Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto ANDRI OKTAVIANTO DAI 1.PT.HUMAN RESOURCES PROVIDER
2.PT. BANK SINAR MAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI OKTAVIANTO DAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.H.,C.L.AANDRI OKTAVIANTO DAI
Tergugat
NoNama
1PT.HUMAN RESOURCES PROVIDER
2PT. BANK SINAR MAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat I menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak Putusan ini di bacakan ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon :

     9 x Rp. 3.405.144,- x 2 kali ketentuan                   = Rp. 61.292.592,-

  • Penghargaan Masa Kerja (PMK)

    3 x Rp. 3.405.144,-                                                  = Rp. 10.215.432,-

  • Penggantian Hak

    Cuti yang belum diambil dan belum gugur         = Rp.   3.405.144,-

Jumlah                                                        =  Rp. 74.913.168,-

(terbilang : tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus enam puluh delapan rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian kepada Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian :

Upah Rp. 3.405.144,- x 6 bulan = Rp. 20.430.864,-

(dua puluh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya