

  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Zibran Kadir bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan ”selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris desa mempunyai tugas:
  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK desa dan
  3. Melakukan verifikasi t
Pihak Dipublikasikan Ya