| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa Indra Sastra Hadi Prjaya Djuri Alias Indra, pada hari Sabtu Tanggal 01 November 2025 pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2025 di Hotel Pink yang beralamat di Jln. Mohamad Hatta Kel. Uentanaga Bawa Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una Prov Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan petikan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 Sdr, EDENG mengubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp dan memberitahukan kepada terdakwa ”jika barang narkotika jenis sabu yang dipesan sudah dilempar di lorong kabaka Kab. Tojo Una-una dan narkotika jenis sabu tersebut dimasukan dalam pembungkus snack kemudian terdakwa menyampaikan akan segera mengambil narkotika tersebut di lorong kabaka’’ kemudian komunikasi terputus sekitar Pukul 19.20 wita terdakwa berada di kos-kosan bersama pacar yakni Sdr, ANDI SORAYA M Alias YAYA yang beralamat disamping Lapas Ampana Sulawesi Tengah setelah menerima telepon Whatsapp dari Sdr, EDENG tersebut terdakwa langsung menggunakan sepeda motor dan langsung menuju lorong kabaka untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang sudah di lempar oleh Sdr, EDENG setelah tiba di lorong kabaka kemudian terdakwa melihat sekolah SD dan terdapat pagar beton kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai di berhentikan di pinggir pagar tersebut kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan melihat disamping tembok pagar sekolah SD terdapat bungkusan snack warna merah dan terdakwa mengambilnya dan membukanya terdapat narkotika jenis sabu olehnya terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa kembali di kos-kosan setelah tiba di kos-kosan dengan membawa narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menghubungi Sdr, EDENG dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa ambil kemudian disampaikan oleh Sdr, EDENG ”Oke’’ kemudian terdakwa menghubungi Sdr, HARADI menginformasikan jika Narkotika terdakwa antar ke Gorontalo kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa mulai mengemas narkotika jenis sabu tersebut dimana terdakwa dihubungi oleh Sdr. KAHARADI terkait mengemas narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang masih utuh di pembungkus snack warna merah kemudian terdakwa menyediakan sachet plastik kosong dan di dalam kos-kosan tersebut terdakwa bersama dengan Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA mulai mengemas dan mengisi setiap sachet plastik kosong dengan narkotika jenis sabu dan sebanyak 21 (dua puluh satu) sachet plastik terisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa sediakan lagi sachet plastik ukuran sedang sebanyak 2 (dua) dan 1 (satu) sachet plastik terdakwa masukan 10 (sepuluh) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu dan satunya lagi sebanyak 11 (sebelas) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa serahkan kepada Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA narkotika jenis sabu tersebut untuk dibawa ke Prov. Gorontalo sebab ada yang memesan narkotika tersebut kemudian terdakwa langsung mengantar Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA menggunakan sepeda motor menuju pelabuhan Ferry setelah di pelabuhan Ferry sekitar pukul 10.00 wita Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA berangkat dari Ampana Sulawesi Tengah menuju Prov. Gorontalo kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar Pukul 04.30 wita Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan jika sudah bersandar di Pelabuhan Gorontalo kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA untuk menginap di rumah tante dari terdakwa yang tinggal di sentral dan menyampaikan untuk hati-hati membawa narkotika jenis sabu tersebut dan kemunikasi terputus kemudian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar malam hari terdakwa mengetahui Sdr, ANDI SORAYA M Alias YAYA telah di tangkap oleh petugas Polisi yang berada di Prov. Gorontalo setelah mendengar kabar Sdr, HARDI tersebut terdakwa langsung bersembunyi di Hotel Pink yang beralamat di Jln. Mohamad Hatta Kel. Uentanaga Bawa Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una Prov. Sulawesi Tengah.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 Sdr, terdakwa masih bersembunyi di dalam kamar hotel kemudian pada Pukul 01.00 Wita terdakwa sempat membeli lagi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mulai merakit alat hisap bong dan terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu beberapa kali kemudian pada Pukul 02.00 Wita setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba pintu kamar hotel terdakwa terbuka kemudian terdakwa melihat anggota yang berpakaian preman langsung masuk dan terdakwa kaget kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh petugas polisi tersebut dan terdakwa mengakui kepada petugas polisi bahwa telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan juga terdakwa mengakui kepada petugas polisi bahwa telah menyerahkan barang narkotika jenis sabu kepada Sdri, ANDI SORAYA M. Alias JAYA untuk dibawa ke Gorontalo dan terdakwa mengakui kepada petugas polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr, EDENG yang seorang narapidana kasus narkotika selanjutnya terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Prov. Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : R-PP.01.01.23A.10.25.348 tanggal 31 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 20 (dua puluh) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
|
No
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, Putih
|
-
|
-
|
Organoleptik
|
|
2
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN
No 02/OB/07
|
Reaksi Warna KLT dan Spektrofotome
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 20.956,37 mg
|
Berat wadah + zat = 20.956,37 mg
Berat wadah = 3.665,33 mg
Berat zat = 17.301,04 mg
|
Wadah + Zat = 198,02 mg
Berat wadah = 116,23 mg
Berat zat = 81,79 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 17.301,04 mg atau 17,30104 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 81,79 mg atau 0,08179 gram.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Indra Sastra Hadi Prjaya Djuri Alias Indra, pada hari Sabtu Tanggal 01 November 2025 pukul 02.00 atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2025 di Jln. Hotel Pink yang beralamat di Jln. Mohamad Hatta Kel. Uentanaga Bawa Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una Prov Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan petikan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 Sdr, EDENG mengubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp dan memberitahukan kepada terdakwa ”jika barang narkotika jenis sabu yang dipesan sudah dilempar di lorong kabaka Kab. Tojo Una-una dan narkotika jenis sabu tersebut dimasukan dalam pembungkus snack kemudian terdakwa menyampaikan akan segera mengambil narkotika tersebut di lorong kabaka’’ kemudian komunikasi terputus sekitar Pukul 19.20 wita terdakwa berada di kos-kosan bersama pacar yakni Sdr, ANDI SORAYA M Alias YAYA yang beralamat disamping Lapas Ampana Sulawesi Tengah setelah menerima telepon Whatsapp dari Sdr, EDENG tersebut terdakwa langsung menggunakan sepeda motor dan langsung menuju lorong kabaka untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang sudah di lempar oleh Sdr, EDENG setelah tiba di lorong kabaka kemudian terdakwa melihat sekolah SD dan terdapat pagar beton kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai di berhentikan di pinggir pagar tersebut kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan melihat disamping tembok pagar sekolah SD terdapat bungkusan snack warna merah dan terdakwa mengambilnya dan membukanya terdapat narkotika jenis sabu olehnya terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa kembali di kos-kosan setelah tiba di kos-kosan dengan membawa narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menghubungi Sdr, EDENG dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa ambil kemudian disampaikan oleh Sdr, EDENG ”Oke’’ kemudian terdakwa menghubungi Sdr, HARADI menginformasikan jika Narkotika terdakwa antar ke Gorontalo kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa mulai mengemas narkotika jenis sabu tersebut dimana terdakwa dihubungi oleh Sdr. KAHARADI terkait mengemas narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang masih utuh di pembungkus snack warna merah kemudian terdakwa menyediakan sachet plastik kosong dan di dalam kos-kosan tersebut terdakwa bersama dengan Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA mulai mengemas dan mengisi setiap sachet plastik kosong dengan narkotika jenis sabu dan sebanyak 21 (dua puluh satu) sachet plastik terisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa sediakan lagi sachet plastik ukuran sedang sebanyak 2 (dua) dan 1 (satu) sachet plastik terdakwa masukan 10 (sepuluh) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu dan satunya lagi sebanyak 11 (sebelas) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa serahkan kepada Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA narkotika jenis sabu tersebut untuk dibawa ke Prov. Gorontalo sebab ada yang memesan narkotika tersebut kemudian terdakwa langsung mengantar Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA menggunakan sepeda motor menuju pelabuhan Ferry setelah di pelabuhan Ferry sekitar pukul 10.00 wita Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA berangkat dari Ampana Sulawesi Tengah menuju Prov. Gorontalo kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar Pukul 04.30 wita Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA menghubungi terdakwa melalui telepon dan memberitahukan jika sudah bersandar di Pelabuhan Gorontalo kemudian terdakwa menyampaikan kepada Sdri, ANDI SORAYA M Alias YAYA untuk menginap di rumah tante dari terdakwa yang tinggal di sentral dan menyampaikan untuk hati-hati membawa narkotika jenis sabu tersebut dan kemunikasi terputus kemudian.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar malam hari terdakwa mengetahui Sdr, ANDI SORAYA M Alias YAYA telah di tangkap oleh petugas Polisi yang berada di Prov. Gorontalo setelah mendengar kabar Sdr, HARDI tersebut terdakwa langsung bersembunyi di Hotel Pink yang beralamat di Jln. Mohamad Hatta Kel. Uentanaga Bawa Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una Prov. Sulawesi Tengah.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 November 2025 Sdr, terdakwa masih bersembunyi di dalam kamar hotel kemudian pada Pukul 01.00 Wita terdakwa sempat membeli lagi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mulai merakit alat hisap bong dan terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu beberapa kali kemudian pada Pukul 02.00 Wita setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba pintu kamar hotel terdakwa terbuka kemudian terdakwa melihat anggota yang berpakaian preman langsung masuk dan terdakwa kaget kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh petugas polisi tersebut dan terdakwa mengakui kepada petugas polisi bahwa telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan juga terdakwa mengakui kepada petugas polisi bahwa telah menyerahkan barang narkotika jenis sabu kepada Sdri, ANDI SORAYA M. Alias JAYA untuk dibawa ke Gorontalo dan terdakwa mengakui kepada petugas polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr, EDENG yang seorang narapidana kasus narkotika selanjutnya terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Prov. Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0123 tanggal 31 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 20 (dua puluh) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
|
No
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, Putih
|
-
|
-
|
Organoleptik
|
|
2
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA PPOMN
No 02/OB/07
|
Reaksi Warna KLT dan Spektrofotome
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 20.956,37 mg
|
Berat wadah + zat = 20.956,37 mg
Berat wadah = 3.665,33 mg
Berat zat = 17.301,04 mg
|
Wadah + Zat = 198,02 mg
Berat wadah = 116,23 mg
Berat zat = 81,79 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 17.301,04 mg atau 17,30104 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 81,79 mg atau 0,08179 gram
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (2) KUHP Sebagaimana Telah Dirubah dan Disesuaikan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 |